Senin (23/2) kemarin, aktivis Garis sempat mendatangi gereja dan meminta klarifikasi terkait aksi pemurtadan itu. Masalah itu lalu disepakati untuk diselesaikan dengan berdialog di ruang paripurna DPRD Kota Garut. Dialog itu dihadiri anggota Komisi D DPRD, perwakilan dari gereja, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Garut, Polsek Kadungora, pemerintah daerah, ormas Islam, dan LSM.
Ketua Garis, Suryana Nurfatwa, mengecam keras aksi pemurtadan yang dilakukan non-Muslim kepada umat Islam. Menurut dia, tindakan tersebut telah melanggar Keputusan Menteri Agama No 70 tahun 1978 tentang Penyiaran Agama. Dalam kepmen itu tercantum aturan 'siapa pun tidak boleh menyebarkan agama kepada orang yang sudah beragama'.
Menurut Suryana, warga Kadungora yang dimurtadkan itu sudah jelas beragama Islam. ''Jadi, tidak boleh menyebarkan agama lain kepada mereka,'' katanya. Garis mendesak dibuat perjanjian agar gereja tersebut tak mengulangi perbuatannya. Ia mengungkapkan, upaya pemurtadan tak hanya terjadi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, tegas dia, pemurtadan juga sempat dilakukan di Kec Cisewu, Garut; Kec Soreang, Kab Bandung (sebanyak 103 orang); dan di Kec Cikalongwetan, Kab Bandung Barat.
Pendeta Oliver Tambunan yang mewakili Gereja Masehi Advent Hari ke-7, lebih banyak bungkam. Setelah Garis mendesak agar pihak gereja meminta maaf, Pendeta Oliver mengiyakannya. Oliver juga setuju untuk meminta maaf secara terbuka di sejumlah media cetak lokal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kholil Ridwan, mengatakan, guna mengatasi aksi pemurtadan yang kian marak perlu adanya upaya yang dilakukan bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, ulama, dan warga sekitar.
Mengenal Gereja di Garut
Bangunan Gereja Masehi Advent Hari Ke-7 didirikan pada tahun 1927 di atas tanah seluas 700 m2 dengan luas bangunan 77 m2 oleh orang-orang Belanda yang beragama Kristen Advent. Setelah Indonesia merdeka pernah dijadikan markas tentara RI sektor Garut Kota. Pada tahun 1950 (setelah kedaulatan RI) oleh Komandan Sektor, Bpk. Aang Kunaefi, atas persetujuan Bupati Garut (R. Tumenggung Kartahudaya) gereja ini diserahkan kepada Yayasan Gereja Masehi Advent Hari Ke-7 Cabang Garut.
Arah muka bangunan menghadap ke sebelah Timur dengan batas areal bangunan sebelah Barat dibatasi rumah penduduk, sebelah Utara dibatasi gedung PLN, sebelah Timur dibatasi Jalan Pramuka dan sebelah Selatan dibatasi oleh rumah penduduk. Di belakang bangunan gereja dilengkapi pastoran (tempat tinggal pendeta) dan kantor. Bangunan gereja yang hampir mirip kerucut ini, merupakan salah satu bangunan tua peninggalan kolonial Belanda yang belum mengalami pemugaran sampai sekarang. [af/dakta/www.suara-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.