Tampilkan postingan dengan label JIL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JIL. Tampilkan semua postingan

Kamis, Maret 05, 2009

Musdah Mulia dan Nikah Beda Agama

Akhir-akhir ini sangat banyak masalah yang dihadapi Ummat Islam Indonesia. Selesai satu persoalan, segera muncul persoalan-persoalan lain. Sementara respon kita atas masalah-masalah itu rata-rata lambat, lemah, dan sporadis. Saat suara kalangan Islam phobia bisa berpengaruh kuat mengarahkan kebijakan publik, maka suara dakwah Islam terdengar sangat lemah. Hal semacam ini terjadi berulang kali menyebabkan kekalahan-kekalahan di berbagai medan pertarungan pemikiran melawan ideologi-ideologi sekuler.

Pada gilirannya nanti, kekalahan itu semakin terakumulasi, meresap dalam, mengkristal, dan akhirnya terstrukturisasi dalam bentuk kekalahan peradaban. Di titik itu, seruan-seruan para dai seperti �angin yang membentur karang�, tidak didengar, tidak dihargai, hanya diacuhkan saja.

Saat kita merasa sepele atas serangan-serangan yang terus dilancarkan kalangan Islam phobia (apapun ideologi mereka); atau kita terlalu paranoid sehingga tidak berani berbuat apapun, meskipun sekedar bersuara; atau kita selalu berlindung di balik alasan �sekarang belum waktunya�; sebenarnya saat itu kita sedang bersungguh-sungguh menggali kekalahan Islam, sedalam-dalamnya. Na�udzubillah wa na�udzubillah min dzalik. Lihatlah, betapa kreatifnya para pemuda Islam saat mencari alasan, hujjah, atau dalil untuk menghindari resiko perjuangan. Mereka terus mencari-cari udzur (alasan pembenar), bahkan udzur yang sangat mustahil sekalipun; pada saat yang sama mereka mencela para munafikin Madinah yang selalu meminta udzur kepada Nabi shallallah �alaihi wa sallam. Saat ini, kegemilangan Islam hanya tinggal retorika saja, tanpa wujud dan eksistensi. Memalukan memang; tetapi apalah artinya rasa malu ketika kita telah terbiasa menikmati hidup tanpa perasaan itu, dimanapun dan kapanpun. Allahu Akbar, walillahil hamdu.

Ya Allah, kuatkanlah diri kami, luaskanlah rahmat-Mu, lindungi kami dari kezhaliman musuh-Mu. Semata kepada-Mu kami menghiba dan mengadukan kemalangan diri. Ya Allah, tidak ada yang sia-sia dalam kesungguhan, kepedulian, dan pengorbanan, sebab Engkau tidak menyalahi janji. Rahmati kami ya Rahmaan ya Rahiim. Allahumma amin.


Propaganda �Nikah Beda Agama�

Tanggal 29 September 2009, pukul 19.30, TVOne menayangkan sebuah acara menarik, Islam Agama-ku. Acara ini semacam diskusi kritis menghadirkan dua narasumber yang berbeda pandangan, lalu diselingi lagu-lagu pop Muslim. Tema yang diangkat, Pernikahan Beda Agama dalam Hukum Islam. Narasumber utama, Prof. Dr. Musdah Mulia, guru besar UIN Jakarta, dan sebagai pembanding ialah Ustadz Surahman dari PKS.

Siapapun yang sering mengikuti berita-berita seputar tingkah-polah Musdah Mulia, pasti tidak merasa aneh jika dia berbicara dalam diskusi di atas. Musdah adalah salah satu �penyejuk mata� kaum Liberaliyun di Indonesia. Dia ketua tim perumus Counter Draft Kompilasi Hukum Islam (CDKHI) yang hendak mengeliminasi peranan Hukum Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dia pernah menerima penghargaan dari Menlu Amerika, Condoleeza Rice atas jasa-jasanya dalam menyerang Syariat Islam. Belum lama lalu dia melontarkan fatwa menghebohkan, katanya Islam memrbolehkan homoseksual. Tentu saja, Musdah bersama penganut agama Liberal lain, berbaris rapi �kal bunyanun marsus� menolak UU Pornografi. Perlu juga dicatat, Musdah Mulia ini mantan tokoh Fatayat NU, asal Makassar.

Teringat saran seorang ustadz di Bandung. Kalau ada orang yang sangat bandel dalam membela kesesatan, mula-mula dia harus dinasehati. Kalau tidak mempan, lakukan adu hujjah untuk menjelaskan kesesatannya. Kalau itu pun tidak mempan, ya sudah, dipegang saja kepalanya, lalu dibacakan Ayat Kursi. Bisa jadi, dia memang �kemasukan jin�, jadi harus di-ruqyah. Tapi ini hanya intermezzo, lho.

Seperti biasa, Musdah Mulia mendukung pernikahan antar agama dengan sekian banyak alasan. Bukan hanya mendukung, dia sangat bersemangat mengkritisi pandangan jumhur kaum Muslimin selama ini yang melarang nikah beda agama. Dalam diskusi itu Musdah memakai berbagai jurus argumentasi, sehingga terlihat seolah pandangannya benar. Bagi orang awam, alasan-alasan Musdah bisa menipu, sehingga mereka mendukung pernikahan beda agama.

Di antara alasan yang dipakai Musdah Mulia untuk mendukung pendapatnya, kurang lebih sebagai berikut:
(1) Selama ini tidak nash yang qath�i (tegas) dalam Al Qur�an atau As Sunnah yang melarang pernikahan beda agama. Kalaupun ada larangan, hal itu hanyalah intepretasi (penafsiran) para ulama. Tau hasil ijtihad ulama.

(2) Tidak ada ayat yang melarang Muslim menikah dengan non Muslim. Kalaupun ada adalah larangan menikah dengan orang musyrik dan kafir. Sementara definisi musyrik, kafir, dan ahlul kitab itu beragam menurut para ulama. Muhammad Abduh menganggap siapapun yang memiliki kitab suci, seperti Hindu, Budha, mereka juga ahlul kitab.

(3) Pandangan para ulama dalam masalah nikah beda agama, tidak bersifat tunggal, melainkan beragam. Jadi, pandangan mereka relatif, tidak bersifat mutlak.

(4) MUI Jakarta tahun 1996 pernah memperbolehkan pernikahan beda agama, karena waktu itu banyak kasus pernikahan beda agama (alasan Sosiologis). Tetapi tahun 1997, fatwa MUI Jakarta itu dicabut lagi. Artinya, MUI pun pernah membolehkan nikah beda agama.

(5) Menurut Syaikh Mahmud Syaltut, mantan Rektor Al Azhar Mesir, larangan Muslimah menikah dengan non Muslim, karena khawatir mereka nanti akan terpengaruh oleh agama suaminya. Sementara menurut Musdah, dari hasil penelitian dosen UIN Jakarta (kolega Musdah), 80 % anak-anak yang ibunya menikah dengan non Muslim, ikut agama ibunya (Islam).

Selain pandangan di atas, Musdah juga mengatakan beberapa pandangan tambahan di bawah ini, yaitu:

(a) Kalau niatnya berdakwah, seharusnya kita mendorong agar para Muslimah banyak menikah dengan non Muslim, sebab hal itu nanti bisa menarik non Muslim serta anak-anaknya menjadi Islam juga.

(b) Musdah mempertanyakan, �Kata siapa masalah nikah beda agama sudah selesai?� Kesimpulan seperti itu kata dia justru menutup lahirnya ijtihad yang cemerlang. Dan kenyataan seperti inilah yang membuat Islam �masih kata Musdah- mengalami kemunduran peradaban sejak abad 12 Masehi.

(c) Hukum halal-haram yang ada selama ini hanyalah produk intepretasi manusia (ulama)? Bukan wahyu dari Allah. Jika memang intepretasi ulama itu berharga, mengapa ulama-ulama kontemporer yang berpemikiran progressif tidak dihargai, padahal mereka juga berdasarkan Al Qur�an dan As Sunnah?

Demikian kurang lebih pokok-pokok pemikiran �pahlawan� penghujat Syariat Islam ini. Kalau mau jujur, pemikiran dia hanya mengulang-ulang lagu lawas kaum pemeluk agama Liberaliyyah. Semoga Allah Al Hadi membimbing mereka kembali ke jalan Islam. Allahumma amin.


Ummat Islam Perlu Hati-hati

Ummat Islam harus berhati-hati saat menghadapi berbagai propaganda pemikiran non Islam, Liberalisme. Anda sekalian harus berhati-hati saat berhadapan dengan tokoh-tokoh pemikir seperti Musdah Mulia itu. Kalau ilmu kita memang tidak cukup, hati kita masih ragu-ragu, sebaiknya jangan mendengar atau membaca tulisan orang-orang keblinger itu. Khawatir nanti Anda akan terseret dalam arus keraguan yang tidak menentu. Jika akhirnya Anda berhadapan dengan isu-isu meragukan yang menyusahkan hati, silakan menulis e-mail ke alamat ini: langitbiru1000@gmail.com Meskipun disini tidak menjanjikan solusi tuntas, setidaknya mari kita berdiskusi untuk menguraikan masalah keraguan, sehingga Allah Ta�ala memberikan jalan keluar. Allahumma amin).


Di mata orang awam, generasi muda yang masih baru belajar agama, atau dai-dai �populis�, apa yang dikemukakan Musdah Mulia dkk. bukanlah masalah ringan. Ia bisa mengguncang keimanan. Na�udzubillah min dzalik. Maka janganlah segan-segan bertanya kepada ulama-ulama yang terkenal lurus dan istiqamah, saat berhadapan dengan pemikiran-pemikiran tercela itu.


Dari hasil pengamatan saya selama ini, para �jurkam� kesesatan itu rata-rata orang berintelijensi tinggi. Contoh, Si Mbah Dur. Dia bukan orang biasa, bukan orang bodoh, tetapi intelijensinya tinggi. Termasuk kemampuan retorika, analisis, dan humornya diakui banyak kalangan. Tetapi, dia juga manusia �gedhe ambek�, gampang marah-marah, terutama setelah manuver-manuver politiknya gagal melulu. Berkali-kali dia tebar ancaman ini itu, tetapi ternyata gak ngaruh. Dulu, dia pernah mengancam akan kirim sekian ribu jin untuk mengamankan kursi kekuasaannya, tetapi hasilnya nihil. Meskipun begitu, dia selalu dipuja-puji oleh media-media massa sekuler di Indonesia. Seandainya Mbah Dur melakukan poligami, saya yakin dia tetap akan dibela oleh media-media massa sekuler. Mbah Dur berbeda dengan Aa Gym. Tokoh itu sudah dianggap sebagai �pawang sekularisme� di Indonesia.

Dalam acara berjudul aneh, Islam Agama-ku di atas, Musdah Mulia mengerahkan sekian banyak jurus-jurus debatnya. Bagi orang yang tidak teliti, besar kemungkinan akan terbawa alur argumentasi dia. Inilah makanya kita perlu hati-hati, jangan asal menelan pendapat-pendapat kaum the stranger semacam itu.


Larangan Menikah Beda Agama

Sungguh terlalu kalau Musdah Mulia mengatakan bahwa tidak ada ayat-ayat yang secara tegas melarang pernikahan beda agama. Dia menuduh, pemikiran-pemikiran dalam hal ini umumnya hanyalah intepretasi ulama. Padahal dalam Al Qur�an bukan hanya di satu tempat disebutkan larangan pernikahan beda agama.

Dalam Surat An Nuur disebutkan pedoman yang bersifat umum: �Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji (pula). Dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik.� (An Nuur: 24).

Tentu saja, kekejian kekafiran dan kemusyrikan lebih berat daripada kekejian maksiyat, seperti mencuri, berjudi, zina, minum khamr, bahkan membunuh. Dalam Al Qur�an disebutkan kalimat terkenal, �Wal fitnatu asyaddu minal qatli� (dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan). Yang dimaksud fitnah disini adalah syirik, kekafiran, dan kekacauan yang meluas. Dosa maksiyat sangat mungkin diampuni, tetapi tidak bagi dosa syirik �Sesungguhnya Allah tidak mengampuni siapa yang mensyirikkan-Nya, dan Dia mengampuni yang selain itu, bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa yang mensyirikkan Allah, sesungguhnya dia telah berbuat dosa yang sangat besar.� (An Nisaa�: 48).

Kemudian dalam Surat Al Baqarah disebutkan larangan bagi Ummat Islam menikahi kaum musyrikin. �Janganlah kalian menikah wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman. Seorang budak wanita Mukminah, dia lebih baik daripada wanita musyrik, meskipun dirinya (wanita musyrik itu) menakjubkan kalian. Dan janganlah menikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita Muslimah) sampai mereka beriman. Seorang budak laki-laki Mukmin lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik, meskipun dia (laki-laki musyrik itu) menakjubkan kalian. Mereka itu (orang-orang musyrik) mengajak (kalian) ke neraka, sedangkan Allah mengajak (kalian) ke syurga dan ampunan, dengan ijin-Nya. Dan Dia menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka mengambil pelajaran.� (Al Baqarah: 221).

Dalam ayat di atas jelas-jelas disebutkan, bahwa Ummat Islam secara mutlak tidak boleh menikahi wanita musyrik dan tidak boleh menikahkan wanita Muslimah dengan laki-laki musyrik. Alasannya jelas, orang-orang musyrik itu hanya akan mengajak kita terjerumus ke neraka. Na�udzubillah min dzalik.

Dalam ayat lain, orang-orang beriman dilarang menikah dengan pezina dan orang musyrik. �Seorang laki-laki pezina, dia tidak menikahi melainkan wanita pezina atau wanita musyrik. Dan wanita pezina, tidak menikahinya, melainkan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Dan diharamkan hal itu (menikahi pezina dan musyrik) bagi orang-orang Mukmin.� (An Nuur: 3).

Jelas sekali bunyi ayatnya, �Wa hur-rima dza-lika �alal mu�minin� (dan diharamkan hal itu atas orang-orang Mukmin). Nah, ayat yang seperti ini, menurut Musdah Mulia, �Itu hanya penafsiran para ulama.� Wih, luar biasa kesimpulan orang ini. Dia tidak mengerti ilmu Islam, sampai hal- hal paling dasar sekali pun. Ayat itu sangat jelas artinya, tapi masih di-ulet-ulet sesuka hati. Seorang guru besar ilmu agama, tetapi kualitas seperti manusia tidak berakal.

Dalam ayat lain disebutkan larangan tegas. �Maka jika kalian mengetahui bahwa mereka itu wanita-wanita Mukminat, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada para kuffar (suami-suami kafir mereka di Makkah). Tidaklah mereka (wanita-wanita Mukminah itu) halal bagi mereka (kuffar), dan tidak pula mereka (kuffar) itu halal bagi mereka (wanita Mukminah). Dan bayarkanlah kepada mereka (suami-suami kuffar itu) apa yang telah mereka infakkan (berupa mahar perkawinan terhadap wanita-wanita Mukminah itu). Dan tidak berdosa bagi kalian menikahi wanita-wanita Mukminah itu, jika telah kalian tunaikan mahar kepada mereka.� (Al Mumtahanah: 10).

Jelas tampak disana, �Laa hunna hillu lahum, wa laa hum yahilluna la hunna� (tidaklah wanita-wanita itu halal bagi mereka [laki-laki kuffar], dan tidak pula mereka [laki-laki kuffar itu] halal bagi mereka [wanita-wanita Mukminah]). Kata �laa hillu� atau �laa yahilluna� itu artinya: Tidak halal. Tidak halal itu artinya haram; haram itu artinya berdosa; berdosa itu artinya mendapat ancaman siksa Allah. Apakah untuk hal-hal seperti ini Musdah masih akan berkata, �Itu hanya intepretasi para ulama.� Ya Allah ya Karim, kalau seperti itu komentarnya, sebaiknya gelar guru besar Musdah Mulia segera dicopot. Dia tidak pantas disebut ahli Islam. Dia harus belajar bahasa Arab lagi di tingkat Ibtida�iyyah. Sangat mengerikan!

Ayat Al Mumtahanah ini luar biasa. Secara prinsip sudah diutarakan dulu sikap tegas Islam dalam soal pernikahan dengan kuffar. Kemudian hal itu ditambah dengan solusi ekonomis, yaitu Ummat Islam disuruh membayar mahar yang telah diberikan oleh laki-laki kuffar itu sebelumnya. Artinya, pernikahan mereka dibatalkan, dan mahar dikembalikan secara ksatria. Perlu juga dicatat, kata-kata yang digunakan dalam ayat ini �kuffar� bukan �musyrik�. Itu harus dicatat dengan jelas! Dapat disimpulkan, wanita Muslimah itu haram dinikahi laki-laki kuffar, siapapun dirinya.

Kalaupun ada toleransi, ialah pernikahan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab. Dasarnya sebagai berikut: �(Dan dihalalkan bagi kalian menikahi) wanita-wanita mulia dari kalangan wanita Mukminat dan wanita mulia dari kalangan orang-orang yang telah diberi Al Kitab sebelum kalian, jika kalian telah memberikan mahar kepada mereka, dengan maksud menjaga kehormatan, bukan berzina atau mengambil mereka sebagai wanita simpanan (gundik). Maka siapa yang kafir terhadap al iman (hukum-hukum Allah), sungguh telah batal amalnya dan di Akhirat dia termasuk orang yang merugi.� (Al Maa�idah: 5).

Ayat ini memperbolehkan menikahi wanita-wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani), sebagaimana kita boleh memakan makanan (sembelihan) mereka. Tetapi hal itu hanya berlaku bagi laki-laki Muslim untuk menikahi wanita ahlul kitab, bukan sebaliknya. Musdah Mulia mengkritisi, �Dalam ayat ini tidak ada larangan wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non Muslim. Disana hanya disebutkan, laki-laki Muslim boleh menikahi ahli kitab.�

Disini kita menangkap betapa kacau cara berpikir Musdah Mulia. Kacau sekali, hingga anak kecil pun tidak akan terjerumus kedegilan seperti itu. Hanya karena dalam ayat di atas disebutkan, �Laki-laki Muslim boleh menikahi wanita ahli kitab,� dia ngeyel menyimpulkan, �Lihatlah, tidak ada larangan bagi Muslimah menikah dengan non Muslim?� Ya Allah ya Karim, kita seperti menghadapi anak kecil yang bandelnya tidak sembuh-sembuh.

Kalau dari ayat di atas kita menyimpulkan, �Laki-laki Muslim boleh menikahi wanita ahli kitab,� jelas ayat itu sendiri sebagai dalilnya. Tetapi jika hal itu hendak diteruskan dengan menyimpulkan, �Kalau begitu wanita Muslimah boleh menikah dengan laki-laki non Muslim,� atas dasar apa kita menetapkannya? Apakah dalam ayat tersebut ada dalil yang membolehkan hal itu? Bagian mana dalilnya? Tidak ada sama sekali! Lalu untuk apa menetapkan hukum yang tidak ada dalilnya? Justru disini sangat tampak, bahwa saat Musdah menghalalkan nikah beda agama, hal itu muncul dari intepretasi pikiran dia sendiri, bukan berdasarkan dalil Syariat. Siapa yang menuduh, siapa yang pecundang?

Untuk menetapkan hukum halal-haram, harus jelas dalilnya, tidak boleh berdasarkan intepretasi pribadi. Kita ini hanya melayani Wahyu Allah, bukan melayani hawa nafsu dan jahiliyyah. Seandainya, dalam ayat Al Maa�idah ayat 5 itu tidak ada dalil pengharaman bagi wanita Muslimah menikah dengan non Muslim, pengharaman itu sudah dibahas di ayat-ayat lain. Lihat kembali An Nuur 24, Al Baqarah 221, An Nuur 3, dan Al Mumtahanah 10. Kalau Musdah menolak keberadaan ayat-ayat lain, dengan hanya berpatokan kepada Al Maa�idah ayat 5, berarti dia sudah sampai di titik nazhir kehancuran akal paling mengenaskan. Wis, tidak ada gunanya ngomong sama wong bodo ini! Lebih baik kita bikin teh hangat dan ngobrol sama teman.


Menikahi Wanita Ahli kitab

Secara umum, menikahi wanita ahli kitab itu boleh. Dalilnya adalah Surat Al Maa�idah ayat 5 di atas. Makanan Ahli kitab halal, begitu pula menikahi wanita mereka, juga halal. Disini perlu dilihat lebih dalam, biar tidak salah arah.

Siapakah ahli kitab? Apakah ahli kitab masih ada sampai saat ini? Apakah setiap agama yang punya kitab suci bisa disebut ahli kitab?

Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, ahli kitab itu adalah Yahudi dan Nashrani. Yahudi mengikuti Taurat (=Perjanjian Lama atau Old Testament), Nashrani mengikuti Injil (=Perjanjian Baru atau New Testament). Hukum-hukum Syariat bagi ahli kitab masih berlaku atas mereka. Banyak orang berpandangan bahwa ahli kitab sudah tidak ada lagi. Ia hanya ada di jaman Rasulullah shallallah �alaihi wa sallam, ketika mereka masih memegang Taurat atau Injil yang masih asli. Kalau sekarang, isi Taurat dan Injil sudah banyak dipalsukan.


Tetapi kesimpulan seperti itu perlu dikritisi:
(1) Pemalsuan Taurat dan Injil sudah terjadi sejak sebelum jaman Rasulullah. Bukan hanya terjadi saat ini. Hal itu banyak disebutkan dalam Al Qur�an. Kalau kitab mereka tidak diselewengkan sejak awal, lalu apa gunanya Al Qur�an diturunkan? Bukankah salah satu misi diturunkannya Al Qur�an ialah meluruskan penyimpangan dalam kitab-kitab itu?

(2) Jika ahli kitab di masa lalu berpegang kepada kitab-kitab yang masih asli, belum dipalsukan, berarti mereka adalah Muslim, sama seperti kita, hanya berbeda Nabinya. Orang-orang seperti itu, ketika mereka mengetahui kebenaran Rasulullah shallallah �alaihi wa sallam biasanya akan masuk Islam. Artinya, mereka itu sama-sama beriman, jadi mereka serupa dengan kita, hanya Syariat-nya yang berbeda. Otomatis dalam perkara muamalah tidak ada keraguan berinteraksi dengan mereka.

(3) Jika Yahudi dan Nashrani tidak diakui sebagai ahli kitab, lalu siapa yang disebut ahli kitab dalam Al Qur�an? Apakah kaum itu sudah lenyap ditelan bumi? Lalu bagaimana dengan ayat-ayat Al Qur�an yang sangat banyak berbicara tentang ahli kitab? Akan dikemanakan ayat-ayat yang banyak itu?

(4) Di bawah sebuah negara Islam, orang musyrik dilarang tinggal di dalamnya, sedangkan ahli kitab diperbolehkan, asal mereka tunduk kepada Syariat Islam. Mereka kemudian disebut ahludz dzimmi. Jika Yahudi dan Nashrani dianggap sebagai musyrik (bukan ahli kitab), apakah mereka tidak boleh tinggal di negeri Islam? Padahal sejak jaman Nabi shallallah �alaihi wa sallam di Madinah sampai jaman Turki Utsmani, Yahudi atau Nashrani boleh tinggal di negeri Islam, selama membayar jizyah.

(5) Anda harus mengetahui, bahwa pemeluk agama Yahudi berbeda dengan Nashrani. Mereka itu mengakui Keesaan Allah, bukan penganut Trinitas dan semacamnya. Meskipun tentu dengan segala kesesatan teologis yang ada dalam agama mereka. Dari sisi Tauhid, Yahudi lebih dekat dengan kita, meskipun agama mereka tetap sesat dan rusak. Bahkan Yahudi juga mengharamkan babi, berbeda dengan Nashrani. Tidak bisa kita mengatakan mereka sebagai musyrik, menyamakan dengan Hindu, Budha, Sinto, dsb.

Salah satu cara untuk mengetes keberadaan Ahli kitab. Misalnya, suatu saat Anda diundang untuk menghadiri ceramah seorang pendeta Hindu, dengan tema kehebatan dewa-dewa Hindu. Anda dipersilakan datang ke ceramah itu dengan memilih satu dari dua teman: Seorang Kristen atau Budha. Kira-kira menurut Anda lebih baik memilih orang Kristen atau Budha? Saya yakin, Anda akan memilih seseorang yang lebih dekat kemiripannya dengan agama Anda (yaitu Kristen).

Jadi singkat kata, ahli kitab itu masih ada sampai saat ini. Mereka adalah Yahudi dan Nashrani, meskipun nama dan sektenya bermacam-macam. Siapapun yang beriman kepada Taurat dan Injil, mereka Ahli kitab. Adapun orang-orang beragama Hindu, Budha, dll. yang konon juga memiliki kitab suci, mereka tidak disebut ahli kitab, tetapi disebut musyrikun. Pengertian �al kitab� dalam Al Qur�an dan As Sunnah adalah kitab Taurat dan Injil yang diturunkan kepada Musa dan Isa �alaihimassalam. Jangankan penganut Hindu, Budha, Konghuchu, dll. para pengikut Nabi-nabi di masa lalu saja, di era sebelum Musa �alaihissalam, mereka tidak disebut ahli kitab. Jadi tidak alasan menerima orang-orang musyrik sebagai ahli kitab.

Seandainya laki-laki Muslim diperbolehkan menikahi wanita-wanita ahli kitab, tidak berarti Islam membuka kran kebebasan seluas-luasnya. Dalam ayat di atas tergambar dengan baik syarat-syarat yang diinginkan oleh Islam.

�(Dan dihalalkan bagi kalian menikahi) wanita-wanita mulia dari kalangan wanita Mukminat dan wanita mulia dari kalangan orang-orang yang telah diberi Al Kitab sebelum kalian, jika kalian telah memberikan mahar kepada mereka, dengan maksud menjaga kehormatan, bukan berzina atau mengambil mereka sebagai gundik-gundik (wanita simpanan). Maka siapa yang kafir terhadap al iman (hukum-hukum Allah), sungguh telah batal amalnya dan di Akhirat dia termasuk orang yang merugi.� (Al Maa�idah: 5).

Karakter wanita ahli kitab yang boleh dinikahi adah muh-shanat, wanita yang menjaga kehormatan. Bukan wanita sembarangan, apalagi tukang zina. Na�udzubillah min dzalik. Lagi pula mereka disebut setelah �wanita mulia dari kalangan Mukminat�. Wanita ahli kitab itu menempati prioritas setelah wanita-wanita Mukminat. Artinya, jika masih banyak wanita-wanita Muslimah yang belum menikah, mengapa kita harus menengok wanita-wanita ahli kitab itu? Cobalah lihat, meskipun menikahi wanita-wanita ahli kitab diperbolehkan, upaya menjaga keimanan laki-laki Muslim tetap dilakukan, dengan cara tidak menikahi wanita ahli kitab sembarangan.

Dalam konteks jaman sekarang, tidak mengapa menikah dengan wanita-wanita yang berakhlak mulia dari kalangan Yahudi atau Nashrani. Tetapi dengan syarat: Satu, laki-laki Muslim yang menikahi wanita itu, hendaklah orang-orang yang kuat ilmunya dan kokoh hatinya (saat menghadapi keluarga sang wanita); Dua, niatan laki-laki itu menikahi wanita tersebut, adalah untuk mengislamkannya. Alhamdulillah, jika bisa sekalian mengislamkan keluarganya; Tiga, jika dalam pernikahan, wanita itu ternyata tidak mau masuk Islam, malah ingin menyeret suami dan anak-anaknya ke dalam kekafiran, maka dia harus diceraikan. Jika sudah diceraikan, sebaiknya tidak perlu ada rujuk, kecuali kalau dia mau masuk Islam. Pernikahan dengan wanita ahli kitab tanpa visi seperti ini hanyalah buang-buang energi dan hanya memerosokkan diri dalam kesulitan materi dan kepayahan batin. Na�udzubillah min dzalik.


Kritik Lain untuk Musdah

Musdah mengatakan, bahwa pendapat para ulama beragam dalam soal nikah beda agama. Saya katakan, �Sebenarnya tidak beragam, sebab ayat-ayat yang berbicara larangan menikah beda agama itu sangat tegas. Tidak membutuhkan tafsir lagi. Sudah terlalu jelas untuk ditafsirkan. Bahkan tanpa pendapat ulama sekali pun, kita telah mendapati hukum yang jelas disini.�

Dari ayat-ayat itu dapat disimpulkan, sebagai berikut: ((o)) Menikah dengan orang musyrik (baik laki-laki maupun perempuan) adalah haram; ((oo)) Wanita-wanita Muslimah haram menikah dengan laki-laki kuffar [baik musyrik maupun ahli kitab]; ((ooo)) Laki-laki Muslim boleh menikahi wanita ahli kitab yang berakhlak mulia. Kesimpulan seperti ini tidak membutuhkan tafsiran yang njelimet. Sudah jelas, tegas, lugas, dan tuntas! (tidak perlu tambahan �panas� dan �ganas�).

Mungkin, yang dimaksud keragaman pendapat ulama oleh Musdah adalah termasuk pandangan tokoh-tokoh rasionalis atau pemikir Liberal masa kini. Ya, kalau dikaitkan dengan mereka jelas beragam, bahkan mungkin kontradiksi. ulama. Mereka tidak sebanding dengan ulama-ulama kaum Muslimin yang telah diakui pandangan-pandangannya. Kalau para ulama Ahlus Sunnah beragam pendapatnya, Musdah harus menunjukkan bukti-buktinya. Jangan hanya berkilah, �Menurut para ulama,� sementara dia masukkan orang-orang Liberal di dalamnya.

Rasulullah shallallah �alaihi wa sallam memberikan contoh yang sangat baik. Dari sekitar 12 isteri beliau, tidak ada satu pun yang kafir, tidak ada satu pun wanita musyrik. Beliau menikahi seorang wanita dari kalangan Kristen Koptik, yaitu Maria Qibthiyyah radhiyallahu �anha. Semula beliau Nashrani, lalu masuk Islam. Rasulullah juga menikahi Juwairiyyah radhiyallahu �anha, mantan isteri seorang tokoh Yahudi Madinah. Setelah dinikahi, beliau masuk Islam. Selebihnya yang beliau nikahi adalah wanita-wanita Mukminah.

Musdah mengatakan, bahwa rata-rata alasan pelarangan menikah beda agama adalah agar tidak terjadi reduksi keimanan; seorang suami terpengaruh isterinya yang non Muslim, atau seorang isteri terpengaruh suaminya yang non Muslim. Pendapat ini tidak benar! Alasan larangan menikah beda agama adalah karena adanya dalil-dalil dalam Al Qur�an dan Sunnah tentang pernikahan seperti itu. Soal akibat akan menimbulkan reduksi keimanan, disharmoni keluarga, perceraian, dll., itu masalah lain. Patokan utamanya adalah dalil Syar�i, bukan karena alasan dampak buruk pernikahan beda agama itu sendiri.

Masalah �nikah beda agama� adalah persoalan yang sudah selesai. Tetapi Musdah menolak kesimpulan itu, dan beranggapan bahwa disini masih diperbolehkan ijtihad. Saya balik bertanya, bagaimana kita akan berijtihad menghadapi ayat-ayat seperti ini: �Laa tankihuu al musyrikat� (janganlah kalian menikahi wanita musyrik); �Wa laa tunkihuu al musyrikin� (janganlah menikahkan laki-laki musyrik); �Ula�ika yad�una ilan naari wallahu yad�u ilal jannah (mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke syurga); �Wa hur-rima dza-lika �alal mu�minin� (dan diharamkan hal itu atas orang-orang Mukmin); �Laa hunna hillu lahum, wa laa hum yahilluna la hunna� (tidaklah wanita-wanita Mukminah itu halal bagi mereka [laki-laki kuffar], dan tidak pula mereka halal bagi wanita-wanita itu)? Jika terhadap dalil-dalil seperti ini masih juga dibutuhkan ijtihad, berarti yang bersangkutan tidak mengerti persoalan ijtihad itu sendiri. Yo wis, kalau begitu tidak perlu bicara soal pemikiran Islam lagi. Wong yang bersangkutan tidak mengerti apa-apa tentang Islam. Mereka cuma gedhe gelarnya, tapi cethek ilmunya. (Akan lebih �kuwik� kalau disini dibutuhken peranan daripada ahli ruqyah untuk mengusir daripada �energi negatif� yang menyebabken akibat kesesatan itu).

Kata Musdah, akibat pintu ijtihad ditutup, Islam mengalami kemunduran peradaban sejak abad 12 Masehi. Menurut saya, ini hanyalah bualan kosong yang tidak memiliki arti. Untuk menghasilkan ijtihad yang baik, dibutuhkan syarat-syarat, antara lain: (1) Niatan ikhlas lillahi Ta�ala; (2) Memiliki modal kedalaman ilmu Syar�i dan pengetahuan realitas; (3) Memahami metode penarikan kesimpulan hukum yang lurus, sesuai metode Salafus Shalih; (4) Tujuan ijtihad itu adalah untuk mencari solusi kongkret atas masalah-masalah Ummat, bukan untuk meproduksi masalah-maslaah baru; dan (5) sehebat apapun ijtidah, ia hanyalah pendapat manusiawi, bisa benar bisa salah. Jadi, tidak semua ijtihad lantas bisa diambil, apalagi dari kalangan Liberaliyun. �Ijtihad� mereka selalu ditujukan untuk merongrong agama Allah. Ummat Islam tidak membutuhkan ijtihad seperti itu.


Ideologi Kelompok Musdah

Musdah menyimpulkan bahwa larangan menikah beda agama adalah hasil intepretasi para ulama. Ustadz Surahman menangkis dengan menjelaskan, bahwa intepretasi itu tetap saja berasal dari �qalallah dan qala Rasulullah� (Firman Allah dan sabda Rasulullah). Tetapi Musdah membantah balik, �Kalau begitu pendapat ulama-ulama progressif di jaman sekarang harus diakui juga, sebab mereka juga berdasarkan qalallah wa qala Rasulullah. Mengapa pendapat mereka tidak dihargai?�

Saya kira, inti masalahnya ada disini. Musdah ngeyel dengan pendapatnya, dan kita menolak pandangan-pandangannya. Sejak pangkal masalah sudah tampak perbedaan yang menyolok. Ummat Islam mengikuti metode Salafus Shalih dalam menetapi hukum-hukum Allah, sementara Musdah dan kawan-kawan ingin membuang metode itu. Serangan mereka terhadap metode Salaf sudah sangat dikenal. Mereka sendiri ingin membuat metode sendiri, namanya metode sak enake udele (sesuka hati mereka). Apa saja yang selaras dengan hawa nafsu diambil, sedangkan yang menciderai hawa nafsu ditinggalkan.

Musdah berkeyakinan bahwa kalangan Liberaliyun seperti dirinya juga mengikuti Al Qur�an dan As Sunnah, hanya saja dengan intepretasi yang lebih �maju�, �modern�, �equal�, dan �membebaskan�. Padahal di sisi Allah, semua ukuran itu tidak ada artinya. Allah Maha Kaya, tidak tergiur oleh iming-iming seperti itu. Dia juga tidak meminta kita bersusah-payah memenuhi standar kemajuan, modernitas, equalitas, liberalitas, dll. Kita hanya diperintahkan beribadah kepada-Nya dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. �Wa maa umiru illa liya�budullaha mukhlishina lahud din hunafa�� (tidaklah mereka diperintahkan, melainkan agar menyembah Allah dengan mengikhlaskan agama secara lurus kepada-Nya). Dan orang-orang seperti Musdah Mulia dkk. itu merasa perih, pilu, menjerit histeris saat disuruh tunduk kepada Rabb-nya. Na�udzubillah min dzalik. Dalam hati-hati mereka telah berdiri bermacam-macam berhala yang mereka ibadahi dengan sepenuh hati dan jiwa; mereka mencintai berhala-berhala itu daripada Allah Ta�ala.

Dalam Al Qur�an disebutkan, �Dan di antara manusia, ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah. Mereka mencintai tandingan-tandingan itu seperti mereka mencintai Allah, sedangkan orang-orang beriman amat sangat cintanya kepada Allah.� (Al Baqarah: 165).

Nah, inilah inti masalahnya. Tidak sedikit orang-orang yang disebut intelektual, cendekiawan, ilmuwan, bahkan guru besar; mereka memperumit diri dengan membuat standar-standar yang tidak Islami seperti kemajuan, equalitas, modernitas, kebebasan, demokrasi, dll. Mereka perjuangkan semua itu mati-matian. Pada saat yang sama mereka tidak memberikan kepada Allah hak-hak-Nya untuk diibadahi secara tulus murni. Padahal dalam Al Qur�an, �Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku untuk Allah, Rabb alam semesta.� (Al An�aam: 162).

Bahkan yang sangat ironis, kesesatan mereka tidak berpijak di atas ideologi, tetapi sangat pragmatis, misalnya karena income, proyek, dana bantuan, status sosial, popularitas, akses media, jabatan struktural, dll. Saya teringat perkataan Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah tentang pemikir-pemikir liberal di jaman modern, seperti Thaha Husein dan kawan-kawan. Kata beliau, kalau orang sesat di masa lalu masih mau membaca, mengkaji, dan menelaah, maka orang sesat jaman modern malas membaca, ilmunya dangkal. Jadi, seperti tidak bermutu berpolemik dengan orang-orang sesat itu. Kurang-lebih seperti itu pandangan beliau.

Saya sendiri merasa sangat heran dengan manusia-manusia seperti Ulil Abshar, Luthfi Asyaukanie, Zuhairi Misrawi, Abdul Moqsith, dll. Sampai kapan mereka akan terus membohongi diri sendiri? Sungguh, hati kecil mereka mengakui argumentasi-argumentasi para aktivis Islam yang kerap mereka sebut sebagai Thaliban itu. Sebagai pemikir, mereka jelas bisa menilai baik-tidaknya argumentasi ilmiah, sebab dalam kuliah-kuliah hal itu diajarkan. Hanya jika mereka telah berbaiat untuk menjadi agen gerakan deislamisasi, maka segala keraguan itu pun terjawab. Yo monggo wae Mas, selagi masih ada nafas di kandung badan, insya Allah akan kami layani jualan-jualan Sampeyan, bi nashrillah!


Wallahu a�lam bisshawaab.
Bumi Allah, Idul Fithri 1429 H (malam).
http://abisyakir.wordpress.com/

Rabu, Maret 04, 2009

Jejak Kristen dalam Islamic Studies

DR.Syamsuddin Arif,MA*

Dunia pemikiran Islam di Indonesia kini memasuki
�wajah baru� menyusul membanjirnya arus pemikiran Barat dalam studi keislaman (Islamic studies). Berbagai perguruan tinggi, baik Islam maupun Kristen, menawarkan program Religious Islamic Studies yang banyak mengacu pada pola kajian Barat. Sekitar dua dekade lalu, banyak sarjana Islam mulai berbondong-bondong pergi ke Barat untuk belajar Islam.

Lepas dari soal pro-kontra keunggulan dan kelemahan
�metode Barat�, dukungan dana dan fasilitas akademik yang baik menyebabkan gelombang sarjana Muslim yang belajar Islamic studies ke Barat, sulit dibendung. Setiap tahun, ratusan sarjana Muslim Indonesia menyerbu McGill University, University of Leiden, Chicago University, Melbourne University, Hamburg University, dan sebagainya.

Soal belajar memang bisa dimana saja. Yang penting adalah sikap dan daya kritis sarjana Muslim terhadap
�sajian� Barat. Prof HM Rasjidi, misalnya, meskipun lulusan Sorbonne University, Prancis, ia mampu mengembangkan daya kritisnya terhadap gagasan-gagasan sekulerisasi. Prof Naquib al-Attas juga jebolan Barat (University of London), tetapi justru berhasil menyusun pola-pola kajian Islam untuk �menandingi� Barat.

Yang menjadi pertanyaan, perlukah mengambil metode kajian keislaman (Islamic studies) dari Barat? Para penyokong gagasan ini biasanya beralasan bahwa metode Barat diperlukan untuk mengembangkan dan memecahkan kebekuan studi Islam, khususnya di lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam.

Diantaranya, dengan memperkenalkan metode penelitian empiris (seperti yang biasa dipakai dalam sosiologi dan antropologi agama), teori-teori baru, dan pemikiran-pemikiran kontemporer dalam ilmu sosial dan humaniora, seperti
�teori interaksi simbol� (symbolic interaction)-nya Herbert Mead, teori tindakan komunikatif (theory of communicative action)-nya Habermas, �arkeologi ilmu� (archeology of knowledge)-nya Foucault, �strategi dekonstruksi�-nya Derrida, atau hermeneutiknya Gadamer �untuk menyebut sejumlah contoh saja.

Sebab, menurut Prof. Dr. Mastuhu,
�Jika diamati secara mendalam, studi keislaman di IAIN dan di tanah air pada umumnya masih banyak didominasi oleh pendekatan normatif (dogmatis) dan kurang wawasan empiris-historis.� (Lihat: Tradisi Baru Penelitian Agama Islam. Bandung: Pusjarlit dan Penerbit Nuansa, 1998, hlm. x).

Karena itu, menurut para penyokong metode Barat, mempelajari dan menguasai gagasan-gagasan para pemikir Barat menjadi suatu
�keharusan�.

Persoalannya, tentu bukan sekedar belajar. Bukan transfer pengetahuan semata, lalu selesai. Tetapi, sejauh mana para sarjana Muslim mampu menyadari berbagai konsekuensi dari alih metodologi dan impor pemikiran tersebut
�terutama yang menyangkut masalah-masalah yang di dalam tradisi dikategorikan sebagai �yang sudah mapan� (tsawabit)� yang oleh Arkoun disebut sebagai �the unthinkable�, seperti persoalan-persoalan akidah, otentisitas al-Qur�an, kehujjahan hadits Nabi Muhammad Saw, dan sebagainya.

Pengalaman Kristen

Patut dicatat, suatu ide atau teori tidaklah muncul begitu saja, tanpa sejumlah asumsi dan presuposisi. Demikian pula gagasan pemikiran, tidak bisa terlepas dari konteks peradaban di mana teori itu dilahirkan. Suatu teori juga seringkali merupakan refleksi dari pergolakan dan krisis intelektual sang pemikir.

Pemikiran Imam al-Ghazali dan Ibnu Taymiyyah, misalnya, mencerminkan pergumulan intelektual dalam Islam. Sedangkan pemikiran Augustine, Aquinas, Pascal, dan Heidegger adalah beberapa contoh kasus pergolakan pemikiran dalam sejarah Kristen.

Tanpa menafikan hal-hal yang sifatnya universal dalam setiap pemikiran, tidak dapat dinafikan sama sekali adanya perbedaan-perbedaan prinsipil yang melandasi dan melatarbelakangi suatu gagasan. Misalnya, dalam ajaran Islam, Tidak ada tuhan yang berhak di sembah kecuali Allah saja (laa ilaaha illa Allah). Ini berbeda dengan doktrin trinitas dalam Kristen
� bahwa ada Tuhan Bapak, Tuhan Anak (Yesus), dan Roh Kudus.

Pergumulan teologi dalam Kristen bisa dijadikan contoh kasus. Untuk menjelaskan teologi
�three-in-one� yang cukup pelik ini, St Anselm harus menulis Cur Deus Homo, St Augustine menulis de Trinitate dan mengumandangkan slogan: �Credo ut intellegam� (aku percaya supaya aku bisa mengerti). Ungkapan senada dilontarkan oleh Tertullian: �Credo quia absurdum!� (aku beriman justru karena doktrin tersebut tidak masuk akal).

Dalam kamus Latin-inggris,
�absurdum� diartikan: irrational, senseless, against reason or common sense, clearly false or foolish, dan ridiculuous.

Mengakui betapa sulitnya mencerna apalagi mengimani teologi semacam itu, St Jerome menyatakan:
�De mysterio Trinitatis recta confessio est ignoratio scientia� (misteri trinitas hanya dapat diimani dengan mengakui bahwa kita tidak bisa memahaminya). (baca: Proem ad 1.xviii in Isaias, dalam Patrologiae Latinae Cursus Completus, ed. Abbé Jacques-Paul Migne. Paris: Imprimerie Catholique, 1844-55).

Nah, dari kasus pergumulan teologi Kristen inilah muncul gagasan yang menyatakan perlunya menjembatani dan mempertemukan antara iman dan akal. Dan memang, sejarah intelektual Kristen adalah serangkaian upaya mencairkan konflik
�faith� versus �reason�, konflik antara �dogma� dan �filsafat�, �agama� dan �sains�, dan seterusnya. Karena itu bisa difahami mengapa Siger de Brabant dikecam, Bruno di-eksekusi, Galileo di-immurasi (dibakar), dan Spinoza dikucilkan (ex-communicated).

Juga bisa dimaklumi mengapa Nietzsche memproklamirkan kematian Tuhan dan menyanjung Anti-Christ, lalu Feuerbach mengkritik doktrin trinitas (Dalam: Das Wesen des Christentums. Berlin: Akademie Verlag, 1956, Bab XXIV).

Bahkan Russell merasa perlu menjelaskan mengapa ia sampai murtad dari agamanya, antara lain:

�Saya katakan sungguh-sungguh bahwa agama Kristen, sebagai yang diorganisasi oleh gereja-gerejanya, telah dan masih merupakan musuh prinsipil bagi perkembangan moral dunia.� (Lihat: Why I am not a Christian. London: Routledge, 1992, hlm. 25)

Hal yang sama tidak terjadi dalam Islam
�kecuali ada oknum-oknum yang sok ikut-ikutan Nietzche, misalnya, supaya dianggap filosof hebat. Karena itu, orang Islam semestinya tidak asal meminjam pendekatan studi agama yang diterapkan di Barat.

Berbeda dengan kitab suci al-Qur
�an bukan hanya diyakini sebagai Kalamullah tapi juga tidak diragukan lagi otentisitas (keaslian)nya, status Bibel masih diperdebatkan, karena sejarah penulisan dan proses transmisinya yang cukup complicated. (Lihat: Bruce M Metzger, The Text of the New Testament: Its Transmission, Corruption and Restoration. Oxford: Clarendon Press, 1968; dan The Cambridge History of the Bible. Cambridge: Cambridge University Press, 1969)

Karena itu tidak mengherankan bila kemudian Textus Receptus Bible diabaikan, dan timbul studi kritik teks, Quellenuntersuchungen, hermeneutika dan sebagainya. Ini diikuti dengan gagasan sekularisasi, yang muncul sebagai reaksi terhadap dominasi dan intervensi Gereja, gerakan reformasi yang dipelopori Luther, dan aliran liberal yang mengkritik dogmatisme iman Kristiani, menyerukan perlunya mencari
�historical Jesus� dan menolak doktrin ke-serbasempurnaan-an (impeccability) Paus. (Lihat: Kenneth S. Latourette, A History of Christianity. San Francisco: Harper & Row, 1975)

Jadi, apakah orang Islam sebaiknya ikut-ikutan memperlakukan al-Qur
�an sebagaimana orang Kristen memperlakukan Bibel?

Hikmah

Mungkin ada yang berpendapat,
�Mengapa tidak?� Bukankah Rasulullah Saw menyuruh kaum Muslimin mengambil hikmah dari mana pun sumbernya? Betul. Persoalannya, harus tahu membedakan antara emas dan besi berkarat, antara shampo dan oli, antara yang bermanfaat dan yang merusak.

Jangan karena terpikat dengan iklan oli, lalu digunakan untuk mencuci rambut. Ketika kaum Muslimin di zaman Bani Umayyah dan sesudahnya menerjemahkan dan mempelajari karya-karya filosof dan saintis Yunani, mereka tidak lantas menjadi skeptik, agnostik atau atheis, tidak melecehkan Nabi Muhammad Saw dan syari
�at yang dibawanya, dan tidak menjadi sekular atau liberal.

Contohnya banyak. Untuk menjadi seorang saintis yang manfaatnya terasa hingga zaman sekarang, al-Biruni tidak perlu menjadi seorang sekular atau liberal.

Mengingat fakta-fakta tersebut di atas, sangat disesalkan bila sejumlah cendekiawan Muslim mengimpor begitu saja ide-ide dan teori-teori para pemikir Barat, lalu menerapkannya untuk mengutak-atik Islam. Seraya mereka mengabaikan asumsi-asumsi teologis yang terkandung dalam pemikiran tersebut serta dampak negatif yang ditimbulkannya.

Lebih parah, jika gagasan-gagasan impor tersebut dijadikan panduan untuk mencari kebenaran dalam Islam. Islam diposisikan seolah-olah juga
�agama yang kebenarannya belum final�.

Mereka mencari pencerahan (Aufklarung) dan penerangan (enlightenment) dalam kegelapan. Tak ubahnya orang yang berjalan dalam gelap-gulita sambil berusaha mendapatkan sepercik api (kamatsalil-ladzii istawqada naaran, Al-Baqarah:17).

Mereka akan jatuh, terperosok atau
�kalaupun bisa jalan� tersesat. Perjalanan mencari kebenaran semacam itu tak akan kunjung selesai. Mereka terus search dan tidak akan berhenti re-search kebenaran, karena setiap kali kebenaran datang, mereka relatifkan atau bahkan mereka tolak sama sekali.

* Penulis adalah PhD di International Institute for Islamic Thought and Civilization-International Islamic University (ISTAC-IIUM), Kuala Lumpur.

Terapi Kerasukan JIL

Kerasukan JIL lebih berbahaya dari kerasukan jin. Karena orang yang kerasukan jin, rufi?al qalam, pena diangkat atas mereka, yakni amal buruknya tidak akan dicatat. Akan tetapi orang yang kerasukan paham Jaringan Islam Liberal, bisa murtad. Lihat saja statemen-statemen yang muncul dari orang yang kerasukan paham liberal: nyeleneh, berani, dan sesat. Seperti statemen: ?Nabi Muhammad pun menikmati goyang?; atau menyuarakan dzikir ?anjinghu akbar?; atau mengomentari seorang artis yang murtad dari Islam dikatakan pindah agama karena hidayah; atau kalimat ?Tuhan semua agama sama?; dan statemen mengerikan lainnya. Bukankah apa yang mereka ungkapkan itu seperti ungkapan orang yang hilang akal?

Tindakan Preventif

Meski demikian ketara kesesatan mereka, tidak sedikit yang terpengaruh dan silau dengan apa yang mereka miliki. Untuk itu, sebagaimana penyakit badan, pencegahan lebih utama dari pada pengobatan. Maka perlu upaya pencegahan terhadap penyakit kronis yang bisa meracuni iman manusia ini.

Tidak mendengarkan ocehan mereka, atau menjauhi tulisan-tulisan orang yang diindikasikan sebagai penganut JIL adalah pencegahan yang jitu. Kecuali bagi yang memiliki kapabiltas ilmu syar?i yang cukup, akidah yang kuat dan hendak menunjukkan kesesatan mereka kepada umat.

Cara ini mungkin dianggap kekanak-kanakan. Akan tetapi, anggapan itu akan sirna ketika kita menyimak hadits Nabi saw,

?Sesungguhnya di antara penjelasan itu ada sihirnya.? (HR. Bukhari)

Berapa banyak orang yang tadinya netral, lalu membaca tulisan seorang Doktor penganut JIL, dengan sistematika yang tampak ilmiah dan masuk akal hingga ia tersihir dan tertarik dengan pemikiran JIL?

Untuk itulah, seorang ulama tabi?in al-A?masy pernah memerintahkan anaknya untuk memasukkan jarinya ke telinga ketika ada orator penganut Jahmiyah berbicara. Beliau berkata, ?Rapatkanlah penutup telingamu wahai anakku, karena hati ini lemah.?

Gejala ?Kerasukan? JIL

Gejala ini perlu untuk kita ketahui. Siapa tahu di antara kita ada yang menolak pemikiran global aliran JIL, tetapi mengidap sebagian penyakit yang diakibatkan oleh virus yang mereka sebar. Atau setidaknya kita bisa mendeteksi para pembicara dan penulis, pengikut JIL ataukah bukan.

Di antara gejala yang tampak pada orang yang kerasukan JIL adalah mendahulukan akal dari pada dalil syar?i. Inilah gejala yang paling ketara. Seringkali dalil al-Quran dan al-Hadits ditolak dengan dalil akal. Mereka tinggalkan tafsir para ulama salaf dan condong kepada tafsir hermeuneutika, tafsir ?semau gue? yang diadopsi dari para filosof Yunani yang kafir. Sesuatu yang telah baku dan qath?i dalam al-Quran pun kerap kali mereka tolak dengan dalih ?kontekstual?.

Mereka juga menjadi penganut yang paling berani dalam mengkritik al-Quran dan as-Sunnah yang shahih, juga berlaku sinis terhadap para ulama salaf. Mereka tidak mengenal definisi bid?ah, syirik atau murtad. Isu pluralisme, bahwa semua agama sama menjadi titik tekan. Maka mereka adalah kaum yang paling kebablasan dalam hal ?toleran?.

Jika ada yang tertarik dengan pemikiran seperti yang telah penulis sebut di atas, berarti dia tengah mengidap gejala ?kerasukan? JIL. Maka hendaklah segera dicarikan penawarnya.

Terapi Kerasukan JIL

Jika Anda merasakan adanya gejala ?kerasukan JIL? pada orang-orang yang didekat Anda, maka segeralah Anda menepis sihir JIL dengan penjelasan berikut.

Pertama, mengingat bahwa orang-orang JIL itu belajar Islam kepada para musuh-musuh Islam, dan para orientalis barat. Maka mungkinkah kebenaran berada di pihak mereka sedangkan kesalahan berada di pihak para ulama yang belajar dari para ulama dan bersambung hingga Nabi Muhammad saw? Alangkah bagusnya nasihat seorang ulama tabi?in Muhamad bin Sirin, ?Ilmu itu adalah agama, maka lihatlah kepada siapa kamu menuntut ilmu (agama).? Kalau seseorang menimba ilmu agama kepada orang kafir, sudah barang tentu yang didapat adalah cara pandang orang kafir terhadap Islam, atau penafsiran al-Quran dan as-Sunnah menurut musuh Allah dan Rasul-Nya. Maka apakah fikih madzhab Aristoteles yang mereka banggakan itu lebih lurus dari fikihnya empat madzhab? Demi Allah, TIDAK!

Kedua, hendaknya memperhatikan kondisi mereka dalam beragama. Semakin tinggi tingkat liberalnya, semakin berani meninggalkan ibadah, terutama yang khusus, seperti shalat, shaum dan yang lain. Apalagi dalam hal sunnah, mereka adalah kelompok yang paling bersih dari sunnah Nabi. Ibadah orang muslim yang sangat awam, jauh lebih mending daripada mereka.

Ketiga, keberpihakan mereka kepada orang-orang kafir melebihi keberpihakan orang kafir atas agama mereka sendiri. Apalagi bila dibandingkan dengan keberpihakan mereka kepada Islam, amat jauh. Majalah Syir?ah misalnya, ketika melukiskan perilaku Yahudi, kalimat yang dipakai adalah ?Yahudi Pejuang Damai.? Tetapi ketika menggambarkan orang Islam, dipakai kalimat, ?Harus diakui,orang Islam itu suka plin-plan.? Bahkan ketika ada seorang ibu berkonsultasi tentang anaknya yang mau keluar dari Islam, ?pendekar JIL? Abdul Muqsith malah menjawab, ?Tidak ada pilihan lain kecuali bahwa ibu harus mengikhlaskan kepergiannya ke agama lain itu.?

Sedikit penjelasan ini mudah-mudahan bisa menyadarkan ?pasien? yang kerasukan JIL. Wallahul Muwafiq. (Abu Umar A/militan.blogsome.com)

Para Penulis JIL yang asal catut

Oleh: Thoriq *)

Sering kita mendengar sesumbar para pekerja Jaringan Islam Liberal yang tersebar di internet, koran-koran 'Jinayat' JIL Terhadap Fiqih dan Fuqaha atau dalam seminar-seminar yang mereka adakan. Pada intinya mereka selalu mengklaim sebagai kaum paling terpelajar, intelek, modernis, progresif serta menjunjung tinggi pengatahuan dan ilmu. Tapi pada kenyataanya jauh panggang daripada api, sehingga pembaca jangan heran jika mengetahui bahwa ada pekerja-pekerja JIL menulis atau berbicara ngaco, baik dalam forum-forum atau media massa, dan hal itu tidak terjadi satu atau dua kali, tapi berulang kali.

Tentu tulisan ini tidak hendak mengorek-ngorek kesalahan para pekerja JIL, akan tetapi sebagai sebuah peringatan bagi kaum muslimin agar tidak langsung menelan mentah-mentah segala informasi yang datang dari mereka. Karena retorika dan gaya penulisan mereka yang terlihat memukau -banyak menggunakan istilah arab maupun kontemporer- maka secara sekilas memang terlihat sangat ilmiyah, akan tetapi jika kita mencermati dengan jeli maka kita bisa saja terkejut atau bahkan malah tersenyum-senyum sendiri ketika di dalamnya kita jumpai ada unsur-unsur kebohongan alias ngaco.

Kita semua paham, bahwa ide-ide mereka yang menyimpang sudah pasti tidak akan terakomodasi oleh fiqih islam, maka ketika mereka memaksakan diri melewati jalur fiqih akan terlihat imma membuat-buat kaidah nyleneh dan tidak ilmiyah atau berbohong atas nama ulama' tertentu atau mengambil pendapat-pendapat lemah dan hadist-hadist dho'if. Sebagai contoh, lihat tulisan yang berjudul "Argumen Metodologis CLD KHI" yang dipublikasikan di Kompas, (7/3/2005) yang juga dipublikasikan di website JIL pada tanggal 08/03/2005.

Dalam tulisan tersebut si penulis menilai bahwa ushul fiqih tidak relevan lagi, sehingga si penulis membuat-buat beberapa kaidah sendiri-yang menurut penilaian dia-bisa memberikan kemaslahatan, keadilan, kerahmatan, dan kebijaksanaan.

Kaidah 'ushul fiqih' alternatif yang pertama dipromosikan si penulis adalah, "al ibrah bil maqasid la bi alfadz", yang bermakna --kurang lebih--, yang dijadikan pijakan adalah tujuan bukan lafadz.

Pembaca yang budiman, dari sini kita tahu bahwa si penulis memang tidak mengerti apa itu ushul fiqih. Definisi ushul fiqih adalah, ma'rifah dala'il alfiqhi ijmalan wa kaifiyah al istifadah minha wa hal almustafid (Nihayah Al Sul, Vol I, muqadimah)

Jadi ada tiga unsur dalam ushul fiqih, pertama, ma'rifah dala'il fiqhi (pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih), kaifiyah al istifadah (metodologi penggunaan dalil), dan hal mustafid (kriteria mujtahid).

Dengan difinisi tersebut kita bisa mengetahui, mana yang termasuk ushul fiqih dan mana yang bukan. Sehingga kita juga paham bahwa kaidah yang diusulkan penulis tersebut sudah otomatis terkena kick out unsur pertama, karena tujuan ushul fiqih yang pertama adalah ma'rifah dala'il fiqhi, hal itu mencakup semua dalil yang disepakati yaitu Al Qur'an, As-Sunnah, ijma' dan qiyas, serta dalil-dalil yang diperselisihkan seperti istishab dan istikhsan (keterangan ta'rif secara mendetail bisa dilihat di Ushul Fiqih Universitas Al-Azhar Cairo).

Sedangkan kaidah si penulis sejak awal malah mengajak untuk meninggalkan lafadz-lafadz, baik dari Al Quran atau Al Sunnah. Walhasil, semestinya si penulis memahi terlebih dahulu makna ushul fiqih, dan batasan-batasan definisinya, baru kemudian membuat kaidah, sehingga tidak dia sampai kecele seperti ini.

Kaidah yang kedua semakin menampakkan ketidaktahuan si kandidat doktor ini tentang ilmu ushul. Katanya, adalah, jawaz naskh nushus bi al mashlahah (boleh me-naskh nash-nash dengan maslahat). Dari sini si penulis terlihat ingin segera menang tanpa perang alias potong kompas. Bagaimana dia bisa mengatakan bahwa boleh me-naskh nash Al Quran dan Al Sunnah dengan maslahat? Sedangkan definisi naskh sendiri adalah, bayan assyari' intiha'i zaman al amal bi hukmin syar'iyin dhohiruhu al dawam wa dzalika bidalil syar'i muta'akhir 'anhu nuzulan (Ahkam fi Ushuli Al-Ahkam, Vol 4, hal 64).

Yang artinya, penjelasan dari pembuat syari'at (Allah SWTtentang habisnya masa pengamalan hukum syar'i yang secara dzahir (bagi kita) tetap langgeng dan hal itu dengan dalil syar'i yang turun lebih akhir darinya.

Memang ada definisi-definisi lain, tapi semuanya tidak jauh berbeda. Dari ta'rif yang ada kita bisa menyimpulkan bahwa hukum yang dihapus (mansukh) adalah hukum syar'i, sedangakan dalil yang menghapus adalah dalil syar'i pula, yaitu Al Quran dan Al Sunnah, maka ijma' dan qiyas tidak bisa me-naskh.

Maka sudah jelas bahwa kaidah si penulis diluar makna naskh, karena membolehkn naskh tidak dengan dalil syar'i, akan tetapi si penulis sudah terlanjur potong kompas dengan membuat kaidah, jawaz naskh.

Maka, jika si penulis ingin agar kaidahnya selamat dari "cacat ilmiyah" dia harus berjuang mati-matian terlebih dahulu untuk membuat difinisi naskh tersendiri untuk menampung kaidah hasil temuannya, jangan nebeng definisi dari ilmu ushul fiqih.

Tentu saja untuk ini, si penulis akan tetap berhadapan dengan 'tembok', karena apa yang telah dia definisikan tetap saja bukan termasuk dalam artian naskh.

Kaidah selanjutnya adalah, yajuzu tanqih al nushus bi al 'aql al mujtama'. Dalam bahasa si penulis, boleh mengamademen nash-nash dengan pemikiran masyarakat. Sebetulnya ketiga kaidah ini sama saja intinya, yaitu mengajak agar kita meninggalkan nash-nash Al Quran dan Al Sunnah. Akan tetapi dengan kaidah yang ketiga ini akan terlihat betapa sempurna sudah kejahilan penulis akan ilmu ushul. Mengapa?

Pertama, sebagaimana yang telah kita bahas di atas, bahwa tujuan ushul fiqh yang pertama adalah untuk mengetahui dalil-dalil fiqih, hal itu mencakup semua dalil yang disepakati yaitu Al Quran, Al Sunnah, ijma' dan qiyas, serta dalil-dalil yang diperselisihkan seperti istishab dan istikhsan. Sedangkan si penulis malah hendak menjauhkan kita dari nash-nash yang ada, maka kaidah ini tidak masuk dalam lingkup ushul fiqih.

Kedua, yang namanya kaidah itu selalu lahir dari nash-nash, baik Al Quran maupun Al Sunnah, sedangkan kaidah si penulis malah hendak memvakumkan nash-nash, maka kaidah tersebut juga otomatis tidak termasuk kaidah fiqhiyah.

Ketiga, jika pemikiran masyarakat memiliki otoritas untuk mengamanden nash, maka fakta menyebutkan bahwa ada masyarakat atau bahkan negara yang masih gemar berperang, adapula masyarakat nudis, adapula masyarakat yang budayanya akrab dengan korupsi, banyak anggota masyarakat yang suka berzina, banyak anggota masyarakat yang mengkonsumsi narkotika.

Tentu jika kaidah itu diterapkan justru akan menimbulkan kekacauan di mana-mana. Walhasil, hanya manusia yang tidak memiliki akal sehatlah yang bisa menerima dan berusaha menerapkan kaidah-kaidah aneh hasil penemuan si penulis tersebut.

Penulis JIL yang lain juga berkata ngaco di kesempatan yang berbeda, mari kita lihat tulisan yang dipublikasikan oleh website JIL pada tanggal 16/05/2005, yang berjudul "Salat Bilingual; Haruskah Menjadi Kontroversi?".

Pada paragraf ke delapan si penulis menyatakan, "Jika kita mengaca sejarah, kita akan melihat perdebatan sengit antara Imam Abu Hanifah yang berasal dari Parsi dan Imam Syafi'i yang berasal dari Arab keturunan Quraisy. Imam Syafi'i adalah orang yang sangat kuat berpandangan bahwa membaca al-Fatihah (dalam salat) dengan menggunakan bahasa Arab merupakan kewajiban. Orang yang tidak melakukannya, shalatnya tidak sah. Sementara Abu Hanifah memperbolehkan membaca Al Fatihah dalam bahasa Parsi atau bahasa non-Arab lainnya, bagi mereka yang tidak menguasai bahasa Arab."

Dari penggalan artikel di atas ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, si penulis menilai ada perdebatan sengit antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i. Kedua, si penulis juga menilai bahwa Imam Abu Hanifah berasal dari Parsi.

Para pembaca yang budiman, perdebatan itu tidak pernah terjadi sepanjang sejarah, peristiwa itu hanyalah khurafat dari si penulis. Kebanyakan dari umat Islam pun mengerti, bahwa Imam Abu Hanifah wafat tahun 150 H, sedangkan Imam Syafi'i lahir pada tahun 150 H juga di Gaza Palestina, bertepatan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah. Bagaimana bisa terjadi perdebatan sengit antara keduanya?

Khurafat penulis juga menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah berasal dari Parsi, entah merujuk dari mana si penulis tersebut? Yang jelas dalam buku-buku sejarah mazhab kita dapati keterangan bahwa Imam Abu Hanifah lahir di Kufah (Hidayah Al Thalib ila Al Bahts fi Fiqhi Al Madzahib, hal 6)

Ada hal lain yang tak kalah memprihatinkan. Feminis Siti Musdah Muliya yang juga dikenal tokoh counter legal draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) dalam sebuah media di bulan September 2005, sempat mengatakan, bahwa Imam Syafi'i pernah mengatakan dalam kitabnya Al Umm, "annikah laisa min al ibadah, wa huwa min al syahawat" (pernikahan bukanlah termasuk bagian dari ibadah, melainkan bagian dari syahwat).

Dalam sejarah, Imam Syafi'i tidak pernah mengatakan kalimat seperti itu, baik dalam Al Umm maupun dalam karya-karya beliau yang lain.

Bahkan di dalam Al Umm beliau sendiri mengatakan: "Jika lelaki menjadi wali atas dirinya sendiri, begitu juga wanita (janda) aku lebih menyukai agar kedua-kuduanya menikah jika termasuk dari mereka yang menginginkan pernikahan, karena Allah swt. telah memerintahkan, meridhoi dan mensunahkannya, serta menjadikan pernikahan itu sebagai penyebab-penyebab datangnya hal-hal yang bermanfaat." (Al Umm, Vol VI, 373).

Jika perempuan aktivis feminisme itu mengatahui bahwa Imam Syafi'i tidak pernah berbicara seperti apa yang dia katakan, lantas dia dengan sengaja menisbatkan perkataan itu kapada beliau, maka feminis itu telah melakukan tindakan yang amat keji, karena berani memfitnah Imam Syafi'i sekaligus melakukan pembodohan terhadap umat, na'udzubillahi min dzalik.

Jika dia tidak tahu bahwa Imam Syafi'i tidak pernah mengatakan perkataan itu lantas ia berani menisbatkan perkataan itu kepada beliau maka perempuan itu telah berbicara tentang agama tanpa didasari ilmu, alias asbun. Inilah yang disebut nashru al bathil bi al bathil. Wallahu 'alam bi al showab.(milis sabili)


*) Penulis adalah mahasiswa Fakultas Syari'ah Islamiyah Al Azhar Mesir

Pluralisme Agama, Gagasan Orang Dungu

Gagasan pluralisme agama ?yaitu paham yang menganggap semua agama itu sama karena berasal dari Allah? sebenarnya berasal dari faham rusak Ibnu Arabi yaitu Wihdatul Adyan (penyatuan semua agama), yang diikuti secara taklid oleh orang-orang semacam Ulil, Abdul Munir mulkhan dan sebagainya.

Agama Kristen (Katolik dan Protestan) ?serta ratusan bahkan ribuan sekte yang berasal darinya? jelas bukan ajaran yang berasal dari Allah melalui Nabi Isa alaihissalam. Tetapi, ajaran agama yang dibawa oleh ?antara lain? Paulus dengan cara merusak ajaran agama yang dibawa Nabi Isa alaihissalam.

Begitu juga dengan agama Kong Hucu, Budha, Hindu, Shinto dan sebagainya, bukanlah ajaran agama yang berasal dari Allah.

Pernikahan antara lelaki Muslim dengan wanita ahlul kitab, kini sudah tidak lagi bisa dilaksanakan, karena ahlul kitab sudah tidak ada, mereka ada yang masuk Islam mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW, ada juga yang mengikuti ajaran Paulus dan nabi sesat lainnya, sehingga mereka tidak lagi masuk ke dalam kategori ahlul kitab sebagaimana dimaksudkan Al-Qur?an.

Artinya, pernikahan ala Jamal Mirdad dengan Lidya Kandou adalah haram. Apalagi bila pernikahan itu sebagaimana dilakukan oleh Nia Zulkarnaen dengan Ari Sihasale!

Para pengusung pluralisme agama, tidak saja membolehkan perkawinan ala Jamal-Lidya tetapi juga menghalalkan perkawinan ala Nia-Ari Sihasale. Ini jelas pendapat yang menunjukkan bahwa mereka telah kafir dan murtad.

Mengapa gagasan pluralisme agama disebut sebagai gagasan orang dungu? Cobalah simak ilustrasi berikut ini :

Seorang Direktur Pemasaran sebuah produk sabun merek Kelinci mengatakan, ?ibu-ibu yang terhormat, pada dasarnya semua sabun adalah sama, jadi ibu-ibu boleh pilih sabun yang mana saja, yang penting dapat membersihkan??

Memang pada dasarnya sabun untuk membersihkan, namun pernyataan Direktur Pemasaran sabun merek Kelinci tadi, jelas merupakan pernyataan orang dungu.

Apalagi bila ia justru berkata, ?Sabun merek Kelinci ini bukanlah satu-satunya yang terbaik, sebab sabun merek lain pun boleh jadi sama baiknya atau bahkan lebih baik, oleh karena itu, ibu-ibu tidak selalu harus menggunakan sabun Kelinci tetapi gunakanlah sabun merek lain itu??

Sedangkan Islam sebagai agama terbaik, bukan pendapat manusia, tetapi Allah Subhanahu wa Ta?ala sendiri yang mengatakannya.

Gagasan pluralisme agama ini terutama disosialisasikan oleh tokoh-tokoh pengajar dari UIN (Universitas Islam Negeri) alias IAIN (Institut Agama Islam Negeri). Seharusnya mereka dilarang mengajar apalagi sampai menjabat Rektor di UIN maupun IAIN, karena UIN dan IAIN adalah lembaga pendidikan tinggi agama Islam.

Seharusnya, mereka bikin perguruan tinggi tersendiri, misalnya UAAN (Universitas Antar Agama Negeri) atau IAAN (Institut Antar Agama Negeri). Atau kalau memang gentle bikinlah UAAIN (Universitas Anti Agama Islam Negeri) dan IAAIN (Institut Anti Agama Islam Negeri).

Masalahnya, mereka disamping dungu dan keras kepala, juga tidak gentle.

Sebenarnya masalah pluralitas di kalangan Islam tidak masalah. Jamaah NU tidak ada hambatan apapun shalat di masjid orang-orang Muhammadiyah dan sebagainya. Begitu juga sebaliknya.

Kalau toh ada eksklusivitas, itu biasanya terjadi di kalangan aliran sesat seperti LDII (Islam Jama?ah), Ahmadiyah Qadian, dan sejenisnya. Mesjid mereka tertutup bagi kalangan di luar mereka. Pernikahan pun hanya terjadi di antara sesama mereka.

Yang juga eksklusif dan tidak pluralis adalah agama Kristen. Orang Katholik tidak mau disamakan dengan orang Kristen Protestan, mereka beribadah di gereja masing-masing. Bahkan orang Katholik menyebut dirinya ?Katholik? saja tanpa embel-embel Kristen, berbeda dengan ?Kristen Protestan? yang masih menempelkan Kristen sebelum sekte Protestannya.

Orang Katholik tidak dibenarkan menikah dengan Kristen Protestan meski sama-sama bertuhankan Yesus. Apalagi dengan agama lain.

Di dalam Kristen terdapat ratusan bahkan ribuan sekte yang masing-masing punya gereja sendiri. Jemaat gereja Bethel tidak beribadah di gereja Nehemia, begitu seterusnya. Bahkan pernikahan pun demikian, sebisa mungkin terjadi di antara jemaat satu gereja.

Berbeda dengan Kristen yang eksklusif, agama-agama kebudayaan seperti Hindu, Budha, Kong Hucu, terkesan longgar. Mereka tidak keberatan ritual keagamaannya dijadikan objek wisata. Bahkan penganut agama lain pun, bila ingin menikah dengan tatacara (ritual) agama mereka, boleh-boleh saja. Pernah terjadi, Mick Jagger dedengkot The Rolling Stone menikah di salah satu negara Asia dengan menggunakan tatara cara (ritual) agama mayoritas di negeri tersebut. Padahal kedua mempelai bukanlah penganut agama tersebut.

Masih ingat ketika Megawati bersembahyang di Pura? Padahal ia bukan penganut Hindu. Pendeta dan masyarakat Hindu di Bali tidak marah, malahan mereka senang sekali. Sampai-sampai, ketika AM Saefuddin meledek Megawati, orang-orang Hindu bukannya marah kepada Megawati tetapi justru kepada AM Saefuddin. Padahal, seharusnya mereka berterimakasih bukannya marah kepada AM Saefuddin. Kasihan sekali!

Oleh : Nadya Putri Mualka
Sumber : swaramuslim.com


Islam Liberal Tak Lebih dari Sekedar Imajinasi

Akhir-akhir ini para aktivis Islam liberal mulai memperlihatkan watak pemikirannya. Mereka berupaya mencari-cari akar historis liberalisme di berbagai negara termasuk Indonesia (lihat http://islamlib.com/ ). Mereka membuat pengelompokkan siapa saja ulama yang liberal itu. Mereka membuatnya berdasarkan apa yang mereka khayalkan ditambah dengan sedikit data yang mereka peroleh. Berwajah ganda pun sering mereka perlihatkan, di satu sisi mereka mengatakan "A", namun dikesempatan lain mereka mengatakan "B" (lihat http://islamlib.com ). Pendapat mereka tidak bisa dipegang sama sekali.

Tak urung, karena apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas imajinasi, mereka mereka-reka bahwa tokoh A, B, C, D, dan sebagainya adalah tokoh liberal. Namun pada kenyataannya, sekali lagi ini hanya rekayasa mereka, tokoh-tokoh itu bukanlah tokoh-tokoh Islam Liberal. Hanya karena pendapat tokoh itu yang terkesan modern, moderat, dan progresif, maka mereka menganggapnya sebagai tokoh Islam liberal. Sebut saja misalnya, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Dr. Muhammad Natsir, Dr. Hasan Turabi, Dr. Rashid Ghanuchi, dan Dr. Ali Shariati. Padahal tokoh-tokoh itu dikenal sebagai islamiyyun (aktivis Islam) yang memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Islam di muka bumi. Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah aktivis jama'ah Ikhwanul Muslimin dan ahli fikih terkemuka dunia, yang sangat jauh dari 'tampang' liberal. Dr. Muhammad Natsir adalah pemuka organisasi Persatuan Islam (Persis), pendiri Partai Islam Masyumi, dan pendiri Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Dr. Hasan Turabi adalah muraqib am Ikhwanul Muslimin Sudan dan mantan Sekretaris Jenderal Konferensi Arab dan Islam. Dr. Rashid Ghanuchi adalah pendiri Partai Islam an-Nahdhah di Tunisia, namun dia diusir dari negerinya (kini berada di Inggris) karena memperjuangkan tegaknya syariat Islam dalam negerinya. Dan yang terakhir Dr. Ali Shariati, yang dalam sejumlah karya-karyanya menunjukkan pembelaannya terhadap Islam, bahkan beliau merupakan salah satu penyokong utama Revolusi Islam Iran.

Seringkali aktivis Islam liberal mengambil data yang tidak shahih, tidak valid, dan merekayasa pemikiran seorang ulama agar terkesan liberal. Pernyataan ini bukan tanpa bukti. Bukti di atas sebenarnya sudah lebih dari cukup karena mencakup sebuah grand design pemikiran beberapa ulama yang sudah tidak asing lagi di dunia Internasional. Berbicara satu orang tokoh dan mendudukkannya pada satu golongan, berarti karya-karyanya setidaknya mencerminkan golongan tersebut. Namun perlulah ditambah lagi beberapa bukti bahwa aktivis Islam Liberal adalah orang yang sembrono dan menyimpang dari jalur ilmiah yang semestinya. Tentang Pluralisme misalnya, mereka katakan bahwa paham itu ada di dalam Islam, dan beberapa tokoh ulama ? menurut mereka ? pernah mengungkapkannya dalam beberapa karyanya. Ulama itu sebut saja Ibnu al-Arabi, dan al-J?l? (penulis kitab al-Ins?n al-K?mil).

Namun setelah diselidiki oleh sejumlah peneliti, tidak menemukan pernyataan Ibnu al-Arabi yang menyetujui paham pluralisme, bahkan yang ada sebaliknya. Menurut Ibnu al-Arabi, sab?l All?h yang tertera dalam surat Sh?d ayat 26 adalah syariat Allah secara khusus kepada seseorang Nabi untuk umatnya, demi kebahagiaan mereka di akhirat (d?r al-qar?r). Bagi Ibnu al-Arabi, istilah khusus 'jalanku' bukan istilah umum 'jalan Allah' (sir?ti bukan sekedar sir?t Allah) yang diungkapkan al-Quran menunjukkan bahwa ia adalah syariat yang khas (shar' kh?ss), yang wajib diikuti, yaitu jalan Nabi Muhammad. (Lihat Sani Badron, Jurnal Islamia Thn. 1 No. 3 2004).

Sedangkan al-J?l? telah menegaskan supremasi Islam terhadap agama-agama lain. Dengan mengutip ayat al-Quran, al-J?l? menekankan bahwa muslim adalah umat terbaik yang pernah ada sepanjang sejarah manusia (QS. Ali Imran [3]: 110) karena Nabi mereka, Muhammad Saw., adalah Nabi terbaik dan agama mereka adalah yang terbaik di antara semua agama yang ada. Al-J?l? menganggap agama lain sebagai agama kesengsaraan (d?n al-shaq?wah) dan penganutnya adalah umat yang sengsara disebabkan ketaatan mereka kepada agama itu dan penolakannya terhadap Islam. (Lihat Wan Azhar Wan Ismail, Jurnal Islamia Thn. 1 No. 3 2004).

Semua ini terjadi karena aktivis Islam Liberal sendiri tidak tahu apa itu Islam Liberal. Hal ini terlihat dalam buku Liberal Islam-nya Charles Kurzman. Menurut Kurzman, ungkapan "Islam liberal" mungkin terdengar seperti sebuah kontradiksi dalam peristilahan (a contradictio in terms). Mungkin ia bingung dengan istilahnya sendiri: Islam kok liberal? Meski ia menjawab di akhir tulisannya bahwa istilah Islam Liberal itu tidak kontradiktif, tapi ketidakjelasan uraiannya masih tampak di sana-sini.

Islam itu sendiri, secara lughawi, bermakna "pasrah" , tunduk kepada Allah dan terikat dengan hukum-hukum yang dibawa Nabi Muhammad Saw. Dalam hal ini, Islam tidak bebas. Tetapi, di samping Islam tunduk kepada Allah Saw., Islam sebenarnya membebaskan manusia dari belenggu peribadatan kepada manusia atau makhluk lainnya. Bisa disimpulkan, Islam itu "bebas" dan "tidak bebas". (Lihat Adian Husaini, Islam Liberal hlm. 2 2002).

Dengan ketidakjelasan itu, mereka menjadi tidak memiliki paradigma dan batasan-batasan mana yang Islam liberal dan mana yang bukan. Sesungguhnya hal ini terjadi karena Islam liberal tidak memiliki akar dalam tradisi pemikiran Islam. Jika mereka mencari apa itu Islam liberal, mereka mencarinya pada para orientalis dan kemudian membuat rumusan-rumusan tentang Islam liberal dari para orientalis itu. Hal ini dapat dilihat pada pernyataan Sukidi, salah satu dedengkotnya Islam liberal, "Islam Liberal perlu dinisbatkan pada Reformasi Protestan karena inilah gerakan keagamaan yang menandai perubahan ke arah subyektivitas diri yang otonom." (Kompas, 6 Agustus 2006/ http://www.kompas.co.id/ ).

Jadi, untuk mereka yang sedang mempelajari dan memahami Islam, tak perlu capek-capek mempelajari pemikiran Islam liberal, karena pemikiran mereka toh bukan diambil dari Islam itu sendiri, justru sebaliknya, diambil dari agama lain.

sumber : http://penulis-muda.blogdrive.com/

Islam Liberal, Sekularis Berkedok Muslim

Islam liberal adalah nama sebuah gerakan dan aliran pemikiran yang bermula dari sebuah ajang kongkow-kongkow di Jalan Utan Kayu 69H, Jakarta Timur. Tempat ini sejak 1996 menjadi ajang pertemuan para seniman sastra, teater, musik, film, dan seni rupa. Di tempat itu pula Institut Studi Arus Informasi (ISAI) yang salah satu motor utamanya Ulil Abshar Abdalla berkantor. Bersama Goenawan Mohammad (mantan pemimpin redaksi Tempo) serta sejumlah pemikir muda seperti Ahmad Sahal, Ihsan Ali Fauzi, Hamid Basyaib dan Saiful Mujani, Ulil kerap Menggelar diskusi bertema 'pembaruan' pemikiran Islam.

Setelah berdiskusi sekian lama pada akhir 1999 Ulil dan kawan-kawan sepakat memperkenalkan serta mengkampanyekan pemikiran mereka dengan bendera Islam Liberal. Lalu untuk mengintensifkan kampanyenya mereka membentuk wadah Jaringan Islam Liberal (JIL) pada Maret 2001.

Dengan ditunjang kucuran dana dari Asia Foundation kampanye Islam liberal gencar dilancarkan melalui berbagai cara. Mulai dari forum kajian dan diskusi, media cetak hingga media elektronik. Media internet juga tak ketinggalan mereka garap. Mula-mula dengan membuat forum diskusi internet (mailing list) kemudian dilanjutkan dengan membuat situs web, alamatnya www.islamlib.com.

Kampanye lewat media cetak dilakukan sangat gencar. Selain melalui majalah seperti Tempo dan Gatra, JIL mendapat porsi publikasi besar di koran Jawa Pos dan 40 koran daerah yang tergabung dalam Jawa Pos-Net. Dengan nama rubrik Kajian Utan Kayu, setiap hari Ahad JIL mendapat jatah satu halaman penuh untuk diisi tulisan para pengusung ide Islam liberal, antara lain Nurcholish Madjid, Azyumardi Azra, Jalaluddin Rakhmat dan Masdar F Mas'udi.

Kampanye melalui media elektronik mula-mula cuma disuarakan melalui kantor berita radio 68H yang mengudarakan dialog interaktif setiap Kamis sore. Belakangan siaran itu kemudian di-relay oleh tak kurang 15 stasiun radio se-Indonesia yang tergabung dalam jaringan 68H, sehingga dapat disimak oleh para pendengar dari Aceh hingga Manado. Di Jakarta siaran JIL di-relay oleh stasiun radio dangdut Muara FM.

Adapun istilah Islam liberal dipilih oleh kalangan JIL untuk menamakan gerakan dan pemikiran mereka, nampaknya lantaran mereka mendapat insipirasi dari buku Liberal Islam: A Sourcebook karya Chares Kurzman (edisi bahasa Indonesia berjudul Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global, diterbitkan oleh Paramadina), sebab dari buku itu pula JIL meminjam enam agenda rumusan Charles Kurzman. Enam isu itu: antiteokrasi, demokrasi, hak-hak perempuan, hak-hak non-Muslim, kebebasan berpikir dan gagasan tentang kemajuan.

Anti Islam Kaffah

Mengapa JIL begitu gencar menyebarluaskan pemikirannya? Seperti diakui oleh para pentolannya, meski nama Islam liberal baru dikenal belakangan ini, sebenarnya Islam liberal bukanlah suatu pemikiran baru. Di Indonesia pemikiran Islam liberal telah dirintis oleh antara lain Harun Nasution, Nurcholish Madjid, Munawir Sjadzali dan Abdurrahman Wahid. Mereka adalah orang-orang yang sejak tahun 1970-an dan 1980-an menggelindingkan ide 'pembaruan Islam', berupa Islam rasional, dekonstruksi syariah dan sekulerisasi. Namun, kata Ulil Abshar kepada Gatra, para perintis itu gagal memasyarakatkan gagasan Islam liberal ke masyarakat.

Kegagalan itu antara lain karena tidak adanya pengorganisasian secara sistematis. Atau, menurut Luthfi Assyaukanie, gerakan Islam liberal sebelum ini terlalu elitis. Gagasan itu lebih banyak dibawa kalangan akademisi dan peneliti yang tak mengakar ke masyarakat, sehingga opini publik tetap dikuasai oleh kalangan Islam 'konservatif' yang memiliki jaringan kuat dan mengakar ke masyarakat. Karena itu, kalangan JIL merasa perlu memiliki jaringan kuat agar pemikiran liberal bisa berkompetisi dengan pemikiran kaum revivalis. Dengan kata lain, Islam liberal adalah tandingan Islam revivalis.

Apa beda Islam liberal dan Islam revivalis? Charles Kurzman mendefinisikan, Islam revivalis berusaha mengembalikan kemurnian Islam seperti di zaman Rasulullah, tetapi tidak ramah dengan kehadiran modernitas. Sedangkan Islam liberal, masih kata Kurzman, menghadirkan masa lalu Islam untuk kepentingan modernitas. "Ia menghargai rasionalitas," kata Kurzman. Sebuah pengkategorian yang sangat layak diperdebatkan. Tapi lepas dari perdebatan itu, menurut kalangan JIL, dalam konteks Indonesia, kaum revivalis adalah mereka yang mendukung penegakan syariat Islam oleh negara dan menolak sekulerisme. Sebaliknya, kaum Islam liberal adalah mereka yang mendukung sekulerisme dan menentang penegakan syariat Islam oleh negara.

Pemikiran revivalis, katakanlah begitu, tercermin dalam FPI (Front Pembela Islam), atau Laskar Jihad yang lebih kuat, atau jaringan PK (Partai Keadilan) yang lebih mengakar," kata Ulil menyebut lawan tandingnya.

Untuk menandingi kalangan revivalis, kini JIL telah menyusun sejumlah agenda, antara lain: kampanye sekulerisasi seraya menolak konsep Islam kaffah (total) dan menolak penegakan syariat Islam, menjauhkan konsep jihad dari makna perang, penerbitan Al-Quran edisi kritis, mengkampanyekan feminisme dan kesetaraan gender serta Pluralisme. "Menurut saya, beragama secara kaffah itu tidak sehat dilihat dari pelbagai segi? Agama yang 'kaffah' hanya tepat untuk masyarakat sederhana yang belum mengalami 'sofistikasi' kehidupan seperti zaman modern? Beragama yang sehat adalah beragama yang tidak kaffah," ungkap Ulil dalam rubrik Kajian Utan Kayu Jawa Pos.

Tapi tentu saja kalangan yang disebut revivalis juga tak akan tinggal diam. Mereka juga telah menyusun agendanya sendiri, meski mungkin tanpa gembar-gembor kampanye seperti yang dilakukan kalangan JIL. Yang penting bekerja saja. Tinggal dilihat nanti siapa yang lebih ditolong Allah: mereka yang berjuang menegakkan syariat Allah atau mereka yang alergi kepada syariat-Nya.? (hidayatullah.com)

Kelemaham Pokok Islam Liberal

Kalau itu yang disebut Islam Liberal, atau sebangsa yang menolak jilbab dan sebagainya, maka pantas kalau mendapatkan dampratan dari umat Islam. Hanya sayangnya, kenapa di Indonesia, bahkan di dunia Islam, pemikiran semacam itu, ("berbahaya karena sederhana") justru diangkat-angkat bahkan diposisikan sebagai pembaharu, yang dalam bahasa Arabnya adalah mujaddid, yang hal itu punya kedudukan tinggi dalam Islam? Padahal, kenyataan pemikiran yang mereka sebarkan adalah satu bentuk pemikiran yang punya kelemahan-kelemahan pokok:

1. Tidak punya landasan/ dalil yang benar.
2. Tidak punya paradigma ilmiyah yang bisa dipertanggung jawabkan.
3. Tidak mengakui realita yang tampak nyata.
4. Tidak mengakui sejarah yang benar adanya.
5. Tidak punya rujukan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Kelemahan-kelemahan itu bisa dibagi dua:
1. Lemah dari segi metode keilmuan.
2. Lemah dari segi tinjauan keyakinan atau teologis.

Lemah dari segi ilmiyah atau realita kebenaran itu dalam Al-Qur'an ada gambarannya, yaitu fatamorgana disangka air.
"
�laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun." (An-Nuur/ 24: 39).

Lemah dari segi aqidah digambarkan dalam Al-Qur'an bagai rumah labah-labah, selemah-lemah rumah.
"Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui." (Al-'Ankabuut/ 29: 41).

Dua-dua kelemahan itu ketika dibangun berbentuk sebuah bangunan maka ujudnya adalah pembangunan masjid dhiror, yang harus dihancurkan dengan cara dibakar. Sedang pembangunnya diancam neraka yang akan dimasukkan ke dalamnya beserta reruntuhan bangunan yang mereka buat. Masjid dhiror itu sendiri diibaratkan bangunan di tepi jurang yang runtuh, dan jadi pangkal keraguan dalam hati mereka.

"Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama dengan dia ke dalam neraka Jahannam? Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang dhalim.

Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS At-Taubah/ 9: 109-110).

Meskipun banyak kelemahannya, namun karena pelontarnya itu adalah orang yang sudah kadung dianggap sebagai tokoh intelektual, maka dianggap sebagai pemikiran baru dan maju. Padahal sebenarnya jauh sekali dari kebenaran ilmiyah maupun kebenaran agama yang berdasarkan dalil/ nash ayat dan hadits.

Kalau pentolannya saja modelnya begitu, maka yang lain-lain, baik yang sudah meninggal maupun yang masih menjalani hidupnya, kurang lebihnya pendapat mereka seperti yang dilontarkan Ahmad Wahib dan disunting serta disebarkan oleh Djohan Effendi, Dawam Rahardjo dan lainnya. Di antara isi lontaran itu adalah membuyarkan sumber Islam, dikembalikan kepada sejarah.

sumber : Bahaya Islam Liberal - oleh Hartono Ahmad Jaiz

Jadwal sholat