Tampilkan postingan dengan label kolom. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kolom. Tampilkan semua postingan

Rabu, Maret 11, 2009

Kritik Pesantren Sidogiri terhadap Quraish Shihab

Adian Husaini

Belum lama ini saya menerima kiriman berupa sebuah buku terbitan Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur. Judulnya cukup panjang: ”Mungkinkah Sunnah-Syiah dalam Ukhuwah? Jawaban atas Buku Dr. Quraish Shihab (Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah?)” Penulisnya adalah Tim Penulis Buku Pustaka SIDOGIRI, Pondok Pesantren Sidogiri, yang dipimpin seorang anak muda bernama Ahmad Qusyairi Ismail.


Membaca buku ini halaman demi halaman, muncul rasa syukur yang sangat mendalam. Bahwa, dari sebuah pesantren yang berlokasi di pelosok Jawa Timur, terlahir sebuah buku ilmiah yang bermutu tinggi, yang kualitas ilmiahnya mampu menandingi buku karya Prof. Dr. Quraish Shihab yang dikritik oleh buku ini. Buku dari Pesantren Sidogiri ini terbilang cukup cepat terbitnya. Cetakan pertamanya keluar pada September 2007. Padahal, cetakan pertama buku Quraish Shihab terbit pada Maret 2007. Mengingat banyaknya rujukan primer yang dikutip dalam buku ini, kita patut mengacungi jempol untuk para penulis dari Pesantren tersebut.

Salah satu kesimpulan Quraish Shihab dalam bukunya ialah, bahwa Sunni dan Syiah adalah dua mazhab yang berbeda. ”Kesamaan-kesamaan yang terdapat pada kedua mazhab ini berlipat ganda dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan dan sebab-sebabnya. Perbedaan antara kedua mazhab – dimana pun ditemukan – adalah perbedaan cara pandang dan penafsiran, bukan perbedaan dalam ushul (prinsip-prinsip dasar) keimanan, tidak juga dan Rukun-rukun Islam.” (Cetakan II, hal. 265).

Berbeda dengan Quraish Shihab, pada bagian sampul belakang buku terbitan Pesantren Sidogiri, dikutip sambutan KH. A. Nawawi Abdul Djalil, pengasuh Pesantren Sidogiri yang menegaskan: ”Mungkin saja, Syiah tidak akan pernah habis sampai hari kiamat dan menjadi tantangan utama akidah Ahlusunnah. Oleh karena itu, kajian sungguh-sungguh yang dilakukan anak-anak muda seperti ananda Qusyairi dan kawan-kawannya ini, menurut saya merupakan langkah penting untuk membendung pengaruh aliran sesat semacam Syiah.”

Berikut ini kita kutip sebagian kritik dari Pesantren Sidogiri terhadap Quraish Shihab (selanjutnya Quraish Shihab disingkat ”QS” dan Pondok Pesantren Sidogiri disingkat ”PPS”). Kutipan dan pendapat QS dan PPS diambil dari buku mereka masing-masing.

1. Tentang Abdullah bin Saba’.

QS: ”Ia adalah tokoh fiktif yang diciptakan para anti-Syiah. Ia (Abdullah bin Saba’) adalah sosok yang tidak pernah wujud dalam kenyataan. Thaha Husain – ilmuwan kenamaan Mesir – adalah salah seorang yang menegaskan ketiadaan Ibnu Saba’ itu dan bahwa ia adalah hasil rekayasa musuh-musuh Syiah.” (hal. 65).

PPS: Bukan hanya sejarawan Sunni yang mengakui kebaradaan Abdullah bin Saba’. Sejumlah tokoh Syiah yang diakui ke-tsiqah-annya oleh kaum Syiah juga mengakui kebaradaan Abdullah bin Saba’. Sa’ad al-Qummi, pakar fiqih Syiah abad ke-3, misalnya, malah menyebutkan dengan rinci para pengikut Abdullah bin Saba’, yang dikenal dengan sekte Saba’iyah. Dalam bukunya, al-Maqalat wa al-Firaq, (hal. 20), al-Qummi menyebutkan, bahwa Abdullah bin Saba’ adalah orang memunculkan ide untuk mencintai Sayyidina Ali secara berlebihan dan mencaci maki para sahabat Nabi lainnya, khususnya Abu Bakar, Umar, dan Utsman r.a. Kisah tentang Abdullah bin Saba’ juga dikutip oleh guru besar Syiah, An-Nukhbati dan al-Kasyi, yang menyatakan, bahwa, para pakar ilmu menyebutkan bahwa Abdullah bin Saba’ adalah orang Yahudi yang kemudian masuk Islam. Atas dasar keyahudiannya, ia menggambarkan Ali r.a. setelah wafatnya Rasulullah saw sebagai Yusya’ bin Nun yang mendapatkan wasiat dari Nabi Musa a.s. Kisah Abdullah bin Saba’ juga ditulis oleh Ibn Khaldun dalam bukunya, Tarikh Ibn Khaldun. (hal. 44-46).

2. Tentang hadits Nabi saw dan Abu Hurairah r.a.:

QS: ”Karena itu, harus diakui bahwa semakin banyak riwayat yang disampaikan seseorang, semakin besar potensi kesalahannya dan karena itu pula kehati-hatian menerima riwayat-riwayat dari Abu Hurairah merupakan satu keharusan. Disamping itu semua, harus diakui juga bahwa tingkat kecerdasan dan kemampuan ilmiah, demikian juga pengenalan Abu Hurairah r.a. menyangkut Nabi saw berada di bawah kemampuan sahabat-sahabat besar Nabi saw, atau istri Nabi, Aisyah r.a.” (hal. 160).

QS: “Ulama-ulama Syiah juga berkecil hati karena sementara pakar hadits Ahlusunnah tidak meriwayatkan dari imam-imam mereka. Imam Bukhari, misalnya, tidak meriwayatkan satu hadits pun dari Ja’far ash-Shadiq, Imam ke-6 Syiah Imamiyah, padahal hadits-haditsnya cukup banyak diriwayatkan oleh kelompok Syiah.” (hal. 150).

PPS: “Sejatinya, melancarkan suara-suara miring terhadap sahabat pemuka hadits sekaliber Abu Hurairah r.a. dengan menggunakan pendekatan apa pun, tidak akan pernah bisa meruntuhkan reputasi dan kebesaran beliau, sebab sudah pasti akan bertentangan dengan dalil-dalil hadits, pengakuan para pemuka sahabat dan pemuka ulama serta realitas sejarah. Jawaban untuk secuil sentilan terhadap Abu Hurairah r.a. sejatinya telah dilakukan oleh para ulama secara ilmiah dan rasional. Banyak buku-buku yang ditulis oleh para ulama khusus untuk membantah tudingan miring terhadap sahabat senior Nabi saw tersebut, diantaranya adalah al-Burhan fi Tabri’at Abi Hurairah min al-Buhtan yang ditulis oleh Abdullah bin Abdul Aziz bin Ali an-Nash, Dr. Al-A’zhami dalam Abu Hurairah fi Dhau’i Marwiyatih, Muhammad Abu Shuhbah dalam Abu Hurairah fi al-Mizan, Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib dengan bukunya Abu Hurairah Riwayat al-Islam dan lain-lain.”

Dalam Bidayah wa an-Nihayah, Ibn Katsir mengatakan, bahwa Abu Hurairah r.a. merupakan sahabat yang paling kuat hafalannya, kendati beliau bukan yang paling utama. Imam Syafii juga menyatakan, “Abu Hurairah r.a. adalah orang yang memiliki hafalan paling cemarlang dalam meriwayatkan hadits pada masanya.” (hal. 320-322).

Karena kuatnya bukti-bukti keutamaan Abu Hurairah, maka PPS menegaskan: “Dengan demikian, maka keagungan, ketekunan, kecerdasan dan daya ingat Abu Hurairah tidak perlu disangsikan, dan karena itulah posisi beliau di bidang hadits demikian tinggi tak tertandingi. Yang perlu disangsikan justru kesangsian terhadap Abu Hurairah r.a. seperti ditulis Dr. Quraish Shihab: “Karena itu, harus diakui bahwa semakin banyak riwayat yang disampaikan seseorang, semakin besar potensi kesalahannya dan karena itu pula kehati-hatian menerima riwayat-riwayat dari Abu Hurairah merupakan satu keharusan.” (hal. 322).

“Pernyataan seperti yang dilontarkan oleh Dr. Quraish Shihab tersebut sebetulnya hanya muncul dari asumsi-asumsi tanpa dasar dan tidak memiliki landasan ilmiah sama sekali. Sebab jelas sekali jika beliau telah mengabaikan dalil-dalil tentang keutamaan Abu Hurairah dalam hadits-hadits Nabi saw, data-data sejarah dan penelitian sekaligus penilaian ulama yang mumpuni di bidangnya (hadits dan sejarah). Kekurangcakapan Dr. Quraish Shihab di bidang hadits semakin tampak, ketika beliau justru menjadikan buku Mahmud Abu Rayyah, Adhwa’ ‘ala Sunnah Muhammadiyah, sebagai rujukan dalam upaya menurunkan reputasi Abu Hurairah r.a. Padahal, semua pakar hadits kontemporer paham betul akan status dan pemikiran Abu Rayyah dalam hadits.” (hal. 322-323).

Tentang banyaknya hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a., Dr. al-A’zhami melakukan penelitian, bahwa jumlah 5.000 hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah adalah jika dihitung hadits yang substansinya diulang-ulang. Jika penghitungan dilakukan dengan mengabaikan hadits-hadits yang diulang-ulang substansinya, maka hadits dari Abu Hurairah yang ada dalam Musnad dan Kutub as-Sittah tinggal 1336 saja. “Nah, kadar ini, kata Ali as-Salus, bisa dihafal oleh pelajar yang tidak terlalu cerdas dalam waktu kurang dari satu tahun. Bagaimana dengan Abu Hurairah, yang merupakan bagian dari mu’jizat kenabian?” (hal. 324).

Memang dalam pandangan Syiah, seperti dijelaskan oleh Muhammad Husain Kasyif al-Ghitha’ (tokoh Syiah kontemporer yang menjadi salah satu rujukan kaum Syiah masa kini), yang juga dikutip oleh QS: “Syiah tidak menerima hadits-hadits Nabi saw kecuali yang dianggap sah dari jalur Ahlul bait. Sementara hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para perawi semacam Abu Hurairah, Samurah bin Jundub, Amr bin Ash dan sesamanya, maka dalam pandangan Syiah Imamiyah, mereka tidak memiliki nilai walau senilai nyamuk sekalipun.” (hal. 313).

PPS juga menjawab tuduhan bahwa Ahlusunnah diskriminatif, karena tidak mau meriwayatkan hadits dari Imam-imam Syiah. Pernyataan semacam itu hanyalah suatu prasangka belaka dan tidak didasari penelitian ilmiah apa pun. Dalam kitab-kitab Ahlusunnah, riwayat-riwayat Ahlul Bait begitu melimpah. Imam Bukhari memang tidak meriwayatkan hadits dari Imam Ja’far ash-Shadiq, dengan berbagai alasan, terutama karena banyaknya hadits palsu yang disandarkan kaum Syiah kepada Ja’far ash-Shadiq. Bukan karena Imam Bukhari membencinya. Bukhari juga tidak meriwayatkan hadits dari Imam Syafii dan Ahmad bin Hanbal, bukan karena beliau membenci mereka. (hal. 324-330).

3. Tentang pengkafiran Ahlusunnah:

QS: “Apa yang dikemukakan di atas sejalan dengan kenyataan yang terlihat, antara lain di Makkah dan Madinah, di mana sekian banyak penganut aliran Syiah Imamiyah yang shalat mengikuti shalat wajib yang dipimpin oleh Imam yang menganut mazhab Sunni yang tentunya tidak mempercayai imamah versi Syiah itu. Seandainya mereka menilai orang-orang yang memimpin shalat itu kafir, maka tentu saja shalat mereka tidak sah dan tidak juga wajar imam itu mereka ikuti.” (hal. 120).

PPS: “Memperhatikan tulisan Dr. Quraish Shihab di atas, seakan-akan Syiah yang sesungguhnya memang seperti apa yang digambarkannya (tidak menganggap Ahlusunnah kafir dan najis). Akan tetapi siapa mengira bahwa faktanya tidak seperti penggambaran Dr. Quraish Shihab? Jika kita merujuk langsung pada fatwa-fatwa ulama Syiah, maka akan tampak bahwa sebetulnya Dr. Quraish Shihab hendak mengelabui pemahaman umat Islam akan hakikat Syiah. Bahwa sejatinya, Syiah tetap Syiah. Apa yang mereka yakini hari ini tidak berbeda dengan keyakinan para pendahulu mereka.

Dalam banyak literatur Syiah dikemukakan, bahwa orang-orang Syiah yang shalat di belakang (menjadi makmum) imam Sunni tetap dihukumi batal, kecuali dengan menerapkan konsep taqiyyah... “Suatu ketika, tokoh Syiah terkemuka, Muhammad al-Uzhma Husain Fadhlullah, dalam al-Masa’il Fiqhiyyah, ditanya: “Bolehkah kami (Syiah) shalat bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab dengan kami, dengan memperhatikan perbedaa-perbedaan di sebagian hukum antar shalat kita dan shalat mereka?” Muhammad Husain Fadhlullah menjawab: “Boleh, asalkan dengan menggunakan taqiyyah.” (348-349).

Seorang dai Syiah, Muhammad Tijani, mengungkapkan, bahwa “Mereka (orang-orang Syiah) seringkali shalat bersama Ahlusunnah wal Jama’ah dengan menggunakan taqiyyah dan bergegas menyelesaikan shalatnya. Dan barangkali kebanyakan mereka mengulangi shalatnya ketika pulang.” (hal. 350-351).

Banyak sekali buku-buku referensi utama kaum Syiah yang dirujuk dalam buku terbitan PPS ini. Karena itu, mereka juga menolak pernyataan Dr. Quraish Shihab bahwa yang mengkafirkan Ahlusunnah hanyalah pernyataan orang awam kaum Syiah. PPS juga mengimbau agar umat Islam berhati-hati dalam menerima wacana ”Persatuan umat Islam” dari kaum Syiah. Sebab, mereka yang mengusung persatuan, ternyata dalam kajiannya justru memojokkan Ahlusunnah dan memposisikannya di posisi zalim, sementara Syiah diposisikan sebagai “yang terzalimi”.

Buku terbitan PPS ini memang banyak memuat fakta dan data tentang ajaran Syiah, baik klasik maupun kontemporer. Terhadap Imam mazhab yang empat, misalnya, dikutip pendapat dalam Kitab Kadzdzabu ‘ala as-Syiah, “Andai para dai Islam dan Sunnah mencintai Ahlul Bait, niscaya mereka mengikuti jejak langkah Ahlul Bait dan tidak akan mengambil hokum-hukum agama mereka dari para penyeleweng, seperti Abu Hanifah, asy-Syafii, Imam Malik dan Ibnu Hanbal.” (hal. 366).

Terlepas dari fakta tentang Syiah dan kritik terhadap Quraish Shihab, terbitnya buku ini telah menjadi momen penting bagi PPS untuk turut berkiprah dalam peningkatan khazanah keilmuan Islam di Indonesia. PPS memang telah didirikan pada tahun 1745. Jadi, usianya kini telah mencapai lebih dari 260 tahun. Jumlah muridnya kini lebih dari 5000 orang. Sejumlah prestasi ilmiah tingkat nasional juga pernah diraihnya. Diantaranya, pada Ramadhan 1425 H, PPS berhasil meraih juara I dan III lomba karya ilmiah berbahasa Arab yang diselenggarakan oleh Depdiknas RI.

Dalam Jurnal Laporan Tahunan 1425/1426 H, disebutkan bahwa PPS juga cukup sering mendapat kunjungan tamu-tamu dari luar negeri. Termasuk dari kedutaan Australia dan Amerika Serikat. Mereka selalu menerima tamunya dengan baik. Tetapi, dengan sangat berhati-hati, selama ini, PPS senantiasa menolak dana bantuan dan hibah dari Australia dan Amerika.

PPS juga termasuk salah satu pesantren di Jawa Timur yang sangat gigih dalam melawan penyebaran paham Liberal. Ditulis dalam Laporan Tahunan tersebut: ”Tahun ini, PPS menggerakkan piranti dunia maya untuk melestarikan dan menyelamatkan ajaran Ahlusunnah dari serbuan berbagai aliran sesat. Di website www.sidogiri.com secara khusus disediakan rubrik ”Islam Kontra Liberal”. Rubrik ini digunakan oleh Pondok Pesantren Sidogiri untuk meng-counter wacana-wacana pendangkalan akidah yang ramai berkembang saat ini. Liberalisme, humanisme, rasionalisme, pluralisme, feminisme, sekularisme, dekonstruksi syariah dan paham-paham destruktif modern lainnya, menjadi bidikan yang terus ditangkal dengan wacana-wacana salaf yang dipegang Pondok Pesantren Sidogiri.”

Kita berdoa, mudah-mudahan akan terus lahir karya-karya ilmiah yang bermutu tinggi dari PPS. Begitu juga dari berbagai pesantren lainnya. [Depok, 13 Rabiulawwal 1429 H/21 Maret 2008/www.hidayatullah.com]

Rabu, Maret 04, 2009

Hermeneutika dan Infiltrasi Kristen

Adian Husaini

Hermeneutika yang semula lahir akibat polemik teks Bible yang dianggap banyak masalah, kini, secara latah dicoba untuk mengkritik Al-Qur’an dan meragukan mushaf Usmani. Baca CAP Adian Husaini ke-48 Majalah Gatra, edisi 3 April 2004 menurunkan laporan cukup panjang tentang fenomena kajian hermeneutika di kalangan perguruan Islam di Indonesia. Disebutkan, dua perguruan tinggi negeri, yakni Universitas Islam Negeri Jakarta dan IAIN Yogyakarta sudah mengajarkan mata kuliah Hermenutika untuk mahasiswanya. Laporan Gatra itu menarik untuk dicermati, di tengah-tengah hingar bingar pemilu 2004. Mengapa? Sebab, fenomena ini menunjukkan, betapa lemahnya pertahanan kaum Muslim dalam aspek yang sangat strategis, yakni cara pemahaman (epistemologis) terhadap sumber utama Islam, yakni al-Quran.

Laporan Gatra mengulas terbitnya satu majalah pemikiran dan peradaban Islam, ISLAMIA, awal Maret 2004, yang nomor perdananya mengulas secara mendalam masalah hermeneutika.

Pada dasarnya, hermeneutika adalah metode tafsir Bible, yang kemudian dikembangkan oleh para filosof dan pemikir Kristen di Barat menjadi metode interpretasi teks secara umum. Oleh sebagian cendekiawan Muslim, kemudian metode ini diadopsi dan dikembangkan, untuk dijadikan sebagai alternatif dari metode pemahaman al-Quran yang dikenal sebagai “ilmu tafsir”.

Jika metode atau cara pemahaman al-Quran sudah mengikuti metode kaum Yahudi-Nasrani dalam memahami Bible, maka patut dipertanyakan, bagaimanakah masa depan kaum Muslim di Indonesia? Pertanyaan ini perlu disampaikan, kepada kita semua, termasuk kepada para politisi Muslim, yang sedang aktif menggalang dukungan suara untuk partai dan dirinya. Bahwa, ada kanker ganas yang sedang bekerja sangat cepat menggeregoti organ-organ vital kaum Muslimin.

Apakah hermeneutika dapat diadopsi untuk menggantikan tafsir al-Quran? Sebuah ulasan ringkas dan komprehensif tentang hermeneutika dan al-Quran disusun oleh Syamsuddin Arif, kandidat doktor bidang pemikiran Islam di ISTAC-IIUM, yang sedang melakukan penelitian di Johann Wolfgang Goethe-Universitet, Frankfurt am Main, Jerman. Syamsuddin Arif termasuk salah satu cendekiawan Muslim langka yang kini dimiliki kaum Muslim. Selain menguasai bahasa Arab dan Inggris dengan fasih, lisan dan tulisan, alumnus Pondok Gontor ini juga menguasai bahasa Latin dan Yunani. Di Jerman, di tengah-tengah kesibukan penelitiannya, sedang menekuni bahasa Hebrew dan Syriac.

Catatan Syamsuddin Arief yang dikirimkan kepada saya berikut ini sangat menarik dan penting untuk dicermati, mengingat, bahwa biasanya, banyak pemikir dan tokoh Islam, sangat peduli dengan wacana pemikiran Islam yang terkait dengan aspek fiqih dan politik, seperti isu perkawinan antar agama atau masalah penerapan syariat Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi, jarang sekali yang peduli atau memahami masalah-masalah kajian metodologis atau epistemologis yang sebenarnya lebih mendasar dan berdampak besar dalam perkembangan pemikiran Islam di Indonesia di masa depan.

Contohnya masalah hermeneutika. Tampak, bagaimana banyak ulama dan cendekiawan Muslim di Indonesia, terlambat memahami masalah yang sangat fundamental tersebut. Padahal, beberapa institusi pendidikan Islam sudah mengajarkan hermeneutika sebagai alternatif bagi metode penafsiran al-Quran yang selama ini dikenal olen umat Islam pada umumnya. Bahkan, sekarang sudah banyak muncul cendekiawan dan tokoh-tokoh organisasi Islam, yang begitu bersemangat menyebarkan dan mengajarkan hermeneutika, dengan menyerukan agar metode tafsir ‘klasik’ al-Quran tidak digunakan lagi.

Semestinya, umat Islam tidak menunjukkan sikap ekstrim dalam menyikapi setiap gagasan baru, baik bersikap latah untuk menerima atau menolaknya. Yang diperlukan adalah sikap kritis. Sikap inilah yang telah ditunjukkan oleh para ulama Islam terdahulu, sehingga mereka mampu menjawab setiap tantangan zaman, tanpa kehilangan jatidiri pemikiran Islam itu sendiri.

Apalagi, di kalangan umat Islam, mulai muncul gejala umum yang mengkhawatirkan, yakni mudahnya mengambil dan meniru metodologi pemahaman al-Quran dan al-Sunnah yang berasal dari pemikiran dan peradaban asing. Gerakan ‘impor pemikiran’ semakin gencar dilakukan, terutama oleh kalangan yang menggeluti Islamic Studies. Sayangnya, tidak banyak yang memiliki sikap ‘teliti sebelum membeli’ gagasan-gagasan impor yang sebenarnya bertolak-belakang dengan dan berpotensi menggerogoti sendi-sendi akidah seorang Muslim. Salah satu produk asing tersebut adalah “hermeneutika”, yang belum lama ini dipasarkan dalam sebuah seminar nasional “Hermeneutika al-Qur’an: Pergulatan tentang Penafsiran Kitab Suci” di sebuah perguruan Tinggi. Konon tujuannya antara lain mencari dan merumuskan sebuah ‘hermeneutika al-Qur’an’ yang relevan untuk konteks umat Islam di era globalisasi umumnya dan di Indonesia khususnya. Terlanjur gandrung pada segala yang baru dan Barat (everything new and Western), sejumlah cendekiawan yang nota bene Muslim itu menganggap hermeneutika bebas-nilai alias netral. Bagi mereka, hermeneutika dapat memperkaya dan dijadikan alternatif pengganti metode tafsir tradisional yang dituduh ‘ahistoris’ (mengabaikan konteks sejarah) dan ‘uncritical’ (tidak kritis). Kalangan ini tidak menyadari bahwa hermeneutika sesungguhnya sarat dengan asumsi-asumsi dan implikasi teologis, filosofis, epistemologis dan metodologis yang timbul dalam konteks keberagamaan dan pengalaman sejarah Yahudi dan Kristen.

Istilah dan Sejarahnya

Secara etimologi, istilah “hermeneutics” berasal dari bahasa Yunani (ta hermeneutika), (bentuk jamak dari to hermeneutikon) yang berarti ‘hal-hal yang berkenaan dengan pemahaman dan penerjemahan suatu pesan. Kedua kata tersebut merupakan derivat dari kata “Hermes”, yang dalam mitologi Yunani dikatakan sebagai dewa yang diutus oleh Zeus (Tuhan) untuk menyampaikan pesan dan berita kepada manusia di bumi. Dalam karya logika Aristoteles, kata “hermeneias” berarti ungkapan atau pernyataan (statement), tidak lebih dari itu.

Bahkan para teolog Kristen abad pertengahan pun lebih sering menggunakan istilah ‘interpretatio’ untuk tafsir, bukan ‘hermeneusis’. Karya St. Jerome, misalnya, diberi judul “De optimo genere interpretandi” (Tentang Bentuk Penafsiran yang Terbaik), sementara Isidore dari Pelusium menulis “De interpretatione divinae scripturae” (Tentang Penafsiran Kitab Suci). Adapun pembakuan istilah ‘hermeneutics’ sebagai suatu ilmu, metode dan teknik memahami suatu pesan atau teks, baru terjadi kemudian, pada sekitar abad ke-18 Masehi. Dalam pengertian modern ini, ‘hermeneutics’ biasanya dikontraskan dengan ‘exegesis’, sebagaimana ‘ilmu tafsir’ dibedakan dengan ‘tafsir’.

Adalah Schleiermacher, seorang teolog asal Jerman, yang konon pertama kali memperluas wilayah hermeneutika dari sebatas teknik penafsiran kitab suci (Biblical Hermeneutics) menjadi ‘hermeneutika umum’ (General Hermeneutics) yang mengkaji kondisi-kondisi apa saja yang memungkinkan terwujudnya pemahaman atau penafsiran yang betul terhadap suatu teks. Schleiermacher bukan hanya meneruskan usaha Semler dan Ernesti untuk “membebaskan tafsir dari dogma”, ia bahkan melakukan desakralisasi teks. Dalam perspektif hermeneutika umum, “semua teks diperlakukan sama,” tidak ada yang perlu di-istimewakan, apakah itu kitab suci (Bible) ataupun teks karya manusia biasa. Kemudian datang Dilthey yang menekankan ‘historisitas teks’ dan pentingnya ‘kesadaran sejarah’ (Geschichtliches Bewusstsein). Seorang pembaca teks, menurut Dilthey, harus bersikap kritis terhadap teks dan konteks sejarahnya, meskipun pada saat yang sama dituntut untuk berusaha melompati ‘jarak sejarah’ antara masa-lalu teks dan dirinya. Pemahaman kita akan suatu teks ditentukan oleh kemampuan kita ‘mengalami kembali’ (Nacherleben) dan menghayati isi teks tersebut.

Di awal abad ke-20, hermeneutika menjadi sangat filosofis. Interpretasi merupakan interaksi keberadaan kita dengan wahana sang Wujud (Sein) yang memanifestasikan dirinya melalui bahasa, ungkap Heidegger. Yang tak terelakkan dalam interaksi tersebut adalah terjadinya ‘hermeneutic circle’, semacam lingkaran setan atau proses tak berujung-pangkal antara teks, praduga-praduga, interpretasi, dan peninjauan kembali (revisi). Demikian pula rumusan Gadamer, yang membayangkan interaksi pembaca dengan teks sebagai sebuah dialog atau dialektika soal-jawab, dimana cakrawala kedua-belah pihak melebur jadi satu (Horizontverschmelzung), hingga terjadi kesepakatan dan kesepahaman. Interaksi tersebut tidak boleh berhenti, tegas Gadamer. Setiap jawaban adalah relatif dan tentatif kebenarannya, senantiasa boleh dikritik dan ditolak. Habermas pergi lebih jauh. Baginya, hermeneutika bertujuan membongkar motif-motif tersembunyi (hidden interests) yang melatarbelakangi lahirnya sebuah teks. Sebagai kritik ideologi, hermeneutika harus bisa mengungkapkan pelbagai manipulasi, dominasi, dan propaganda dibalik bahasa sebuah teks, segala yang mungkin telah mendistorsi pesan atau makna secara sistematis.

Asumsi dan Implikasinya

Dengan latarbelakang seperti itu, hermeneutika jelas tidak bebas-nilai. Ia mengandung sejumlah asumsi dan konsekuensi. Pertama, hermeneutika menganggap semua teks adalah sama, semuanya merupakan karya manusia. Asumsi ini lahir dari kekecewaan mereka terhadap Bible. Teks yang semula dianggap suci itu belakangan diragukan keasliannya. Campur-tangan manusia dalam Perjanjian Lama (Torah) dan Perjanjian Baru (Gospels) ternyata didapati jauh lebih banyak ketimbang apa yang sebenarnya diwahyukan Allah kepada Nabi Musa dan Nabi Isa as. Bila diterapkan pada al-Qur’an, hermeneutika otomatis akan menolak status al-Qur‘an sebagai Kalamullah, mempertanyakan otentisitasnya, dan menggugat ke-mutawatir-an mushaf Usmani.

Kedua, hermeneutika menganggap setiap teks sebagai ‘produk sejarah’---sebuah asumsi yang sangat tepat dalam kasus Bible, mengingat sejarahnya yang amat problematik. Hal ini tidak berlaku untuk al-Qur’an, yang kebenarannya melintasi batas-batas ruang dan waktu (trans-historical) dan pesan-pesannya ditujukan kepada seluruh umat manusia (hudan li-n naas).

Ketiga, praktisi hermeneutika dituntut untuk bersikap skeptis, selalu meragukan kebenaran dari manapun datangnya, dan terus terperangkap dalam apa yang disebut sebagai ‘lingkaran hermeneutis’, dimana makna senantiasa berubah. Sikap semacam ini hanya sesuai untuk Bibel, yang telah mengalami gonta-ganti bahasa (dari Hebrew dan Syriac ke Greek, lalu Latin) dan memuat banyak perubahan serta kesalahan redaksi (textual corruption and scribal errors). Tetapi tidak untuk al-Qur’an yang jelas kesahihan proses transmisinya dari zaman ke zaman.

Keempat, hermeneutika menghendaki pelakunya untuk menganut relativisme epistemologis. Tidak ada tafsir yang mutlak benar, semuanya relatif. Yang benar menurut seseorang, boleh jadi salah menurut orang lain. Kebenaran terikat dan bergantung pada konteks (zaman dan tempat) tertentu. Selain mengaburkan dan menolak kebenaran, faham ini juga akan melahirkan mufassir-mufassir palsu dan pemikir-pemikir yang tidak terkendali (liar).

Dampak penggunaan metode hermeneutika terhadap pemikiran Islam sudah sangat mencolok di Indonesia. Misalnya, pemikiran tentang kebenaran satu agama, serta tidak boleh adanya truth claim (klaim kebenaran) dari satu agama tertentu. Paham ini disebarkan secara meluas. Pada 1 Maret 2004 lalu, dalam sebuah seminar di Universitas Muhammadiyah Surakarta, seorang profesor juga mengajukan gagasan tentang tidak bolehnya kaum Muslim melakukan truth claim. Sebab, hanya Allah yang tahu kebanaran. Pada tataran fiqih, semakin gencar disebarkan pemahaman yang mendekonstruksi hukum-hukum fiqih Islam, yang qath’iy, seperti kewajiban jilbab, haramnya muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, dan sebagainya.

Jika metodologi pemahaman al-Quran sudah dirusak oleh para ulama, cendekiawan, dan tokoh Islam, yang semestinya menjaga umat, maka keadaan ini bukanlah hal yang biasa-biasa saja. Pekerjaaan merusak pemikiran Islam semacam ini dulu hanya diakukan oleh para misionaris Kristen dan Orientalis. Karena itu, tentunya kaum Muslimin sangat perlu mencermati dan melakukan tindakan pencegahan dan penyembuhan terhadap serbuan penyakit yang sudah begitu jauh mencengkeram dan merusak tubuh umat Islam. Wallahu a’lam. (KL, 31 Maret 2004).

Pendidikan Agama Kita

Adian Husaini

Pekan lalu saya diminta mengisi acara diskusi untuk guru-guru agama tingkat SMA di wilayah Jakarta. Mengingat pentingnya acara ini, saya menyempatkan diri untuk membeli sejumlah buku Pendidikan Agama Islam yang diajarkan kepada anak-anak tingkat SMA. Setelah membacanya, ada sejumlah isi buku kiranya perlu mendapatkan perhatian serius dari umat Islam. Secara umum, tampak bahwa pemikiran-pemikiran liberal yang sudah berkembang di berbagai Perguruan Tinggi Islam, belum memasuki buku-buku Pelajaran Agama tingkat SMA. Namun, yang perlu diperhatikan adalah soal kualitas dan beberapa kekeliruan isi buku.

Kita akan membahas sejumlah contoh berikut ini.

Dalam masalah toleransi dan aqidah, sebuah buku Pendidikan Agama Islam untuk kelas 3 SMA keluaran sebuah penerbit di Solo mengajarkan hal yang tegas dalam soal aqidah: Dalam hal akidah, seorang Muslim dilarang bekerja sama dengan nonMuslim. Juga disebutkan, bahwa ikut merayakan hari besar nonMuslim berarti telah mencampuradukkan ajaran agama.(hal. 5). Lebih jauh dikatakan, bahwa seorang Muslim wajib mengajak orang lain untuk masuk dan mengikuti ajaran Islam. Akan tetapi, hal itu tidak dapat dipaksakan. Kewajiban seorang Muslim hanya mengajak. (hal. 9).

Meskipun cukup tegas dalam menyajikan materi aqidah, buku ini mempunyai kelemahan dalam menyajikan materi tentang pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pada bagian pengembangan IPTEK, hanya disebutkan sejumlah ayat yang mendorong kaum Muslim untuk berpikir dan nama-nama sejumlah ilmuwan Muslim di masa lalu, seperti Ibn Sina, al-Ghazali, Ibn Rusyd, al-Khawarizmi, Ibn Batutah, dan sebagainya. Secara verbal, dorongan untuk menunut ilmu diberikan, tetapi cara penyajian materi IPTEK dalam buku ini tampak sangat lemah.

Harusnya, sebuah buku pelajaran juga menyajikan, bagaimana contoh kegigihan, ketinggian, dan kehebatan, ilmuwan Muslim dalam mengejar ilmu pengatahuan. Dengan demikian, para siswa bukan hanya dipaksa untuk menghafal nama-nama ilmuwan, tetapi juga memahami dan menghayati, bahkan tertarik untuk meneladani kehidupan ilmuwan Muslim.

Anehnya, buku ini justru memuat cerita tentang seorang anak yang sakit setelah mengikuti orang tuanya pindah ke rumah barunya. Konon, rumah tersebut angker, sehingga dia disarankan oleh tetangganya untuk pindah rumah saja. Setelah pindah, satu hari saja, anaknya langsung sembuh. Ditulis oleh buku ini, bahwa apa yang terjadi itu kelihatannya ajaib, tidak masuk akal, dan membenarkan anggapan bahwa rumah tersebut memang angker. Akan tetapi, sebenarnya peristiwa itu adalah hal yang logis dan masuk akal. Para ahli mengatakan bahwa pada tempat-tempat tertentu terdapat gaya medan magnet bumi. Gaya itu memengaruhi fisik dan kejiwaan orang-orang tertentu pula. Bahkan, gaya itu juga dapat memengaruhi kendaraan yang berlalu lalang di atasnya. Oleh karena itu, di tempat-tempat tertentu sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau orang-orang tertentu pula. Hal ini sering kali menjadi sebab munculnya takhayul. (hal. 111).

Penulisan masalah IPTEK untuk pelajaran agama tingkat SMA harusnya dilakukan dengan memberikan data-data ilmiah yang memadai, baik data tentang sains klasik maupun modern. Jika penulis buku Pendidikan Agama tidak memahami masalah-masalah IPTEK, seharusnya berkonsultasi dengan pakar di bidangnya, agar tidak keliru ketika menulis tentang IPTEK. Pemuatan cerita tentang anak sakit ketika pindah rumah itu tidak disertai dengan data-data ilmiah, dimana terjadinya, dan apakah rumah itu memang sudah diteliti secara ilmiah, dan terbukti di situ terdapat �gaya medan magnit bumi�. Cerita semacam ini harusnya diberikan referensi dari pakar fisika atau buku tertentu yang membuktikan ada kebenaran cerita semacam itu.

Ada lagi yang perlu ditinjau dari buku Pelajaran Agama semacam ini, yaitu begitu beratnya materi pelajaran yang harus dikuasai oleh siswa-siswa SMA, seperti pembahasan satu bab khusus tentang hukum waris. Tentu ini materi yang baik. Tetapi, apa perlunya anak-anak SMA harus menguasai secara mendetail hukum-hukum waris. Mestinya, cukup diberikan filosofi dasar hukum waris dan keadilan hukum waris dalam Islam, agar nantinya anak-anak tertarik untuk mendalami hukum waris lebih jauh.

Bagian lain yang perlu mendapat catatan adalah penyajian materi tentang sejarah Islam. Biasanya cerita yang diberikan kepada siswa adalah bahwasanya Islam memasuki Indonesia dibawa oleh pedagang-pedagang Arab. Cerita ini memberikan kesan bahwa yang datang ke wilayah Nusantara bukanlah para dai yang sungguh-sungguh ingin menyebarkan Islam, tetapi dakwah adalah pekerjaaan sambilan para pedagang Arab itu. Padahal, para wali yang menyebarkan Islam ke tanah Jawa, misalnya, adalah para ulama yang memiliki ilmu yang tinggi.

Ada lagi sebuah buku Pendidikan Agama Islam untuk kelas 2 SMA keluaran sebuah penerbit di Bandung, yang dengan gegabah menyajikan materi sejarah Islam Indonesia. Sebagaimana buku Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya karya Prof. Harun Nasution, yang dijadikan sebagai buku pegangan Studi Islam di Perguruan Tinggi Islam, buku untuk anak SMA ini juga menyajikan perkembangan sejarah Islam pada Abad Pertengahan. Istilah Islam Abad Pertengahan ini jelas mencontoh periodisasi sejarah peradaban Barat yang kelam. Barat menyebut periode pertengahan ini sebagai The Dark Ages, zaman kegelapan.

Mengacu pada sifat peradaban Barat tersebut, buku pelajaran untuk anak SMA ini juga menceritakan wajah kelam Islam pada Zaman Pertengahan Islam (1250-1800 tahun ini sama persis dengan yang tertulis dalam buku Harun Nasution). Buku ini memberikan gambaran kelam tentang perkembangan ilmu pengetahuan Islam: "Perkembangan ajaran Islam pada abad ini tidak sepesat beberapa abad sebelumnya. Ajaran Islam hanya dipandang sebagai pelengkap kehidupan rohani semata. Sehingga ilmu pengetahuan Islam hampir tidak mengalami perkembangan yang berarti". Juga ditulis: Dapat dikatakan, ajaran Islam yang berkembang pada abad pertengahan adalah ajaran tasawuf dan tarekat, yang cenderung mengungkung orang untuk berkreatifitas dan berkarya secara bebas.

Pada bagian berikutnya dari buku ini dibahas tentang Pengaruh Perkembangan Dunia Islam Abad Pertengahan terhadap Islam dan Umat Islam di Indonesia. Pada bagian ini, penulisnya memberi catatan hitam atas perkembangan Islam di Indonesia. Ia memaparkan:

"Dapat dikatakan, bahwa ilmu-ilmu Islam yang berkembang pada masa itu, hanyalah ilmu tasawuf dan tarekat, disamping ilmu fiqih dan tauhid sebagai sekedar pelengkap ibadah semata. Para tokoh dan ulama yang muncul pada masa itu juga hanya ulama-ulama tasawuf dan tokoh-tokoh tarekat. Hampir tidak ditemukan nama-nama ulama fiqih, hadits, tafsir, dan yang lainnya. Di Aceh dan Sumatera misalnya, muncul beberapa ulama nusantara kenamaan, seperti Syaikh Hamzah Fansuri, Syaikh Abdurrauf Singkel, Syaikh Nuruddin ar-Raniri, Syaikh Syamsuddin As-Sumatrani, Abdusshamad Al-Falimbani yang nota bene semua adalah ulama tasawuf dan tokoh tarekat tertentu. Di Jawa juga muncul beberapa ulama seperti Syaikh Nawawi Al-Bantani, Syaikh Siti Jenar dengan kelompok wali songonya, yang juga dapat dikatakan sebagai tokoh tasawuf dan penganut tarekat tertentu. Begitu juga di Sulawesi dan Kalimantan, terdapat nama-nama besar ulama tasawuf dan tokoh-tokoh tarekat. Misalnya, Syaikh Yusuf al-Makassari, Syaikh Arsyad al-Banjari, dan Syaikh Ahmad Khatib Syambas. Mereka telah belajar cukup lama di kawasan dunia Islam, dan pulang ke tanah air sebagai tokoh tasawuf dan tarekat." (hal. 87-90).

Cara menyajikan sejarah para ulama Indonesia seperti itu sangatlah tidak bijak, sebab terlalu mudah mengecilkan karya-karya mereka. Hingga kini, ratusan karya tulis para ulama itu masih bisa dikaji dan terus menjadi bahan penelitian di berbagai universitas di dunia. Menyamakan kedudukan Siti Jenar dengan walisongo yang lain juga kekeliruan dan kecerobohan. Penulis buku Pendidikan Agama Islam ini pun tampak begitu sengit dengan paham tasawuf, tanpa melalukan penelitian yang mendalam tentang apa itu tasawuf. Sultan Muhammad al-Fatih yang menaklukkan Konstantinopel tahun 1453 adalah pengikut tasawuf.

Jika ulama-ulama di Nusantara itu dikecilkan semua kualitas keilmuannya, maka siapa lagi yang dipandang berjasa menyebarkan Islam di Indonesia. Bentuk pengajaran sejarah Islam seperti ini, sangatlah tidak mendidik para siswa SMA untuk mencintai khazanah Islam Indonesia. Harusnya, diberikan contoh karya ulama-ulama Nusantara dalam berbagai bidang keilmuan, agar para siswa nantinya berminat menekuni bidang sejarah Islam dan bangga sebagai Muslim Indonesia yang memiliki sejarah yang gemilang. Dari paparan tentang sejarah Islam Indonesia tersebut, tampak jelas, bahwa si penulis buku Pendidikan Agama Islam ini tidak mempunyai visi dan misi yang jelas tentang sejarah Islam Indonesia, sehingga begitu mudah mengecilkan kualitas karya-karya para ulama yang telah berjasa besar dalam menyebarkan Islam di bumi nusantara ini.

Inilah contoh-contoh materi Pendidikan Agama Islam untuk tingkat SMA. Kita bisa melanjutkan penelitian ke berbagai buku Pendidikan Agama Islam pada tingkat pendidikan lainnya. Contoh ini, mudah-mudahan sedikit menggugah kita untuk melihat kenyataan, bahwa selama ini umat Islam Indonesia sebenarnya belum melakukan upaya yang serius dalam pembenahan pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah. Padahal, usaha untuk memasukkan Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah, selama ini membutuhkan usaha keras. Berbagai organisasi dan tokoh Islam sampai harus terjun ke jalan-jalan untuk melakukan aksi demonstrasi mendukung RUU Sisdiknas yang menjadikan Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.

Hingga kini, usaha untuk menggusur Pendidikan Agama di sekolah terus dilakukan dengan gencar. Interfidei Yogya, misalnya, baru menerbitkan sebuah buku berjudul Problematika Pendidikan Agama di Sekolah (2007). Buku ini merupakan hasil penelitian tentang Pendidikan Agama di Yogyakarta tahun 2004-2006.

Buku ini antara lain merekomendasikan:

Pemisahan siswa berdasarkan perbedaan agama pada pelajaran agama sangat layak untuk dikaji ulang. Dalam hal ini perlu diteliti dengan cermat tentang dampak sosial pada masa depan, karena terdapat temuan dalam penelitian ini yang menunjukkan makin tinggi level pendidikan siswa tampak besar kecenderungan untuk tidak santai dengan perbedaan agama. Juga dikatakan seorang Profesor yang memberi kata pengantar buku ini, bahwa Pendidikan Keagamaan kita belum memberikan kondisi mempersatukan bangsa dalam corak multikulturalisme bangsa untuk menyikapi ragam Agama di Indonesia, melainkan justru memperuncing perbedaan antar Agama.

Suara-suara yang menolak pendidikan Agama di sekolah-sekolah seperti itu, memang sulit kita terima. Tetapi, kita perlu mengakui, bahwa selama ini, mutu dan kualitas pendidikan Agama di sekolah-sekolah itu masih amat sangat perlu ditingkatkan. Dalam acara diskusi itu, saya mengajak para guru agama di wilayah DKI yang hadir dalam acara tersebut, untuk bersama-sama berusaha keras menjadikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran yang paling bermutu, paling menarik, dan paling diminati oleh para siswa sekolah. Ini perlu kerja keras dan perlu guru-guru agama yang berkualitas tinggi. Wallahu 'alam. [Depok, 28 September 2007/www.hidayatullah.com]

Nasib Studi Islam di Perguruan Tinggi

Adian Husaini

Kampus-kampus Islam harusnya berpijak kepada keilmuan Islam dan menjadi yang terbaik. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-191

Pada hari-hari ini, seperti biasa menyongsong tahun ajaran baru, banyak orang tua dan juga siswa yang sibuk bertanya, kemana akan melanjutkan kuliah? Banyak kampus sudah memasang iklan di media massa, mempromosikan program studi di kampus masing-masing.

Seperti biasa, program studi Islam di berbagai perguruan tinggi Islam pun mulai menyiapkan diri untuk menggaet dan menerima mahasiswa baru. Menteri Agama RI belum lama ini menyampaikan, bahwa untuk saat ini, perubahan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) distop dulu. Sekarang, hanya ada UIN di seluruh Indonesia.

Menteri Agama khawatir, pembukaan UIN akan semakin meminggirkan program studi Islam di kampus tersebut, sebagaimana yang terjadi selama ini. Sebab, bukan rahasia lagi, para mahasiswa dan orang tuanya, lebih banyak yang berminat memasuki program-program studi umum yang dibayangkan akan lebih menjamin masa depan.

Di sejumlah universitas Islam, orang tua rela membayar uang masuk ratusan juta rupiah, agar anaknya bisa diterima di Fakultas Kedokteran. Sementara, sangat sedikit yang berminat masuk ke fakultas/jurusan Tarbiyah, Ushuluddin, Syariah, atau Dakwah, meskipun biaya pendidikan di situ sangat murah dan bahkan ada yang digratiskan. Tentu tidak sulit memahami masalah ini. Kuliyah di kedokteran dianggap lebih menjamin masa depan, lebih bergengsi, dibandingkan kuliah di fakultas dakwah.

Kondisi seperti ini berlangsung sejak dulu. Apa yang terjadi kemudian adalah fakta bahwa banyak yang mengambil program studi Islam adalah anak-anak yang kondisi intelektual dan ekonominya pas-pasan. Banyak yang tidak terlalu bersemangat untuk mengambil studi Islam. Ini sering dikeluhkan oleh berbagai praktisi pendidikan Islam. Anak-anak pinter di SMA hampir tidak ada yang bercita-cita menjadi guru agama, meskipun meraka adalah para aktivis Islam di sekolahnya, atau meskipun orang tuanya adalah tokoh agama. Ringkasnya, hingga kini, studi Islam masih belum menarik minat banyak mahasiswa dan orang tua yang dikaruniai kelebihan akal dan harta.

Masalah ini sudah berlangsung berpuluh tahun dan belum banyak berubah. Tidak bisa tidak, umat Islam harus memikirkan masalah ini dengan serius dan mencarikan jalan keluarnya. Dalam iklim materialisme yang mendominasi masyarakat, memang tidak mudah untuk menawarkan program studi Islam yang menanamkan nilai-nilai keikhlasan dan orientasi akhirat. Pondok Pesantren yang dulu hanya mengandalkan pendidikan agama non-ijazah negeri untuk menjaga keikhlasan dalam menuntut ilmu mulai banyak yang berkompromi dengan kurikulum sekolah negeri agar bisa mendapatkan ijazah. Sebab, ijazah itulah yang dibutuhkan untuk mencari kerja.

Untuk membenani masalah ini, mau tidak mau, harus dimulai dari kampus Islam itu sendiri. Kampus Islam harus berbenah diri, meningkatkan kualitasnya, dan serius dalam menyelenggarakan program studi Islam.

Tidak boleh ada yang asal-asalan membuat program studi Islam, apalagi melakukan jual beli gelar. Kampus Islam harus berpijak kepada keilmuan Islam dan menerapkannya dalam kurikulum dan sistem pendidikannya. Program studi Islam haruslah menjadi yang terbaik. Para dosennya seharusnya merupakan dosen-dosen terbaik dan bersungguh-sungguh dalam mengajar. Tentu saja, kampus itu harus menyediakan imbalan yang memadai untuk dosen yang baik.

Di berbagai kampus Islam, masih ada yang honor dosennya sekitar Rp 40 ribu sekali datang, atau yang lebih rendah dari itu. Jumlah itu pun masih dipotong transport. Dengan honor seperti itu, tentulah sulit bagi dosen untuk menekuni bidangnya, membeli buku-buku yang diperlukan, dan membuat makalah-makalah yang berkualitas. Alasan yang diberikan, honor kecil, karena memang SPP murah dan jumlah mahasiswa sedikit. SPP murah, karena minat untuk belajar Islam kurang.

Jadilah semacam lingkaran setan. Bagaimana memotong lingkaran ini? Caranya, pertama, umat Islam harus turun tangan.

Orang-orang yang berkelebihan rizki perlu menginfakkanhartanya untuk membantu kesejahteraan guru dan dosen.

Mereka perlu disadarkan, bahwa masalah studi Islam adalah masalah mendasar yang harus ditangani dengan baik. Pendidikan Islam di perguruan tinggi harus menjadi prioritas pembenahan umat, sebab dari kampus inilah diharapkan lahir sarjana, cendekiawan, atau ulama yang diharapkan akan menjadi bintang bagi masyarakatnya. Kedua, anak-anak Muslim yang memiliki kecerdasan tinggi perlu didorong untuk mengambil program studi Islam. Jika mereka sudah mengambil program-program studi ilmu-ilmu umum, maka mereka juga perlu mengambil kuliah dalam studi Islam, sehingga mereka menguasai ilmu-ilmu keagamaan dengan baik, sebagaimana program profesi mereka.

Dalam kaitan inilah, seyogyanya, kampus-kampus umum sudah harus mulai berbenah diri untuk membuka program studi Islam. Saat ini kampus-kampus umum mulai berlomba-lomba membuka program studi Ekonomi Syariah.

Tetapi, motivasi yang dipromosikan adalah, bahwa alumni program studi itu akan mudah untuk mencari kerja di luar, karena kini banyak insitusi ekonomi yang membuka layanan syariah. Sebuah perguruan tinggi terkenal di Jakarta yang menyelenggarakan program studi Islam dan Ekonomi Syariah membuat brosur yang menyebutkan, bahwa sebagian besar alumninya telah terserap di beberapa instansi baik pemerintah maupun swasta.

Tentu saja, ini hal yang baik. Tetapi, jika niat sudah keliru mencari ilmu bukan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah maka bukan tidak mungkin, akan terjadi penyimpangan dalam aplikasinya di lapangan nanti.

Ekonomi syariah adalah manifestasi dari pelaksanaan aqidah Islam, dan program ekonomi syariah harus dilandasi dengan semangat iman dan kecintaan kepada syariah; bukan karena di situ ada keuntungan materi yang besar untuk mengeruk keuntungan. Jika motivasi ini yang digunakan, maka tidak ada bedanya dengan kaum kapitalis yang saat ini juga berlomba-lomba menjalankan ekonomi syariah karena di situ ada keuntungan materi, seperti yang dilakukan sejumlah bank asing dan negara seperti Singapura.

Jika satu kampus dibuat untuk sekedar mencetak para pekerja yang akan mengisi pos-pos kerja, maka kampus telah berfungsi sebagai satu industri. Padahal, pendidikan dalam Islam adalah satu upaya pembentukan manusia yang beradab yang menguasai ilmu-ilmu fardhu ain dengan baik dan memiliki satu keahlian untuk bekerja. Manusia yang beradab inilah tujuan yang utama dari pendidikan Islam. Kampus-kampus Islam yang utama dan pertama haruslah menekankan masalah ini. Dari mana hal ini dimulai? Tentu harus dimulai dari pimpinan dan dosen-dosen di kampus. Adalah sangat sulit kita berharap akan lahir sarjana yang beradab, jika dosennya sendiri tidak beradab. Akan sulit melahirkan sarjana yang mencintai ilmu dan kebenaran jika dosen-dosennya sendiri tidak memiliki tradisi ilmu yang baik dan tidak peduli dengan soal benar dan salah.

Pada Senin, 16 April 2007 lalu, saya mengisi workshop dakwah di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta, yang diikuti para mahasiswa fakultas tersebut. Kepada para mahasiswa yang hadir, saya menyampaikan pentingnya ada gerakan dakwah yang serius yang dimulai dari kampus itu sendiri. Sebelum terjun melakukan dakwah di masyarakat, sudah seyogyanya, para mahasiswa berdakwah ke dalam kampusnya sendiri. Para mahasiswa tidak boleh berdiam diri terhadap segala kemunkaran yang terjadi di dalam kampus, termasuk dan terutama adalah kemunkaran dalam bidang keilmuan. Adalah aneh, jika segala bentuk kemunkaran keilmuan yang merusak Islam dibiarkan berkembang atas nama kebebasan ilmiah dan kebebasan berpendapat.

Saya baru saja menerima kiriman Jurnal JUSTISIA Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25 tahun XI 2004. Sampul jurnal ini memuat tulisan yang membuat mata membelalak: Indahnya Kawin Sesama Jenis, dengan latar belakang gambar orang-orang gay sedang berpose.

Lama saya cermati sampul jurnal terbitan Fakultas Syariah IAIN Semarang ini? Apakah ini bukan hal yang luar biasa? Mengapa pimpinan kampus tenang-tenang saja? Isi artikel jurnal ini sudah diterbitkan dalam sebuah dengan judul yang sama dengan judul sampul jurnal tersebut. Saya bertanya kepada dosen di salah satu kampus di Semarang, apakah penerbitan jurnal dan buku itu tidak menjadi isu besar di Semarang? Dijawab, bahwa hal itu dianggap sebagai bagian dari kebebasan ilmiah.

Seperti pernah kita bahas dalam salah satu CAP( Catatan akhir Pekan ), dalam buku yang wajah sampulnya sama dengan wajah sampul Jurnal Justisia edisi tersebut, ditutup dengan satu Catatan Penutup berjudul: Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN. Di bagian inilah ditulis pengantar redaksi Jurnal Justisia yang menyatakan: Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan yang kuat bagi siapa pun dengan dalih apa pun untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.

Kita patut merenungkan, apakah ungkapan seperti ini juga merupakan bagian dari kebebasan ilmiah yang dikembangkan di kampus tersebut?

Kepada para mahasiswa dan beberapa dosen di Fakultas Dakwah UIN Jakarta, saya secara terbuka menyampaikan harapan, bahwa sebagai orang yang berada di lapangan dakwah, saya sangat prihatin dengan aktivitas sejumlah dosen UIN Jakarta yang tak henti-hentinya menyebarkan paham Pluralisme Agama dan bahkan ada yang menjadi penghulu swasta sejumlah perkawinan beda agama. Apakah hal-hal seperti itu juga dikatakan bagian dari kebebasan ilmiah? Meskipun yang melakukan itu hanya beberapa gelintir dosen, tetapi karena mereka menyebut dirinya sebagai dosen di perguruan tinggi tertentu, maka secara otomatis institusi itu juga terbawa-bawa.

Apalagi, mereka memang sengaja membawa-bawa nama kampus mereka dalam beraktivitas. Kita berharap, pimpinan kampus itu melakukan tindakan pro-aktif untuk melakukan amar ma�ruf nahi munkar.

Sudah saatnya, pimpinan kampus dan para dosen di kampus Islam mulai bersungguh-sungguh membangun kinerja dan citra kampus yang benar-benar Islami. Dari situlah kita berharap, para siswa yang cerdas akan tertarik dan bangga sebagai mahasiswa dalam program studi Islam. Mereka tidak akan merasa rendah diri sebagai mahasiswa program studi Islam. Itu semua hanya mungkin dilakukan jika tradisi ilmu dalam Islam diterapkan dengan baik, baik oleh dosen maupun oleh mahasiswa.

Disamping UIN/IAIN/STAIN, kita saat ini juga berharap pada sejumlah lembaga pendidikan Islam yang sudah bertahun-tahun menyelenggarakan studi Islam pada tingkat Perguruan Tinggi, kampus-kampus Islam seperti; Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor Ponorogo, Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Mohammad Natsir Dewan Da�wah Islamiyah Indonesia, Sekolah Tinggi Agama Islam Lukmanul Hakim Hidayatullah Surabaya, dan sebagainya.

Kampus-kampus Islam tersebut sekarang sedang secara serius melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas mutu dosen dan mahasiswanya. Berdasarkan dialog dengan pimpinan lembaga-lembaga pendidikan tinggi tersebut, mereka memiliki semangat dan kesungguhan untuk memperbaiki kampusnya masing-masing. STID Mohammad Natsir, misalnya, disamping memberikan beasiswa untuk para calon dai, juga mulai menerapkan standar pengajaran dalam bahasa Arab.

Para tokoh Islam perlu benar-benar memahami, bahwa bidang Studi Islam di Perguruan Tinggi, saat ini sedang menjadi ajang perebutan besar antara Islam dengan Barat. Semakin berjubelnya alumni studi Islam dari Barat di kampus-kampus Islam saat ini, suka atau tidak suka, telah membawa dampak besar terhadap kurikulum dan corak pemikiran Islam di perguruan tinggi dan di masyarakat. Pengaruh itu pun kini sudah mulai terasa sangat kuat di institusi-institusi keagamaan, baik swasta maupun pemerintah. Sekitar lima tahun lagi, jika tidak ada arus tandingan, maka pengaruh itu akan merembet ke masjid-masjid atau majlis-majlis taklim. Jika kampus Islam tertentu

merelakan dirinya menjadi satelit dari pemikiran dan peradaban Barat, maka yang rugi adalah kampus itu sendiri, sebab masyarakat Muslim yang sadar akan agamanya, akan enggan menengok kampus itu dan enggan bekerjasama dengan alumni-alumni kampus tersebut.

Inilah tantangan dakwah besar dalam bidang pendidikan tinggi Islam yang harus segera dijawab oleh umat Islam Indonesia. Kita tidak hanya butuh sarjana komputer Muslim yang handal atau dokter Muslim yang handal, tetapi juga dosen agama Islam yang handal, guru agama Islam yang handal, khatib Jumat yang handal, wartawan Muslim yang handal, mubalig yang handal, dan sebagainya. Semua itu memerlukan tenaga pengajar yang handal dan mahasiswa yang berkualitas. Tetapi, semua harus dilandasi dengan kerja keras dan keikhlasan.

Insyaallah, kita belum terlambat untuk berbuat!. [Depok, 27 April 2007/www.hidayatullah.com

Tentang Penggunaan Istilah Keagamaan

Adian Husaini

Belum lama ini, di deretan kios buku-buku bekas di sekitar perempatan Senen Jakarta, saya menemukan sebuah buku berjudul "Beriman dengan Taqwa" terbitan satu penerbit Katolik di Yogyakarta. Buku ini merupakan buku serial Pustaka Teologi dalam agama Katolik. Bagi orang Muslim, judul buku semacam ini tentulah tidak asing, karena kata-kata iman dan taqwa memang merupakan kosa kata resmi dalam agama Islam. Kata iman memiliki makna khusus, tidak bisa diganti dengan istilah lain. Orang yang beriman kepada hal-hal yang wajib diimani, dalam istilah Islam disebut sebagai orang mukmin.

Karena itu, kata iman sebagai istilah khusus, tidak sama dengan kata percaya. Kalimat Saya percaya kepada Presiden tidak bisa kita ganti dengan kalimat Saya beriman kepada Presiden. Begitu juga kata taqwa dalam agama Islam, memiliki makna khusus, yang bukan sekedar makna bahasa (lughawi). Secara umum, orang-orang Islam yang taat kepada Allah, yang melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, disebut sebagai orang-orang yang bertaqwa (muttaqun).

Tentulah, istilah Islam itu akan sangat aneh andaikan kita terapkan untuk orang di luar Islam. Misalnya, karena dipandang memiliki kepercayaan yang kuat dan taat kepada agama Kristen, maka George W. Bush, Billy Graham, dan sebagainya, lalu diberi julukan sebagai orang-orang Kristen yang mukminun dan muttaqun. Atau, mereka disebut sebagai orang-orang Kristen yang shalihun dan muhtadun (yang mendapat hidayah). Tentu sebutan itu akan sangat ganjil dalam pandangan Islam.

Dengan membaca judul buku Beriman dengan Taqwa dalam perspektif Katolik tersebut, kita bertanya, bagaimana jika suatu ketika nanti di Indonesia berdiri sebuah gereja bernama Gereja at-Taqwa atau Gereja Shirathal Mustaqim? Apakah hal itu bisa dibenarkan?

Saat ini, memang banyak istilah-istilah khas dalam Islam yang sudah diambil sebagai istilah-istilah keagamaan dalam agama Kristen di Indonesia. Misalnya, istilah syahadat, sudah digunakan baik oleh Protestan maupun Katolik. Mereka menerjemahkan istilah Nicene Creed sebagai syahadat Nicea. Dalam sebuah buku berjudul Tanya Jawab Syahadat Iman Katolik (1992), disebutkan teks syahadat versi Katolik ini: "Kami percaya akan satu Allah, Bapa yang Mahakuasa, Pencipta hal-hal yang kelihatan dan tak kelihatan, Dan akan satu Tuhan Yesus Kristus, Sang Sabda dari Allah, Terang dari Terang, Hidup dari Hidup, Putra Allah yang Tunggal Yang pertama lahir dari semua ciptaan, Dilahirkan dari Bapa, Sebelum segala abad ... "

Dalam istilah Islam, syahadat memang merupakan rukun Islam yang pertama, yaitu ikrar bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah Utusan Allah. Mungkin tidak terbayang di benak banyak kaum Muslim, bahwa ada syahadat lain selain syahadat yang diajarkan oleh Rasulullah, Muhammad saw.

Dalam istilah Islam, kata syahadat, sudah memiliki makna khusus, yang tidak bisa begitu saja digantikan dengan istilah pernyataan, kesaksian, atau testimoni. Karena itu, orang yang masuk agama Islam, diminta membaca dua kalimah syahadat; bukan diminta membaca dua kalimat testimoni. Apakah bisa dibenarkan, jika orang yang masuk Islam lalu dikatakan, dia telah dibaptis secara Islam? Dalam tradisi Katolik ada istilah Konsili yang berarti pertemuan para petinggi Katolik untuk merumuskan doktrin-doktrin penting dalam agama Katolik. Jika ulama Islam melakukan pertemuan atau musyawarah, maka musyawarah itu tidak bisa disebut sebagai Konsili ulama Islam, karena substansi acaranya memang berbeda.

Istilah-istilah Islam disebut oleh Prof. Naquib al-Attas sebagai Islamic vocabulary (Kamus Islam). Kata-kata atau istilah-istilah Islam ini bukanlah seluruh daftar kata dalam kamus bahasa Arab, tetapi merupakan kata-kata tertentu yang memiliki pola makna saling berkaitan dan membentuk satu pandangan hidup (worldview) yang khas Al-Quran. (Lebih jauh, lihat Syed Muhammad Naquib al-Attas, The Concept of Education in Islam, (Kuala Lumpur; ISTAC, 1999).

Dari penjelasan itu, kita bisa memahami, bahwa istilah-istilah baku dalam Islam dipahami dengan makna yang sama oleh kaum Muslimin di seluruh dunia, meskipun mereka berbeda suku dan bahasa. Kata Allah, iman, taqwa, shalih, shalat, haji, shaum, dan sebagainya, dipahami dengan makna yang sama oleh umat Islam. Melalui penggunaan istilah-istilah kunci dalam Islam itulah, menurut al-Attas, maka dalam sejarahnya, Islam melakukan Islamisasi bahasa-bahasa non-Arab, seperti bahasa Melayu, Persi, Turki, Urdu, dan sebagainya. Bahkan, bahasa Arab sendiri juga mengalami proses Islamisasi dengan turunnya Al-Quran. Sejumlah kata Arab diberi makna baru yang sesuai dengan pandangan hidup Islam. Kata karam (mulia) yang sebelumnya dikaitkan dengan unsur keturunan dan harta, diberi makna baru oleh Al-Quran dengan makna yang berkaitan dengan ketaqwaan. (QS 49:13).

Karena Islam adalah agama yang bersifat benar dan final (QS 5:3), maka istilah-istilah kunci dalam Islam juga memiliki makna standar yang tetap. Itu disebabkan sifat Al-Quran yang terjaga teks dan maknanya. Sifat Al-Quran ini tentu berbeda dengan Bibel kaum Yahudi dan Kristen yang mengalami perkembangan dan perubahan teks dari zaman ke zaman. Karena itulah, ada perbedaan yang sangat besar antara tradisi Islam dengan tradisi Kristen dalam masalah penggunaan istilah-istilah keagamaan.

Sebagai contoh, dalam penyebutan nama Tuhan. Umat Islam sangat berdisiplin dalam menyebut nama Tuhan dengan sebutan Allah, dengan bacaan tertentu. Umat Islam seluruh dunia, dari generasi ke generasi, dari waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat lain, tidak berbeda dalam mengucapkan lafaz Allah, sebab teks Al-Quran dan cara membacanya juga tidak berubah dari waktu ke waktu.

Tradisi ini sangat berbeda dengan kaum Kristen yang sangat beragam dalam menyebut dan mengucapkan nama Tuhan. Di Arab, kaum Kristen ada yang menyebut Tuhan mereka dengan sebutan 'Alloh', sama dengan orang Islam. Di Indonesia menyebut 'Allah'. Di Barat menyebut God atau Lord. Di Indonesia, kini muncul aliran Kristen yang menolak penggunaan nama Allah dan menggantinya dengan Yahweh.

Tahun 1999, muncul kelompok Kristen yang menamakan dirinya kelompok Iman Taqwa Kepada Shirathal Mustaqim (ITKSM) yang melakukan kampanye agar kaum Kristen menghentikan penggunaan lafaz Allah. Kelompok ini kemudian mengganti nama menjadi Bet Yesua Hamasiah (BYH). Kelompok ini juga menerbitkan Bibel sendiri dengan nama Kitab Suci Torat dan Injil yang pada halaman dalamnya ditulis Kitab Suci 2000.

Kitab Bibel versi BYH ini mengganti kata "Allah" menjadi "Eloim", kata "TUHAN" diganti menjadi "YAHWE"; kata "Yesus" diganti dengan "Yesua", dan "Yesus Kristus" diubah menjadi "Yesua Hamasiah". Berikutnya, muncul lagi kelompok Kristen yang menamakan dirinya "Jaringan Gereja-gereja Pengagung Nama Yahweh" yang menerbitkan Bibel sendiri dengan nama "Kitab Suci Umat Perjanjian Tuhan ini".

Kelompok ini menegaskan, "Akhirnya nama "Allah" tidak dapat dipertahankan lagi." Problem penyebutan nama Tuhan atau nama nabi seperti dalam agama Kristen tersebut, tidak dijumpai dalam Islam. Sebab, Islam memiliki Al-Quran yang teksnya, cara membacanya, dan maknanya terjaga sepanjang zaman. Di sinilah terjadi perbedaan dalam soal penggunaan istilah-istilah keagamaan antara Islam dan Kristen. Para ulama Islam selama berabad-abad dikenal memiliki tradisi yang kuat dalam penggunaan istilah-istilah keagamaan. Banyak ulama yang secara khusus menulis kamus dan kitab tentang definisi-definisi (ta'rifat).

Sebagian kalangan Kristen bahkan sengaja menggunakan istilah-istilah yang khas dalam Islam. Sebagai contoh adalah penerbitan sejumlah buku dan brosur Kristen yang menggunakan judul-judul Islam. Misalnya, buku-buku karangan Pendeta R. Mohammad Nurdin yang berjudul: Kebenaran Yang Benar (Asshodiqul Mashduq), Keselamatan Didalam Islam, Selamat Natal Menurut Al-Qur'an, Rahasia Allah Yang Paling Besar, Ya Allah Ya Ruhul Qudus, Aku Selamat Dunia dan Akhirat. Juga buku Upacara Ibadah Haji karya H. Amos, dan buku-buku karya Pendeta A. Poernama Winangun yang berjudul seperti Riwayat Singkat Dan Pusaka Peninggalan Nabi Muhammad, dan buku Ayat-ayat Al-Qur'an Yang Menyelamatkan.

Dalam buku Riwayat Singkat Dan Pusaka Peninggalan Nabi Muhammad, disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan hadits Nabi Muhammad saw, bahwa beliau meninggalkan dua perkara yang harus dipegang teguh oleh umat Islam, adalah Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, bukan Al-Quran dan Sunnah. Ada juga yang menggunakan brosur-brosur yang menggunakan nama-nama Islam, seperti Brosur: Membina Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama, Yang dikeluarkan oleh Dakwah Ukhuwah (P.O. BOX 1272/JAT Jakarta 13012). Ada juga sebuah buku Kristen berjudul al-Haqiqah al-Makhfiyah Dakhilul Quranil Karim (Kebenaran Tersembunyi dalam Al-Quran al-Karim). Buku ini berisi kumpulan ayat-ayat Al-Quran yang dihimpun dan disusun oleh Pendeta Markus Agung.

Dalam masalah penggunaan istilah keagamaan ini, kiranya lembaga-lembaga keagamaan perlu bertemu untuk merumuskan kode etik dalam penggunaan istilah. Yang menjadi masalah memang lebih banyak bagi umat Islam, sebab penggunaan istilah dalam Islam sangat ketat. Idealnya, setiap pemeluk agama memiliki displin dalam penggunaan istilah agamanya masing-masing dan tidak mencampur aduk penggunaan istilah masing-masing agama.

Tetapi, tantangan yang lebih besar bagi umat Islam sekarang dalam soal penggunaan istilah justru datang dari kalangan umat Islam sendiri, khususnya yang sudah terasuki oleh pemikiran Barat sekular-liberal. Mereka-mereka inilah yang sekarang rajin memasukkan istilah-istilah dari tradisi Yahudi dan Kristen ke dalam khazanah Islam kontemporer, seperti penggunaan istilah Islam Liberal, Islam fundamentalis, Islam skripturalis, Islam pluralis, Islam inklusif, Islam Ortodoks, dan sebagainya.

Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, misalnya, menulis satu naskah pengantar buku berjudul Muhammadiyah: Islam Protestan. Buku itu sendiri oleh penulisnya diberi judul: Muhammadiyah Pintu Gerbang Protestanisme Islam.

Dalam buku ini penulisnya menggunakan istilah yang campur aduk antara istilah Islam dan Kristen yang sebenarnya memiliki akar sejarah dan konsep yang berbeda. Misalnya, ditulis dalam buku ini: Etika protestan puritan (protestan calvinis) atau reformasi protestan sepenuhnya bersandar kepada pembacaan perjanjian lama dan perjanjian baru sebagaimana Muslim puritan Muhammadiyah (Muhammadiyah calvinis) atau reformasi Muhammadiyah bersandar pada sumber asli Qur'an dan Sunnah. Ia (Protestan Dahlanis) sebagai pedagang-pedagang yang jujur dalam bertransaksi Ia dikenal sebagai Muslim reformis-puritan yang asketis

Seorang pejabat Belanda yang bertugas di Indonesia waktu itu 1913 menilai bahwa Ahmad Dahlan adalah sebagai prototipe warga Indonesia yang memiliki etika calvinis: tekun, militan, dan cerdas. (hal. Vi-vii).

Masuknya istilah-istilah asing yang mengacaukan konsep-konsep pokok dalam pandangan hidup Islam disebut oleh Prof. Al-Attas sebagai de-Islamization of language.

Masuknya istilah-istilah dan konsep-konsep asing yang merusak Islamic worldview inilah, menurut al-Attas, yang menyebabkan kekacauan dalam pemikiran kaum Muslim. Dan saat ini, tantangan de-Islamisasi bahasa yang dihadapi oleh umat Islam, jauh lebih berat dan lebih kompleks daripada yang dihadapi oleh umat Islam di zaman Imam Ghazali, ketika beliau menerbitkan bukunya, Tahafut al-Falasifah. Dalam kerusakan istilah dan konsep Islam ini, al-Attas menyebut contoh masuknya penggunaan metode hermeneutika untuk menafsirkan Al-Quran, menggantikan Ilmu Tafsir, yang di Indonesia telah menjadi kurikulum wajib di berbagai Perguruan Tinggi Islam.

Semoga kita termasuk yang berhati-hati dan selamat dalam menggunakan istilah-istilah keagamaan kita, sehingga kita tidak terperosok dalam kekeliruan berpikir, apalagi kemudian membanggakan dan aktif menyebarkan kekeliruan, sadar atau tidak! Amin. [Depok, 1 Maret 2007/www.hidayatullah.com]

Tragedi Keilmuan di UIN Jakarta

Adian Husaini

Tokoh liberal lulus doktor bidang tafsir. Disertasinya banyak mengakal-akali Al-Quran, tapi dosen UIN hanya bengong.


Majalah Gatra edisi 23 Januari 2008 lalu memuat sebuah berita yang sebenarnya terlalu penting untuk dilewatkan. Judulnya: "Jembatan Ayat Keras dan Lunak." Berita itu menceritakan seputar kontroversi isi disertasi Abd. Moqsith, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan disertasi yang diuji pada 13 Desember 2007 itu, maka Abd Moqsith yang suka menambah namanya menjadi Abd Moqsith Ghazali dinyatakan oleh UIN Jakarta telah berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang Ilmu Tafsir Al-Quran.

Disertasi Abd Moqsith yang berjudul, " Perspektif Al-Quran tentang Pluralitas Umat Beragama" dibimbing oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A (Dirjen Bimas Islam dan guru besar ilmu tafsir di UIN Jakarta) dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta). Bertindak sebagai penguji adalah Prof. Dr. Azyumardi Azra (Ketua Sidang dan juga Direktur Pasca Sarjana UIN Jakarta), Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer, Prof. Dr. Suwito, Prof. Dr. Mulyadhi Kartanegara, Prof. Dr. Zainun Kamal dan Prof. Dr. Salman Harun.

Melihat tema yang dibahas dalam disertasi Abd. Moqsith tersebut, harusnya para ahli tafsir di Indonesia tertarik untuk menyimaknya. Apalagi kasus ini sudah terangkat di media massa. Namun, faktanya, respon terhadap disertasi itu sepertinya dingin-dingin saja. Padahal, ini menyangkut masalah Al-Quran, kalam Allah, dan penafsirannya.

Menurut Gatra, disertasi ini memadukan tiga metode; tafsir maudhu'i (tematik), hermeneutika, dan ushul fikih. Tafsir maudhu'i untuk mengelompokkan kata kunci. Karena tafsir model ini kerap terjebak mengisolasi teks dan konteks, maka, dilengkapilah dengan hermeneutika. Motode ini berfungsi menemukan pesan universal ayat dengan memperhatikan kondisi objektif masyarakat tempat lahirnya ayat. Karena hermeneutika tak mampu menjangkau analisis dan kalimat dari sudut gramatika, dilengkapilah dengan ushul fikih. Ushul fikih membantu mengetahui kedudukan ayat serta bagaimana mesti dipahami sudut dalalat-nya (penunjukkan makna).

Dalam konklusinya, Moqsith menjembatani ayat toleran dan intoleran dengan membuat kategori ayat ushul (pokok) dan fushul (cabang, rinci). Ayat toleran disebut ushul, bersifat dan berlaku universal. Ayat ushul ini menunjukkan sikap teologis Al Quran. Sementara itu kelompok ayat intoleran adalah ayat fushul, yang bersifat situasional. Implementasi ayat fushul, misalnya ayat perang, harus tetap dengan naungan ayat ushul, misalnya prinsip tiada paksaan beragama. Maka perang tetap dengan etika, terlarang merusak tempat ibadah, membunuh kaum perempuan dan memaksa lawan masuk Islam.

Disertasi ini telah melakukan terobosan, puji Prod Dr. Azyumardi Azra, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta yang memimpin sidang ujian terbuka.

"Kekuatan disertasi ini terletak pada penguasaan yang dalam terhadap khazanah Islam klasik, Azyumardi menambahkan. "Banyak orang bicara toleransi, tapi tak banyak yang punya sumber bacaan kuat dalam literatur klasik."

Pembimbing disertasi ini, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, memuji disertasi ini telah mengungkap banyak informasi baru dalam literatur berbahasa Indonesia, seputar tema relasi antar-agama. Meski dalam literatur Arab hal itu terhitung barang lama. Sementara kritik panjang datang dari Prof. Dr. Salman Harun. Konon baru kali ini di UIN Jakarta ada penguji yang sampai membuat kritik tertulis ketika menguji. Salman menyebut Moqsith salah memahami penggalan buku Nawawi Al-Jawi (1813-1899) tentang bisa tidaknya non-muslim masuk surga. Moqsith dinilai tak utuh mengutip Ibnu Katsir (1300-1373). Menurut Salman, dua ulama itu berkesimpulan hanya Muslim yang masuk surga. Tapi Moqsith menyimpulkan, non muslim juga bisa. Salman khawatir disertasi ini akan memperkuat tuduhan sebagian kalangan bahwa UIN adalah tempat kristenisasi.

Demikian petikan berita Majalah Gatra seputar kontroversi disertasi doktor Abd Moqsith. Di berbagai media internet, banyak ditemukan puji-pujian terhadap Abd Moqsith.

Karena ini menyangkut bidang keilmuan Islam, khususnya bidang Ilmu Tafsir Al-Quran, maka saya pun tertarik untuk membaca disertasi tersebut. Kita dituntut untuk bersikap adil dalam menilai segala sesuatu, meskipun dengan orang yang berbeda pendapat. Jika memang pendapatnya benar, maka harus diterima. Jika memang keliru, maka perlu diluruskan.

Jika ditelaah, disertasi Abd Moqsith itu cukup tebal, lebih dari 300 halaman. Referensinya juga cukup kaya. Bahasanya pun enak di baca, mengalir lancar. Tampak, penulisnya adalah seorang yang cukup profesional dalam olah kata. Tanpa menafikan sejumlah kelebihan disertasi ini, jika kita telaah secara mendalam, ditemukan sejumlah problema yang sangat mendasar, yang seharusnya menjadi perhatian para pembimbing dan penguji, sebelum disertasi ini diluluskan.

Disebutkan, tujuan penulisan disertasi ini adalah (1) mengetahui pandangan dan sikap Al-Quran tentang pluralitas umat beragama, (2) mengetahui tafsir yang diberikan para ulama terhadap teks-teks yang terkait dengan pluralitas umat beragama, dan (3) menyusun tafsir ayat-ayat Al-Quran yang lebih relevan dengan konteks zaman yang semakin plural dari sudut agama, terutama mengontekstualisasikan ayat-ayat Al-Quran yang secara literal-skripturalistik berseberangan dengan semangat toleransi dan penghargaan terhadap umat agama lain.

Dari tujuan ketiga itulah, kita sudah bisa menangkap maksud penulis disertasi ini. Dalam bahasa mudahnya, penulis disertasi ini membuat tafsir baru atau merekayasa penafsiran ayat-ayat yang dianggapnya tidak toleran, tidak pluralis, atau kurang menghargai agama lain. Untuk ayat-ayat seperti ini, penulis berusaha sekuat tenaga, keluar dari makna teksnya, dan mencari-cari makna lain. Tetapi, untuk ayat-ayat yang dianggapnya pluralis, maka penulis disertasi ini mati-matian menggunakan metode tekstual-skripturalistik yang kaku.

Ini bisa dilihat, misalnya, ketika penulis membahas tentang Pengakuan dan Keselamatan Umat non-Muslim, maka dia sudah membuat asumsi: "Agama yang satu tak membatalkan agama yang lain, karena setiap agama lahir dalam konteks historis dan tantangannya sendiri. Walau begitu, semua agama terutama yang berada dalam rumpun tradisi abrahamik mengarah pada tujuan yang sama, yakni kemaslahatan dunia dan kemaslahatan akhirat. Dengan memperhatikan kesamaan tujuan ini, perbedaan eksoterik agama-agama mestinya tak perlu dirisaukan." (hal. 189).

Penulis liberal ini lalu mengutip sejumlah ayat Al-Quran yang dikatakannya merupakan bukti pengakuan Al-Quran terhadap eksistensi dan kebenaran kitab-kitab sebelum Islam, seperti QS 5:44, 46-47, dan 66. Lalu, dia membuat kesimpulan sendiri:

"Ayat tersebut memberikan pengakuan terhadap umat Yahudi dan Nashrani; mereka cukup menjadikan kitab suci masing-masing sebagai sandaran moral mereka. Ditegaskan, sekiranya mereka berpaling dari kitab sucinya, mereka adalah kafir dan fasik. Dengan demikian, jelas bahwa Islam tak memaksa agar mereka menjadikan Al-Quran sebagai rujukan kaum Yahudi dan Nashrani. Inilah bentuk pengakuan terbuka dari Islam terhadap agama lain. Bagi umat Islam, percaya terhadap kitab-kitab Allah menjadi bagian dari enam rukun iman dalam Islam. Sekurangnya, umat Islam mengimani empat kitab Allah, yaitu Zabur, Taurat, Injil, dan Al-Quran. (hal. 191).

Kita sebenarnya geli membaca kesimpulan penulis disertasi ini. Terlalu mudah untuk melihat kelemahan kesimpulan tersebut. Al-Quran memang memerintahkan umat Islam beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada para Nabi dan Rasul Allah. Tetapi, Al-Quran juga menjelaskan, bahwa kaum Yahudi dan Nasrani telah mengubah-ubah (melakukan tahrif) kitab mereka sendiri.

Misalnya, QS 2:75 menyebutkan: "Apakah kamu masih mengharapkan mereka beriman kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui." Juga, disebutkan dalam QS 2:79: "Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: Ini dari Allah, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan."

Karena itulah, jelas umat Islam saat ini tidak diwajibkan untuk beriman kepada Bibel Yahudi, Talmud, atau Bibel Kristen. Sebab, dalam pandangan Al-Quran, kitab-kitab suci para Nabi itu sudah diubah-ubah oleh sebagian pengikutnya, sehingga bercampur aduk antara yang asli dengan yang tambahan. Mestinya, penulis disertasi ini dengan jujur mengungkap ayat-ayat Al-Quran tersebut. Dan mestinya pula, para profesor UIN yang menguji disertasi itu juga melihat kekeliruan yang sangat mendasar ini.

Tapi, karena sejak awal, disertasi ini ditulis untuk mengakal-akali Al-Quran agar sesuai dengan asumsi-asumsinya, maka fakta-fakta semacam ini bisa dijumpai di banyak bagian lainnya. Misalnya, asumsi penulis yang menyatakan: "secara eksplisit Al-Quran menegaskan bahwa siapa saja Yahudi, Nashrani, Sabi'in, dan lain-lain yang menyatakan hanya beriman kepada Allah, percaya akan Hari Akhir, dan melakukan amal saleh, tak akan pernah disia-siakan oleh Allah. Mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal atas keimanan dan segala jerih payahnya." (hal. 192).

Dalam beberapa kali catatan, kita sudah membahas makna QS 2:62 dan 5:69, dan bagaimana kaum Pluralis berusaha memanipulasi makna ayat ini. Termasuk bagaimana mereka memanipulasi pendapat para ulama, terutama Tafsir al-Manar. Dalam disertasinya ini, penulis lebih vulgar lagi dalam membuat kesimpulan, dengan berpegang kepada bunyi teks ayat itu dan menafikan penafsiran para ulama. Katanya:

"Jika diperhatikan dengan seksama, maka jelas bahwa dalam ayat itu tak ada ungkapan agar orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Shabi'ah beriman kepada Nabi Muhammad. Dengan mengikuti bunyi harafiah ayat tersebut, maka orang-orang beriman yang tetap dalam keimanannya, orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi'ah yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir serta melakukan amal shaleh sekalipun tak beriman kepada Nabi Muhammad, maka mereka akan memperoleh balasan dari Allah. Pernyataan agar orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi'ah beriman kepada Nabi Muhammad adalah pernyataan para mufasir dan bukan ungkapan Al-Quran. Muhammad Rasyid Ridla berkata, tak ada persyaratan bagi orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi'ah untuk beriman kepada Nabi Muhammad." (hal. 194-195).

Membaca kesimpulan penulis liberal ini pun kita dibuat geli dan sekaligus prihatin. Biasanya kaum liberal selalu menyebut kaum fundamentalis sebagai kaum tekstualis, literalis, skripturalis, dan sebagainya. Tapi, ketika mereka bertemu dengan ayat Al-Quran yang mendukung pendapat mereka, ternyata mereka pun berpegang pada metode literalis. Cara ini mengingatkan kita pada cara negara-negara tertentu yang rajin meneriakkan demokrasi. Tapi, ketika demokrasi menghasilkan penguasa yang tidak sejalan dengan politik mereka, maka mereka pun menolak demokrasi dan mendukung kediktatoran.

Jika ditelaah dengan seksama pendapat Rasyid Ridla dalam Tafsir al-Manar, maka akan kita temukan, bahwa QS 2:62 dan 5:69 adalah membicarakan keselamatan Ahlul Kitab yang risalah Nabi Muhammad saw tidak sampai kepada mereka. Karena itu, mereka tidak diwajibkan beriman kepada Nabi Muhammad saw. Sedangkan bagi Ahli Kitab yang dakwah Islam sampai kepada mereka, menurut Rasyid Ridla, maka sesuai QS 3:199, ada lima syarat untuk keselamatan mereka. Diantaranya, (1) beriman kepada Allah dengan iman yang benar, yakni iman yang tidak bercampur dengan kemusyrikan dan disertai dengan ketundukan yang mendorong untuk melakukan kebaikan, (2) beriman kepada Al-Quran yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.

Sayang sekali, sebagaimana perilaku sejumlah kaum Pluralis Agama, penulis disertasi ini pun tidak benar dan tidak fair dalam mengutip pendapat-pendapat Rasyid Ridla. Padahal, dalam soal ini, Nabi Muhammad saw sudah menegaskan:

"Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seorangpun dari ummat sekarang ini, baik Yahud, maupun Nasrani, kemudian mereka tidak mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka." (HR Muslim).

Karena itu, sejalan dengan Prof. Salman Harun, saya juga keheranan, bagaimana mungkin para Profesor pembimbing dan penguji disertasi ini sampai melewatkan kekeliruan-kekeliruan yang sangat mendasar semacam ini. Masih banyak sekali data, metodologi, dan analisa yang perlu dipertanyakan dalam disertasi ini. Ada beberapa kemungkinan mengapa para penguji meloloskan disertasi ini: mungkin mereka tidak membaca dengan cermat; mungkin mereka tidak paham; atau mungkin mereka memang setuju dengan penulisnya. Wallahu 'Alam.

Yang jelas, menurut saya, kasus disertasi ini merupakan suatu Tragedi Keilmuan di UIN Jakarta. Apa yang bathil, sesat, dan keliru, dilegitimasi oleh sejumlah guru besar bidang agama. Lebih merupakan tragedi dan musibah lagi bagi umat ini, jika para doktor dan pakar-pakar Al-Quran yang berjubel di UIN Jakarta hanya berdiam diri dan bengong saja menghadapi kasus semacam ini.

Tapi, apa pun, kita patut mengucapkan selamat dan salut atas usaha Abd Moqsith sampai meraih gelar Doktor bidang Ilmu Tafsir. Anak yang cerdas ini telah mencapai prestasi yang tidak kecil. Dia telah bekerja keras menghasilkan sebuah disertasi doktor, apa pun kondisinya.

Bagi kita, ini adalah pelajaran yang berharga: bahwa untuk menyesatkan manusia pun perlu kerja keras dan sungguh-sungguh. Kini, kita menunggu dari kalangan cendekiawan Muslim untuk membuat karya-karya ilmiah yang benar dan jauh lebih baik dari apa yang telah dihasilkan Abd Moqsith dan tokoh-tokoh liberal lainnya. Wa jaadilhum billati hiya ahsan.

Kita wajib melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam menyikapi setiap penyimpangan dan kemunkaran ilmu. Tapi, kita tidak perlu risau. Kita sekedar menjalankan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar. Sebab, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT. Al-Quran adalah milik Allah. Dan kita yakin, Allah punya cara sendiri untuk bertindak menjaga dan membuat perhitungan terhadap orang-orang yang berusaha merusak Kitab-Nya.[hidayatullah.com]

“Ketika Dosen Syariah Merusak Syariah”

Adian Husaini

Pekan lalu, dalam acara workshop di Semarang, saya mendapatkan kembali sejumlah nomor jurnal yang diterbitkan di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang. Jurnal ini beralamat di Fakultas Syariah IAIN Semarang dan terbit atas ijin Dekan Fakultas Syariah. Sudah beberapa kali kita bahas JURNAL ini melalui forum CAP. Namun, setiap membaca edisi jurnal ini, selalu memunculkan ketakjuban dan perasaan aneh, mengapa dari sebuah Fakultas Syariah justru muncul pemikiran-pemikiran yang merusak syariah, bahkan merusak aqidah Islam itu sendiri?

Sebagai orang muslim, kita tentu pantas bertanya, untuk apakah Fakultas Syariah didirikan? Bukankah tujuannya untuk mengkaji syariah Islam dan berusaha mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari? Mengapa dunia ini sudah terbalik-balik? Para pejuang Islam terdahulu sibuk mengatasi serangan terhadap Islam yang dilakukan oleh kaum orientalis. Kini, kita dipaksa harus berpikir keras, mengapa anak-anak yang kita didik ilmu syariah justru menjadi anti-syariah?

Lebih parah dari itu, justru kini bermunculan dosen-dosen syariah yang aktif menghancurkan syariah Islam. Jika George W. Bush anti-syariah Islam, kita bisa maklum. Kita maklum, kalau Ariel Sharon benci kepada Islam. Kita pun maklum jika setan senantiasa berusaha menyesatkan manusia. Kita sangat paham, jika bertahun-tahun para orientalis Kristen, seperti Peter the Venerable, Arthur Jeffery, dan sebagainya senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyerang kesucian dan keotentikan Al-Quran. Tapi, bagaimana jika semua serangan itu datangnya justru dari dosen-dosen syariah? Kita perlu berteriak-teriak terus sekencang-kencangnya untuk menyadarkan umat kita, agar jangan lengah dan jangan tidur panjang dalam kebodohan dan ketidakpedulian. Kita perlu mengetuk hati dan pikiran para ulama dan pemerintah agar memahami akar masalah yang sedang kita hadapi, dan tidak terjebak ke dalam hal-hal yang superfisial.

Di dalam jurnal dari Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 30/2006, misalnya, terdapat sebuah tulisan dari Prof. Dr. Muhibbin yang berjudul ”Nikah Tanpa Wali”. Dia adalah Dekan Fakultas Syariah IAIN Semarang periode 2002-2006. Profesor ini menyebarkan pendapat bahwa untuk menikah, perempuan tidak memerlukan wali. Sebab, sebagaimana laki-laki, perempuan juga dianggap mampu untuk mengurus dirinya sendiri. Hukum yang mewajibkan adanya wali bagi wanita dalam hukum perkawinan dianggapnya tidak adil bagi wanita dan bernuansa diskriminasi gender. Bahkan, dia katakan, ”Maka, secara rasional keberadaan wali nikah sangat perlu dipertanyakan dan ditinjau ulang.” Menurut sang profesor IAIN ini, jika keberadaan wali nikah bagi wanita terus dipertahankan dalam hukum Islam, maka perlu dipertanyakan kepada para ulama dan cendekiawan tentang rasa keadilan yang digadaikan demi keberadaan wali nikah. Untuk melegalisasikan pendapatnya yang berbasis pada ide ’kesetaraan gender’ profesor IAIN itu lalu membuat pernyataan yang aneh: ”Sejauh penelitian ulama terdahulu maupun penulis sendiri, Hadits-hadits tentang wali nikah di atas ternyata tidak ada yang shahih.”

Benarkah hadits-hadits tentang wali nikah bagi wanita tidak ada yang shahih? Pendapat ini sangat dulit diterima secara ilmiah. Para ulama hadits dan ulama fiqih telah banyak membahas masalah ini dengan sangat terperinci. Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan, bahwa hadits ”Tidak sah nikah tanpa wali” disahkan oleh Hakim dan Ibn Hibban. Banyak hadits lain yang maknanya sejenis yang diterima oleh para ulama sebagai hadits shahih atau hasan. Qurthubi misalnya, juga menyatakan sebuah hadits shahih dalam soal wali nikah bagi wanita: ”Siapa pun diantara wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.”

Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ”Tidak sah nikah tanpa wali” diikuti pula oleh golongan ahli ilmu di kalangan para sahabat, seperti Umar, Ali, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Aisyah. Begitu juga para ahli fiqih di kalangan tabi’in seperti Said bin Musayab, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim bin Nakhai, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya.

Sebenarnya, selama ini, dalam perjalanan hukum Islam di Indonesia, soal wali nikah ini juga tidak menjadi masalah. Kitab-kitab Fiqih pun sudah membahas masalah ini dengan terperinci. Barangkali, si professor dari IAIN Semarang itu pun dulunya menikah dengan istrinya juga dengan wali bagi istrinya. Mungkin, dia nanti juga mau menjadi wali bagi putrinya yang menikah. Atau, jika dia konsisten dengan pendapatnya yang keliru itu, jangan-jangan dia pun akan membiarkan putri-putrinya menikah tanpa wali? Karena dalam pandangannya, kewajiban adanya wali bagi wanita dalam perkawinan dipandang sebagai penistaan derajat wanita.

Sebenarnya pandangan profesor IAIN itu telah meletakkan perspektif gender di atas Al-Quran. Perspektif gender dijadikannya cara untuk melihat hukum-hukum Islam. Dalam perspektif gender, pembedaan peran wanita dan laki-laki dalam aspek sosial-budaya dipandang sebagai produk sosial-budaya yang bias gender. Kaum pengusung gender memang memandang bahwa perbedaan jenis kelamin laki-laki dan wanita tidak membawa akibat apa-apa terhadap peran sosial budaya. Menurut mereka, wanita tidak boleh ditempatkan sebagai makhluk domestik dan laki-laki makhluk di luar. Kepala rumah tangga tidak boleh diserahkan kepada kaum laki-laki, hanya karena dia laki-laki. Laki-laki tidak boleh diberi hak-hak dalam rumah tangga atau di luar ramah tangga. Bagi kaum ini, laki-laki dan wanita harus diberi kesempatan dan hak yang sama, baik di dalam maupun di luar rumah.

Di dalam hukum Islam, memang ada perbedaan antara wanita dan laki-laki. Wanita tidak diwajibkan untuk mencari nafkah, laki-laki wajib menafkahi istrinya. Wanita diizinkan untuk tidak shalat dan puasa karena haid. Laki-laki tidak ada cuti shalat dan puasa karena haid. Faktanya, aurat wanita juga berbeda dengan laki-laki. Perbedaan hukum itu terkait dengan perbedaan peran laki-laki dan wanita di dunia. Semua perbedaan itu bukan menunjukkan tinggi dan rendahnya status seseorang di mata Allah SWT. Jika seorang Ibu bermakmum di belakang anak laki-lakinya dalam shalat, bukan berarti di Ibu dilecehkan oleh anaknya. Jika wanita diberikan hak cuti hamil dan haid, bukanlah itu merupakan bentuk pelecehan oleh kaum laki-laki. Seorang istri yang menyediakan minuman bagi suaminya bukanlah suatu bentuk penindasan laki-laki atas wanita.

Tapi, semua itu tergantung dari perspektif mana dia melihat. Syahdan, seorang mahasiswi yang berfaham kesetaraan gender pada sebuah perguruan tinggi Islam di Jakarta merasa tersinggung ketika diberi kesempatan menempati tempat duduk di suatu bus umum oleh temannya yang laki-laki. Baginya, lebih terhormat berdiri berdesak-desakan di suatu bus umum ketimbang menerima belas kasihan kaum laki-laki. Bagi aktivis gender yang dimotivasi ideologi ’kiri baru’ (new left), mereka bahkan memiliki perasaan dendam kepada kaum laki-laki. Bagi mereka, laki-laki adalah kaum penindas wanita. Ulama-ulama mereka tuduh sebagai kaum penindas yang telah menafsirkan Al-Quran untuk kepentingan kaum laki-laki. Karena itulah, mereka aktif menentang berbagai diskriminasi peran sosial berdasarkan gender. Hanya saja, hingga kini, kita belum mendengar protes kaum penganut kesetaraan gender ini tentang pemisahan kamar kecil (WC) bagi laki-laki dan wanita. Malah, di sebuah mal di Lebak Bulus, Jakarta, terlihat sebuah tanda tempat parkir khusus bagi pengemudi wanita.

Cara pandang kaum aktivis gender itu tentu saja sangat berbeda dengan kaum Muslim yang memahami agamanya dengan tenang tanpa perasaan dendam dan memandang hidup ini sebagai ujian dari Allah untuk menjalani peran masing-masing sesuai ketentuan dari Allah. Kaum Muslimah selama ini merasa tenang dan bahagia hidupnya ketika berkutat dalam kehidupan rumah tangga dan mendidik anak-anaknya dengan baik. Seorang Muslimah akan merasa nyaman dan bahagia ketika membersihkan rumah, mencuci baju suami dan anak-anaknya, menyediakan makanan bagi keluarganya. Semua itu dijalani dengan suka cita, karena yakin, bahwa itu adalah suatu ibadah. Konsep pengabdian dan ibadah ini tentu saja luput dari pikiran kaum aktivis gender.

Walhasil, pendapat yang disebarkan oleh profesor IAIN Semarang dalam soal wali nikah bagi wanita juga merupakan pendangan yang sangat tidak bijak. Sebagai dosen syariah, seyogyanya dia menghormati pendapat para ulama yang jauh lebih alim dari dirinya. Untuk apa dia menyebarkan pendapat seperti itu; apakah sekedar WtS (waton suloyo/asal beda, red)? Atau ada motivasi lain? Bagaimana jika para remaja putri kemudian menganggapnya sebagai pendapat yang benar, lalu mereka beramai-ramai kawin dengan pacarnya, tanpa perlu meminta perwalian dari orang tua? Bukankah ini akan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat? Kita heran dengan mental dan perilaku dosen-dosen syariah semacam ini? Bukankah lebih baik dia mendiskusikan terlebih dahulu pendapatnya tersebut dengan para ulama dan para pakar bidang syariah dan hadits, sebelum menyebarkan pendapatnya yang keliru itu ke tengah masyarakat?

Pendapat yang asal-asalan tentang syariah Islam juga ditunjukkan oleh dosen syariah lainnya di IAIN Semarang, yaitu Rokhmadi, MAg. Pada Jurnal yang sama edisi 28/2005, pada rubrik dialog hukum ada pertanyaan kepada dosen syariah tersebut, bahwa di seorang laki-laki asal Minang menikah dengan wanita Minang tanpa harus memberikan mahar. Sebaliknya, justri pihak wanita yang memberikan mahar, karena adat Minang memang begitu. Pertanyaan itu dijawab oleh si dosen, dengan mengatakan, bahwa masalah mahar adalah berkaitan dengan hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah) dan bukan ibadah mahdhah, yang harus diterima apa adanya. Maka, katanya, nash-nash dalam masalah ini terkait dengan kondisi sosio-kultural masyarakat pra-Arab dan masyarakat Arab. ”Artinya, ketentuan hukum yang diekspresikan Allah dan Rasul-Nya sangat dipengaruhi situasi dan kondisi setempat, dengan menjadikan unsur budaya lokal saat itu sebagai pertimbangan utama penetapan ajaran Islam. Bahwa Al-Quran dan al-Sunnah sarat dan lengket unsur historisitas. Maka, tidak tepat mengakui (menerima) dan mempertahankan keberadaannya dengan segala konsekuensinya.”

Jadi, menurut di dosen syariah itu, karena masyarakat Arab menganut budaya patriarchi, maka wajar jika kewajiban memberikan mahar diwajibkan kepada laki-laki. Karena di daerah Minang yang dominan adalah wanita (matriachat tribe), maka kata si dosen, ”Wajarlah mahar menjadi kewajiban pihak perempuan karena posisinya di atas laki-laki dalam bersikap dan martabat keluarga.”

Menyimak pendapat dosen-dosen syariah seperti ini, kita tentu saja sangat prihatin, sekaligus geli. Betapa naifnya pendapat ini. Sepanjang sejarah Islam, kita melihat, tata cara perkawinan Islam yang satu di berbagai belahan dunia Islam, tanpa memandang unsur budaya. Jika mahar harus diberikan oleh pihak yang dominan, sesuai sosial budaya, maka akhirnya soal mahar ini tergantung kepada kondisi dan situasi setempat. Padahal, untuk Indonesia saja, ada berbagai budaya yang saling berlainan. Malah, bisa jadi, kondisi personal tiap orang berbeda-beda. Jika keluarga wanitanya yang kaya, sedangkan laki-lakinya miskin, apakah laki-laki tidak harus memberikan mahar?

Si dosen itu telah melakukan kebohongan atau kebodohan yang luar biasa yang menyatakan bahwa kewajiban mahar bagi laki-laki adalah terkait dengan budaya pra-Arab atau budaya masyarakat Arab. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, Rasulullah saw tetap mewajibkan mahar harus diberikan oleh laki-laki, meskipun laki-laki itu sangat miskin, sehingga hanya bisa memberikan mahar berupa bacaan ayat-ayat tertentu dalam Al-Quran. Bahkan, Abu Thalhah pernah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar ”masuknya dia ke agama Islam”. Karena itulah, masalah kewajiban mahar bagi laki-laki ini adalah masalah sunnah Rasululullah saw, dan bukan urusan budaya Arab.

Pemikiran-pemikiran yang ’nyeleneh’ dan merusak syariah Islam memang sudah bukan hal yang asing lagi di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Semarang. Jangankan pemikiran yang menyerang syariah, pemikiran yang menyerang Al-Quran habis-habisan pun dibiarkan saja dengan leluasa diterbitkan dalam Jurnal ini. Pada edisi 30/2006, Jurnal dari Fakultas Syariah IAIN Semarang ini malah menurunkan satu tulisan yang mengusulkan agar dilakukan amandemen terhadap ayat-ayat Al-Quran yang dianggapnya bermasalah. Menurut si penulis, yang juga alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang, di dalam Al-Quran ada ayat ”yang kotor” dan ayat ”yang bersih”. Karena itu, dia mengusulkan, agar umat Islam berani ”menghapus dalam pengertian ”mengamandemen” teks-teks keislaman terutama ayat-ayat Quran yang ”bermasalah” tadi.” (hal. 112-113).

Dengan semakin bertambahnya usia kampus-kampus Islam di Indonesia, kita sebenarnya berharap, dari Fakultas-fakultas syariah akan lahir pemikiran-pemikiran bermutu yang benar dan sehat. Dari kampus ini, kita harapkan lahir ulama atau cendekiawan yang shalih yang menjadi panutan bagi umatnya. Tentu saja merupakan musibah besar bagi umat, jika dari institusi pendidikan Islam, lahir cendekiawan atau pemikiran yang merusak Islam. Ke depan, kita berharap, pihak Departemen Agama lebih berhati-hati dalam mengangkap dosen-dosen syariah. Jangan sampai yang anti Al-Quran justru diangkat menjadi dosen agama.

Tapi, yang membuat kita terheran-heran adalah sikap para pejabat kampus dan para tokoh serta ulama di Semarang yang berdiam diri terhadap tindak kemunkaran yang sudah amat sangat keterlaluan dalam menyerang Islam seperti ini. Kampus ini membawa nama Islam dan menyandang nama Walisongo, para ulama yang sangat berjasa dalam menyebarkan Islam di Tanah Jawa. Konon, kabarnya, semua itu dilihat sebagai ’wacana’ belaka. Padahal, siapa pun tentu akan tersinggung, andaikan anaknya menyebarkan wacana ’perlunya membunuh orang tua masing-masing’. Meskipun itu sekedar wacana. Di dalam Islam ada adab dalam mencari ilmu. Tidak setiap wacana boleh disebarluaskan seenaknya sendiri. Jika masih dalam taraf belajar dan mencari ilmu, sebaiknya para mahasiswa diajar adab mencari ilmu dalam Islam, dan tidak berlaku sombong serta bebas sebebas-bebasnya dalam menyebarkan pendapat yang keliru. Sekali lagi, kita hanya bisa mengingatkan dan berharap, para dosen dan mahasiswa yang menyerang syariah dan Al-Quran agar bertobat dan memperbaiki pemikiran serta akhlak keilmuannya. Wallahu A’lam.

Jadwal sholat