Kamis, Maret 05, 2009

Hartono Ahmad Jaiz: Mirza Ghulam Ahmad Pendusta

Keberadaan jamaah Ahmadiyah di Indonesia makin meresahkan. Namun anehnya pemerintah seolah ragu menindak Ahmadiyah.

“Padahal terhadap Al Qiyadah Al Islamiyah yang nabi palsunya Ahmad Moshaddeq pemerintah bisa melarangnya, kenapa kepada Ahmadiyah tidak atau belum bisa, kenapa masih ragu-ragu?” ujar Hartono Ahmad Jaiz dari LPPI. Padahal, katanya, di Malaysia sejak tahun 1975 Ahmadiyah sudah dilarang. Di negerinya sendiri dinilai minoritas dari yang bukan Islam. Juga tidak boleh dikuburkan di kuburan Islam.

Untuk mengetahui sejauh mana sikap pemerintah dalam menangani Ahmadiyah dan kenapa Ahmadiyah ini ditentang umat Islam, berikut wawancara wartawan Suara Islam, Pendi Supendi dengan Hartono Ahmad Jaiz, beberapa waktu yang lalu.

Bagaimana sejarah berdirinya Ahmadiyah itu?

Mirza Ghulam Ahmad mengaku sampai menjadi Nabi itu bertahap. Pertama Mirza Ghulam Ahmad itu mengaku sebagai mujadid. Kemudian ia mengaku nabi yang tidak membawa syariat. Ini terjadi sebelum tahun 1900. Setelah itu ia mengaku sebagai nabi dan rasul pembawa syariat. Menerima wahyu seperti Alquran dan menerapkan pada dirinya. Setelah itu ia mengikuti cara-cara kebatinan zindiq dalam ungkapan-ungkapannya. Ia mengikuti cara Bahai dalam mengaburkan ucapannya. Bahai itu berasal dari Syiah, kemudian mengaku adanya nabi, menggabungkan antara Yahudi, Nasrani dan sebagainya. Kalau sekarang istilahnya pluralisme agama.

Kemudian Mirza mulai meniru mukjizat penutup para nabi, yakni nabi Muhammad SAW. Lalu menjadikan masjidnya sebagai Masjid Aqsha. Kemudian desanya diaku sebagai Makkah, Lahore sebagai Madinah, menara masjidnya dinamai menara Almasih. Kemudian ia membangun pemakaman yang disebut pemakaman jannah. Semua yang dimakamkan di sana diakatakan ahli surga. Tetapi sebelumnya harus beli sertifikatnya dengan harga mahal itu. Meski tidak dimakamkan di sana, tapi yang penting punya sertifikat, maka nanti termasuk ahli surga. Jadi ujung-ujungnya duit.

Setelah itu bagaimana?

Setelah merasa kuat mereka kemudian mengkafirkan orang muslim. Dengan ucapan-ucapannya bahkan dinisbatkan pada Allah dalam kitab tadzkirah, wahyu muqqodas. Diantaranya ada dalam tadzkirah halaman 402, bunyinya sayakulu al aduwwu lasta mursalah artinya musuh akan berkata, kamu (mirza Ghulam Ahmad) bukanlah orang yang diutus oleh Allah.

Jadi kita ini yang bukan Ahmadiyah dianggap musuh. Lalu perkataan Mirza Ghulam Ahmad, seseorang yang tidak beriman kepadaku dia, tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Jadi yang tidak percaya kepada Ghulam Ahmad berarti tidak percaya kepada Allah dan kepada Rasulullah. Jadi kafir kan. Ya prosesnya seperti.

Bagaimana dengan peran Inggris?

Ya itu anehnya, karena dia itu memang pembohong, dia membuat buku yang banyak banget untuk mendukung penjajah Inggris. Otomatis di situ ada peran Inggris. Ngapain dia sampai menulis banyak dalam rangka mendukung penjajah Inggris?

Sejarah Ahmadiyah masuk ke Indonesia?

Ahmadiyah yang masuk ke Indonesia pertama kali adalah Ahmadiyah Lahore, yakni tahun 1928. Nah dalam sejarahnya, Cokroaminoto, Muhammadiyah mene-maninya. Kemudian baru belakangan, kira-kira lima tahun setelah itu, Ahmadiyah yang selama ini dianggap sebagai teman berbeda dengan kita. Tujuh tahun kemudian, yakni 1935 datang Ahmadiyah Qodiyan. Karena NU yang tradisional dan Muhammadiyah yang pembaharu itu berselisih sangat ketat, maka datangnya aliran sesat Ahmadiyah baik Lahore maupun Qodiyan itu aman. Ahmadiyah tidak dalam hitungan perselisihan bentrok ini. Makanya dalam perjalannya Ahmadiyah tidak diusik-usik karena bentrokan antara pembaharu dan tradisionalis itu berlanjut-lanjut tentang khilafiyah. Jadi Ahmadiyah tidak terhitung sebagai kelompok yang dideskriditkan.

Kenapa Ahmadiyah bisa diterima di Indonesia?

Nah di Indonesia ini apa sih yang tidak laku? Apa saja yang dijajakan, sampai dukun yang tidak logis saja bisa laku kan.

Berapa jumlah pengikutnya di Indonesia sekarang?

Nggak banyak. Paling 500 ribu orang. Walaupun cabangnya sampai 200 cabang lebih. Jadi produk asing belum tentu laris juga di Indonesia. Hanya saja menjadi ganjalan ketika itu tidak dilarang. Paling kurang jadi pertanyaan apa pemerintah takut sama asing?

Apa bedanya Ahmadiyah Qodiyan dan Lahore?

Ya sama sesat dan menyesatkan karena sumbernya sama. Bedanya Qodiyan mengaku Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, semenetara Lahore menyebut Mirza Ghulam Ahmad itu sebagai mujadid.

Bukankah di Islam juga mengenal istilah mujadid?

Kalau mujadid itu dalam Islam, mengembalikan Islam sesuai Alquran dan sunnah. Mujadidnya bukan model Mirza Ghulam Ahmad. Mirza Ghulam itu pendusta.

Kesesatannya yang paling fatal?

Dengan mengaku mendapat wahyu itu paling fatal. Kalau sudah mendapatkan wahyu dan mengaku nabi itu kesesatan yang paling fatal.

Mereka mengaku syahadatnya kan sama dengan kita?

Muhammad di situ yang dimaksud ya Mirza Ghulam Ahmad, karena katanya Mirza Ghulam Ahmad itu sudah merupakan reinkarnasi dari nabi-nabi bahkan nabi Muhamamad SAW. Jadi ucapannya sepertinya sama, tapi isi dan keyakinannya berbeda. Itu dari buku-buku dan pernyataan wahyunya Mirza Ghulam Ahmad. Itulah model dari penipuannya. Jadi Muhammad di situ bukan Muhammad yang dilahirkan Siti Aminah di Makkah

Apa itu bukan karena kecurigaan saja?

Bukan. Itu kan dari kitab mereka sendiri. Masa kita ngarang-ngarang tentang mereka.

Mereka juga membantah menyebut kafir umat Islam di luar mereka?

Lho bukti dari kitab-kitab mereka, wanitanya nikah dengan selain Ahmadiyah tidak boleh. Anaknya Mirza Ghulam Ahmad sendiri, Fadhol Ahmad, itu waktu meninggal tidak dishalati oleh Mirza Ghulam Ahmad karena ia tidak beriman kepada bapaknya itu.

Menurut pengikutnya, Mirza Ghulam Ahmad itu tidak mengaku Nabi?

Justru Mirza Ghulam Ahmadnya yang menegaskan bahwa yang tidak percaya kepada Kamu (Mirza), itu adalah musuh. Malah ia memaki kepada seluruh manusia yang tidak percaya kepada dia sebagai anak pelacur. Apa yang diklaim sebagai wahyu maupun dari prakteknya sudah jelas. Bukan saja dari pengikutnya tapi dari Mirza Ghulam Ahmad.

Tujuan Ahmadiyah di Indonesia seperti apa?

Yang jelas ketika khalifahnya, Tohir Ahmad datang ke sini saat pemerintahan Gusdur, berjanji akan men-jadikan Indonesia sebagai pusat Ahmadiyah di dunia. Ini kan jadi persoalan. Nah kalau jadi sentral Ahmadiyah Indonesia ini, gimana ini. Ini justru akan menjadikan Indonesia musuh Islam terbesar di dunia. Apa kita rela?

Tentang Tadzkirah, mereka membantahnya sebagai kitab suci?

Kalau itu diatasnamakan Allah dan disebut dalam kitab itu sendiri sebagai wahyu muqqodas. Maka mereka berbohong dua kali. Sudah wahyu muqqodasnya bohong dan pengikutnya bohong lagi.

Kenapa pemerintah tidak juga melarang Ahmadiyah?

Nah di sini ada pertanyaan. Kenapa begitu? Terhadap Al Qiyadah Al Islamiyaah yang nabi palsunya Ahmad Moshaddeq pemerintah bisa melarangnya, kenapa kepada Ahmadiyah tidak atau belum bisa? Kenapa masih ragu-ragu? Padahal di Malaysia sejak tahun 1975 sudah dilarang. Di negerinya sendiri dinilai itu minoritas dari yang bukan Islam. Dan tidak boleh dikuburkan di kuburan Islam.

Kepala Litbang Depag bilangnya alasannya karena hubungan internasional. Sebenarnya ada apa dengan hubungan internasional? Lho Malaysia yang sudah melarang sejak tahun 1975 kok nggak ada masalah dengan hubungan internasionalnya. Ini berarti ada orang-orang yang terlibat. Johan Effendi yang dari litbang Depag kan dulu Ahmadiyah.

Pemerintah apa takut?

Kalau dilihat dari takutnya nggak takut. Tapi justru yang ditakuti itu Islam. Kalau Islam ini kemudian dituruti dan Ahmadiyah dilarang, maka Islam akan berkembang baik. Kalau Islam berkembang baik maka syariat Islam diterapkan. Ketika Islam diterapkan maka orang yang korupsi dipotong tangannya. Orang yang berzina dan sudah menikah, kalau ketahuan dan ada saksi empat, akan dirajam. Itu yang ditakuti. Islam phobia justru ada di sini. Justru yang ditakuti itu Islam bukan Ahmadiyah

Mungkin nggak ini dijadikan alat politik untuk tahun 2009?

Nggak benar itu. Jumlahnya 500 ribu itu untuk apa?

Apa ada pihak tertentu yang bermain?

Kalau kita main tebak-tebak ya tidak bisa. Tapi yang jelas kok pejabat pemerintah terkesan membela Ahmadiyah. Jadi itu bukan permainan siapa-siapa, berarti permainan di antaranya permainan pejabat itu. Siapa yang ngomong ya itu yang bermain dengan lain-lainnya.

Model apa yang mesti diambil pemerintah dalam menangani Ahmadiyah, apa seperti Pakistan yang menganggap Ahmadiyah di luar Islam?

Justru aliran produk dari sini sendiri, yakni Ahmad Moshaddeq, yang serupa dengan model Ahmadiyah, dilarang dan nggak ada soal kan. Jadi modelnya ya seperti melarang Ahmad Moshaddeq dan jamaahnya, melarang Ahmadiyah secara nasional.

Untuk kasus Indonesia siapa yang paling berwenang untuk memutuskan?

Ya kejaksaan agung. Karena di dalam kejaksaan agung ada PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat). Nah seperti ketika melarang Islam Jamaah kan jaksa agung. Juga seperti melarang buku-buku berbahaya ya jaksa agung. Namun demikian untuk melarang suatu aliran yang berkaitan dengan Islam mestinya rujukannya Majelis Ulama.

Apa yang dilakukan Ahmadiyah itu menodai hukum Islam. Ketika menodai Islam dan dibiarkan akan meresahkan. Padahal secara hukum sudah jelas, prosedurnya sudah ada, lembaga yang harus menangani itu sudah jelas. Jadi sebenarnya tidak ada problem untuk melarang ini. Justru problem itu ketika tidak melarang, karena akan menyebabkan insiden-insiden di daerah. Kalau ada problem paling ketika itu saja. Ibarat misalnya penyakit, ketika dieman-eman, disayang-sayang, maka seluruh tubuh nanti kena penyakit. Kan begitu. Aliran sesat lebih dari sekadar panyakit yang ada di badan ini. Kalau dibiarkan sama dengan memelihara penyakit.

Kalau dilarang apa nggak melanggar HAM?

Justru agar Hak Asasi untuk meyakini agama yang benar itu dilindungi. Tidak dirusak. Orang HAM jangan berpikirnya terbalik. HAM itu juga harus melihat orang lain. Dan melihat urutan-urutannya. Ahmadiyah lah yang melanggar HAM duluan karena telah mengacak-acak Islam. Ketika ada reaksi kok yang dipersoalkan yang bereaksi. Ini kan kebalik. Apakah ada kebebasan untuk mengacak-acak agama yang sudah diyakini. Kan tidak ada. Jadi yang membela itu cara berpikirnya tidak urut.

Bagaimana dengan adanya orang yang mengaku Islam tapi membela Ahmadiyah?

Dalam hadist Nabi SAW, seperti diriwayatkan Abu Hurairah, yang dimuat oleh Ibnu Katsir dalam kitab al bidayah wal nihayah, yang namanya Ar rojal, yakni yang membela nabi palsu Musailamah al Kadzab saja itu disabdakan Rasulullah SAW, nanti di Neraka gigi grahamnya lebih besar dibanding gunung Uhud.

Jadi ini bukan persoalan kecil. Masalahnya ini hak Allah. Kemudian dipalsu dan mengatakan yang mengikuti nabi Muhammad SAW ini kafir. Bahkan wanita Ahmadiyah tidak boleh menikah dengan laki-laki Muslim. Padahal Musailamah Al Kadzab saja nggak seperti itu. Itu saja pembelanya disebut di Neraka gigi grahamnya lebih besar dibanding gunung Uhud. Tapi sekarang ini orang dengan mudahnya kok membela Ahmadiyah.

Bagaimana Islam menangani nabi palsu itu?

Secara Islam pengikut nabi palsu itu harus diperangi. Contohnya 40 ribuan pengikutnya Musailamah al Kadzab dan Musailamahnya sendiri diperangi setelah sebelumnya dibilangin untuk masuk Islam kembali, tapi nggak mau. Abu Bakar Shiddiq mengerahkan 10 ribu tentaranya yang dipimpin khalid bin Walid. Kemudian 10 ribu orang murtad pengikut Musailamah al Kadzab itu mati dibunuhin.

Jadi kalau ini tidak diselesaikan oleh pemerintah justru dikhawatirkan akan kacau. Karena secara akidah itu memang harus diperangi.

Perlu nggak sih peraturan baru untuk mena-ngani aliran sesat itu?

Peraturan itu kan kembali kepada perlindungan terhadap keyakinan. Jadi kalau diadakan ya peratuan tentang melindungi keyakinan. Perlu itu, tapi harus kongkrit bagaimana melindunginya. Agama itu harus dilindungi. Agama malah lebih dibanding sekadar harta. Jadinya harus ada undang-undang yang melindungi agama.

Kalau pemerintah tidak membubarkan Ahmadi-yah apa yang mesti dilakukan umat?

Amar ma'ruf nahi munkar ya terus dilakukan. Jadi seperti dulu, ketika PKI berontak 1948, kemudian berontak lagi tahun 1965 baru bisa dibubarkan. Di masa itu juga difatwakan PKI itu kafir. Ya begitu sebagaimana JIL difatwakan bertentangan dengan Islam. Ya memang proses untuk pembubaran itu dan belum tentu langsung. Tetapi petunjuk kepada umat Islam bahwa ini sesat harus terus dilakukan. Kemudian kita percayakan kepada pihak pemerintah sampai bisa percaya.

Tentang tindakan anarkis seperti di Kuningan itu apa bisa dibenarkan?

Ya itu kan ekses. Akibat. Kalau akibat itu mesti dilihat dari penyebabnya. Merusak yang jenisnya materi emang salah, tapi yang namanya merusak keyakinan seperti agama Islam hukumnya diperangi tadi. Jadi secara hukum yang lebih berat itu ya Ahmadiyah karena telah merusak Islam. Ini lebih berat dibanding merusak materi seperti kaca bangunan milik Ahmadiyah.

Dalam penanganan aliran sesat seperti Ahmadi-yah itu solusi jangka panjangnya apa?

Ya syariat Islam yang konsekwen. Memang Islam seharusnya diterapkan secara kehidupan nyata. Tapi ketika tidak dalam kekuasaan bukan berarti Islam tidak dilindungi. Ketika Islam dijamin UUD itu bukti jaminannya harus berupa perlindungan. Jadi perlu UU perlindungan keyakinan itu.

Jadi ketika belum dapat yang itu ya berusaha misalnya minta Ahmadiyah dibubarkan. Jadi tidak nunggu syariat Islam itu ditegakkan.

Melawan Kesesatan Melalui Buku

Drs H Hartono bin Ahmad Jaiz, demikian nama lengkap laki-laki kelahiran Boyolali, 1 April 1953 ini. Tamat dari Fakultas Adab/Sastra Arab IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Sunan Kalijaga Yogyakarta 1980-1981. Sebelumnya, belajar di PGA (Pendidikan Guru Agama) 6 tahun Negeri di Solo Jawa Tengah 1968-1973.

Selama belajar di PGAN Solo mondok di Pesantren Jenengan tempat Pak Munawir Sjadzali mantan Menteri Agama mondok dulu, di bawah pimpinan KH Ma'ruf, dulunya guru di Madrasah Mamba'ul 'Ulum (kini pesantren itu telah tiada). Dan beberapa tahun setiap Ramadhan Hartono ikut mengaji kitab-kitab agama di Pesantren Kacangan Andong Boyolali.

Hartono menjadi wartawan Pelita 1982 sampai 1996, kemudian dialihkan menjadi Kepala Bagian Perpustakaan dan dokumentasi sampai 1997. Ketika mengangkat kasus pemberitaan 62 jenis makanan diduga mengandung lemak babi 1989, dirinya sempat diinterogasi 2 hari, namun dinyatakan tidak bersalah oleh para penginterogasi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta.

Diutus oleh Harian Pelita dan DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) untuk meliput kondisi umat Islam Bosnia Herzegovina yang diserbu dan dibantai Serbia. Tugas meliput itu dilaksanakan sampai Mostar Bosnia Herzegovina dan di kamp-kamp pengungsi di Zagreb Croatia, dan Nagyatad Hongaria serta meliput masyarakat Muslim di Buddapes ibukota Hongaria, Desember 1992.

Menjadi pengasuh rubrik Islamika di Majalah Media Dakwah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia sejak 1998. Menjadi anggota tim editor terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, Yayasan Imam Syafi'I di Bogor, sejak 1999. Kemudian menjadi Ketua Lajnah Ilmiah LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) di Jakarta sejak 1998.

Aktifitas Ahmad Jaiz sekarang lebih banyak diisi dengan dakwah dan menulis buku. Buku-buku beliau lebih banyak tentang pemikiran yang membongkar pemikiran-pemikiran sesat di Indonesia. Beberapa buku yang pernah ditulis cukup membuat umat terhenyak adalah Ada pemurtadan di IAIN, Bila Kyai menjadi Tuhan, dan Bahaya Islam Liberal. Karena buku-bukunya itulah ia kerapkali diteror pihak-pihak yang tidak senang padanya. Tapi Alhamdulillah Allah SWT masih memberikan perlindungan kepadanya. [pendi/www.suara-islam.com]

*Seperti dimuat di Tabloid Suara Islam.

Hukum Berhaji dengan Utang


Pertanyaan:


Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Maaf pak Ustadz, ada beberapa hal yang ingin saya ketahui tentang hukum Islam, yaitu :

1. Jika ada anggota keluarga yang berniat haji tapi menggunakan uang pinjaman dari suatu perusahaan, dengan perhitungan nanti pada saat tiba waktu keberangkatan, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh yang bersangkutan. Apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam ?

2. Bagaimana hukumnya jika seorang suami menyuruh istri untuk tetap bekerja, sementara si istri sudah jenuh bekerja ( kl. 15 tahun ) dan ingin lebih konsentrasi mengurus anak ( 3 orang ) yang mulai beranjak besar, jika memungkinkan berwiraswasta di rumah. Tapi bila si istri berhenti bekerja, maka si suami mensyaratkan tidak boleh meminta macam2. Perlu Pak Ustadz ketahui, kami memiliki KPR yang masih berlangsung 11 tahun lagi & asuransi pendidikan untuk 3 orang anak.

Mohon penjelasannnya pak, terima kasih.

Wassalam

Ummu Ila

Jawaban :

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ummu Ila yang dimuliakan Allah swt

Haji dengan Utang

Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi seorang yang berutang untuk pergi menunaikan ibadah haji sebelum dia melunasinya terlebih dahulu, sebagaimana firman Allah swt :

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً


Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang yang belum menunaikan haji atau berutang untuk haji? Beliau saw bersabda,’Tidak.” (HR. Baihaqi)

Haji adalah hak Allah yang tegak diatas toleransi sedangkan utang adalah hak manusia yang tidak tegak diatas toleransi. Dengan demikian tidak dibolehkan bagi orang yang berutang pergi menunaikan ibadah haji sebelum melunasi utangnya itu. Akan tetapi apabila orang yang memberikan utang memberikan toleransi kepadanya dan rela atas penundaan pembayaran utangnya tersebut hingga selesai ibadah haji maka ia dibolehkan pergi menunaikan ibadah haji.

Sebaliknya apabila orang yang berutang tersebut tidak mendapatkan toleransi dari orang yang memberikannya utang atau tidak meyakini bahwa dirinya mampu melunasi utang-utangnya setelah ia berhaji maka tidak ada kewajiban atasnya untuk menunaikan ibadah haji. Hal itu dikarenakan melunasi utang-utang lebih utama baginya daripada pergi menunaikan ibadah haji dalam keadaan berutang.

Adapun utang yang pelunasannya baru terjadi pada masa yang akan datang yang pembayarannya diambil dari pemotongan gaji atau penghasilan tetapnya secara rutin setiap bulannya hingga utang tersebut terlunasi maka hal ini tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menunaikan ibadah haji meskipun ia masih terus membayar utangnya tersebut setiap bulannya.

Akan tetapi apabila seorang yang berutang dengan cara diatas namun dikhawatirkan kepergiannya menunaikan ibadah haji akan menjadikannya mengabaikan atau menghambat pelunasan utangnya maka tidak ada kewajiban atasnya untuk berhaji kecuali apabila orang yang diutanginya itu memberikan toleransi kepadanya serta orang yang berutang tersebut meyakini bahwa dirinya tetap memiliki kesanggupan untuk melunasi utang-utangnya tersebut.

Dengan demikian apa yang dilakukan salah seorang anggota keluarga anda yang meminjam uang perusahaan untuk menunaikan ibadah haji dan baru terlunasi sesaat sebelum ia pergi berhaji maka hal itu tidaklah menjadi penghalang baginya untuk pergi menunaikan ibadah haji.

Suami Minta Istri Tetap Bekerja

Allah swt mewajibkan kepada seorang suami untuk memberikan nafkah, tempat tinggal, pakaian kepada isteri dan keluarganya sesuai dengan kesanggupan yang dimilikinya, sebagaimana firman Allah swt :

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ


Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا


Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)

Adapun kewajiban seorang isteri adalah di rumahnya, melayani suami dan mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang baik. Ia tidaklah berkewajiban mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun demikian islam tidaklah melarangnya apabila seorang isteri bekerja di luar rumah terlebih lagi apabila penghasilan suaminya dirasakan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan hidup keluarganya. Hal ini dianggap sebagai sebuah sedekah bagi suami dan keluarganya dengan syarat bekerjanya di luar rumah tidak mengabaikan berbagai kewajiban asasinya di rumah terhadap suami dan anak-anaknya.

Seorang suami tidak diperbolehkan memaksa isterinya untuk bekerja atau tetap bekerja di luar rumah mencari nafkah dan penghasilan untuk keluarganya dikarenakan hal ini bukanlah kewajibannya kecuali apabila keadaan rumah tangganya memaksanya untuk bekerja, seperti : penghasilan suami yang tidak dapat menutupi kebutuhan minimal keluarganya, suami mengalami sakit yang berkepanjangan sehingga menghambatnya untuk mencari penghasilan, beban utang-utang keluarga yang harus dibayar secara rutin dan lain sebagainya.

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kewajiban memberikan nafkah, tempat tinggal dan pakaian ada diatas pundak suami sedangkan isteri dituntut untuk tidak meminta segala sesuatu diluar batas kemampuan suaminya. Seorang suami tidak diperbolehkan berlaku bakhil dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Dan ketika ia berbuat bakhil padahal dirinya memiliki kesanggupan berlebih maka diperbolehkan bagi isterinya untuk mengambil tanpa sepengetahuannya demi memenuhi kebutuhan keluarganya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwasanya Hindun binti Utbah berkata,”Wahai Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan adalah lelaki yang bakhil. Ia tidak memberikanku sesuatu yang mencukupi diriku dan anak-anakku kecuali apa yang aku dambil darinya tanpa sepengetahuannya.’ Beliau saw bersabda,’Ambillah apa yang dapat mencukupi dirimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhori)

Jadi apabila yang dimaksud suami anda untuk tidak meminta yang macam-macam adalah tidak menuntut darinya segala sesuatu diluar kesanggupannya namun ia tetap memberikan hak-hak wajib anda sebagai isteri, seperti : nafkah, tempat tinggal, pakaian, kesehatan dalam batas-batas kemampuannya maka permintaannya tersebut dibolehkan.

Akan tetapi apabila yang dimaksudnya adalah anda tidak boleh menuntutnya sama sekali termasuk hak-hak wajib anda sebagai istrinya walaupun dalam batas-batas kesanggupannya maka permintaannya itu tidak dibenarkan sebagaimana hadits Hindun diatas.

Namun ada baiknya semua hal tersebut dimusyawarahkan antara anda dan suami anda dengan melihat realita yang ada disekitar rumah tangga anda, seperti : kejenuhan anda bekerja, usia anak-anak yang sudah beranjak besar, cicilan KPR yang masih 11 tahun, asuransi anak-anak, kemampuan suami anda, prospek wiraswasta anda dan lainnya.

Dan hendaklah musyawarah tersebut dibarengi dengan melakukan shalat istikharah meminta petunjuk dan arahan dari Allah swt dalam mengambil keputusan tersebut, sebagaimana didalam sebuah ungkapan disebutkan “Tidaklah merugi orang yang bermusyawarah dan tidaklah menyesal orang yang melakukan shalat istikharah’

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo, Lc.


Gereja Akui Dalangi Kristenisasi Di Garut

Pelaku pemurtadan yang terjadi di Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, medio Januari lalu akhirnya terkuak. Setelah melakukan investigasi, Gerakan Reformis Islam (Garis)menemukan fakta bahwa pemurtadan terhadap 34 warga di Kadungora itu dilakukan Gereja Masehi Advent Hari ke-7.

Senin (23/2) kemarin, aktivis Garis sempat mendatangi gereja dan meminta klarifikasi terkait aksi pemurtadan itu. Masalah itu lalu disepakati untuk diselesaikan dengan berdialog di ruang paripurna DPRD Kota Garut. Dialog itu dihadiri anggota Komisi D DPRD, perwakilan dari gereja, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Garut, Polsek Kadungora, pemerintah daerah, ormas Islam, dan LSM.

Ketua Garis, Suryana Nurfatwa, mengecam keras aksi pemurtadan yang dilakukan non-Muslim kepada umat Islam. Menurut dia, tindakan tersebut telah melanggar Keputusan Menteri Agama No 70 tahun 1978 tentang Penyiaran Agama. Dalam kepmen itu tercantum aturan 'siapa pun tidak boleh menyebarkan agama kepada orang yang sudah beragama'.

Menurut Suryana, warga Kadungora yang dimurtadkan itu sudah jelas beragama Islam. ''Jadi, tidak boleh menyebarkan agama lain kepada mereka,'' katanya. Garis mendesak dibuat perjanjian agar gereja tersebut tak mengulangi perbuatannya. Ia mengungkapkan, upaya pemurtadan tak hanya terjadi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, tegas dia, pemurtadan juga sempat dilakukan di Kec Cisewu, Garut; Kec Soreang, Kab Bandung (sebanyak 103 orang); dan di Kec Cikalongwetan, Kab Bandung Barat.

Pendeta Oliver Tambunan yang mewakili Gereja Masehi Advent Hari ke-7, lebih banyak bungkam. Setelah Garis mendesak agar pihak gereja meminta maaf, Pendeta Oliver mengiyakannya. Oliver juga setuju untuk meminta maaf secara terbuka di sejumlah media cetak lokal.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kholil Ridwan, mengatakan, guna mengatasi aksi pemurtadan yang kian marak perlu adanya upaya yang dilakukan bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, ulama, dan warga sekitar.

Mengenal Gereja di Garut

Bangunan Gereja Masehi Advent Hari Ke-7 didirikan pada tahun 1927 di atas tanah seluas 700 m2 dengan luas bangunan 77 m2 oleh orang-orang Belanda yang beragama Kristen Advent. Setelah Indonesia merdeka pernah dijadikan markas tentara RI sektor Garut Kota. Pada tahun 1950 (setelah kedaulatan RI) oleh Komandan Sektor, Bpk. Aang Kunaefi, atas persetujuan Bupati Garut (R. Tumenggung Kartahudaya) gereja ini diserahkan kepada Yayasan Gereja Masehi Advent Hari Ke-7 Cabang Garut.


Arah muka bangunan menghadap ke sebelah Timur dengan batas areal bangunan sebelah Barat dibatasi rumah penduduk, sebelah Utara dibatasi gedung PLN, sebelah Timur dibatasi Jalan Pramuka dan sebelah Selatan dibatasi oleh rumah penduduk. Di belakang bangunan gereja dilengkapi pastoran (tempat tinggal pendeta) dan kantor. Bangunan gereja yang hampir mirip kerucut ini, merupakan salah satu bangunan tua peninggalan kolonial Belanda yang belum mengalami pemugaran sampai sekarang. [af/dakta/www.suara-islam.com]

Dalam waktu dekat ini, Presiden AS Barack Obama akan mengumumkan jadwal penarikan pasukan militernya dari Irak. Sejumlah pejabat AS yang tidak bersedia disebutkan identitasnya Rabu (25/2) mengkonfirmasikan keputusan Barack Obama yang menetapkan jadwal penarikan pasukan Amerika dari Irak selama 19 bulan. Diprediksi, Obama Jumat (27/2) akan mengumumkan waktu penarikan pasukan AS dari Irak.

Sebelumnya, Barack Obama dalam kampanye pemilunya tahun 2008 berkomitmen jika dirinya terpilih melenggang ke Gedung Putih, maka ia akan menarik pasukan Amerika dari Irak selama 16 bulan. Terkait hal ini, Wakil Presiden AS, Joseph Biden mengkonfirmasikan pihaknya akan menepati janji Obama di pemilu. Namun tampaknya, Obama mendengarkan petuah para penasehat militernya dan ia akan menarik pasukan AS dari Irak secara bertahap dan terkendali.

Departemen Pertahanan Amerika, Pentagon menetapkan jadwal penarikan pasukan negara ini dari Irak dalam tiga periode berbeda yaitu 16 bulan, 19 bulan dan 23 bulan. Sejumlah komandan militer AS yang ditugaskan ke Irak sebelumnya memperingatkan penegasan Obama terkait penentuan penarikan pasukan AS dari Irak selama 16 bulan. Setelah beberapa minggu berdialog dengan para komandan tinggi angkatan bersenjata AS, Obama tampaknya menerima penarikan 142.000 tentara AS dari Irak dalam proses yang lebih lamban.

Berdasarkan kesepakatan Pakta keamanan Baghdad-Washington (Sofa), Amerika harus menarik seluruh pasukannya dari Irak hingga akhir tahun 2011. Diprediksi, sebagian anggota pasukan yang ditarik dari Irak akan bergabung dengan pasukan AS di Afghanistan. Berbeda dengan Bush, Obama memfokuskan agenda perang terhadap terorisnya bukan di Irak tetapi di Afghanistan. Dengan demikian, Obama berupaya meningkatkan jumlah pasukannya di negara tersebut. Beberapa waktu lalu, Obama dalam keputusan besar militer pertamanya menginstruksikan pengiriman 17.000 tentara ke Afghanistan.

Perang di Irak terus menghadapi penentangan luas dari rakyat AS. Berdasarkan polling bersama ABC dan koran The Washington Post, 61 persen responden menyatakan bahwa perang Irak tidak bernilai dibandingkan anggaran yang dikeluarkan. Sejak permulaan serangan militer AS ke Irak pada bulan Maret 2003 hingga kini, lebih dari 4.200 tentara AS tewas di Irak. korban tentara AS di Irak merupakan terbesar di luar negeri pasca perang Vietnam, tiga puluh tahun lalu.

Dari sisi biaya, perang terhadap teroris di Irak dan Afghanistan termasuk perang berbiaya terbesar dalam sejarah Amerika pasca perang dunia kedua. Sejak 11 September 2001 hingga kini, lebih dari 900 milyar dolar AS digunakan untuk membiayai perang Irak dan Afghanistan. Perang Irak saja telah menelan biaya lebih dari 600 milyar dolar AS. Obama berulang kali menegaskan bahwa kedua perang ini adalah warisan pemerintahan Bush. Obama, dalam upaca pelantikan jabatannya 20 januari lalu, berjanji akan menyerahkan tanggungjawab keamanan Irak kepada bangsa Irak. (ir/mj/www.suara-islam.com)

Jadwal sholat